Advertisement
Kemnaker Terima 1.180 Aduan Masalah THR
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sejak 4 April hingga pukul 15.00 WIB hingga 6 April 2024 terdapat 1.187 kasus mengenai masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) disampaikan oleh masyarakat melalui Posko THR Kemnaker.
"Berdasarkan data terakhir pukul 15.00 WIB jumlah pengaduan yang masuk sebanyak 1.187 kasus," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Haiyani Rumondang kepada wartawan di Kantor Kemnaker, Jakarta, Ahad, usai menghadiri acara pelepasan pemudik Mudik Ceria 2024.
Advertisement
BACA JUGA : Hingga H-5 Lebaran, Dua Perusahaan Menengah di Bantul Belum Bayar THR Sesuai Ketentuan
Ia menyampaikan pula dari 1.187 kasus itu melibatkan 725 perusahaan yang diadukan. Masalah pembayaran THR yang diadukan itu, kata Haiyani meliputi THR yang tidak dibayangkan oleh perusahaan dan pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemnaker.
Ia pun menyampaikan dari total 1.187 kasus yang diterima melalui Posko THR itu, sebanyak 30 kasus di antaranya sedang diperiksa oleh Kemnaker. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah meluncurkan Posko THR 2024 sebagai tempat aduan dan konsultasi bagi pekerja atau buruh terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri pada tahun ini.3
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, untuk mendukung pelaksanaan pemberian THR tahun ini.
"Saya umumkan bahwa dengan dikeluarkannya SE ini maka Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan telah dibuka kembali," kata dia.
BACA JUGA : Perusahaan Diminta Bayar THR Sesuai Ketentuan Pemerintah
Posko THR itu dimaksudkan untuk memfasilitasi pengaduan dari pihak pekerja/buruh dan perusahaan terkait pembayaran THR. Posko itu juga dapat berperan sebagai tempat konsultasi mengenai THR. Selain dapat dikunjungi secara langsung di Kantor Kemnaker, Posko THR juga dapat diakses melalui laman situs poskothr.kemnaker.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg, 2 Pemohon Dianggap MK Tidak Serius
- Kemenparekraf Ingin Iuran Pariwisata dari APBN
- Tiga Ribu Lebih WNI Terjerat Online Scam Sejak 2021
- 66 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Dua Rutan Dinonaktifkan
- Kerusakan Akibat Gempa Garut Terjadi di Empat Kabupaten, Terparah Bandung
Advertisement
BMKG Prediksi Cuaca Jogja Hari Ini Cerah dengan Suhu Mencapai 33 Derajat Celcius
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mandi di Pantai, 2 Pelajar Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Penambang Tertimbun Galian Batubara, Basarnas Terjunkan Tim Evakuasi
- Prabowo Puji Jokowi: Betapa Besar Pak Presiden Siapkan Saya
- Bengkel Motor di Cilangkap Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp500 Juta
- Presiden Jokowi Teken UU DKJ, Peralihan Status Ibu Kota dari Jakarta ke IKN
- World Central Kitchen di Jalur Gaza Kembali Beroperasi Pasca 7 Pekerja Terbunuh
- Jelang Pensiun, Presiden Jokowi Terima Kunjungan PM Singapura Lee Hsien Loong
Advertisement
Advertisement