Advertisement

Sidang Sengketa Pemilu 2024: Kubu Anies Protes Kehadiran Saksi Ahli Eddy Hiariej

Reyhan Fernanda Fajarihza
Kamis, 04 April 2024 - 10:57 WIB
Ujang Hasanudin
Sidang Sengketa Pemilu 2024: Kubu Anies Protes Kehadiran Saksi Ahli Eddy Hiariej Arsip-Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej memberikan keterangan pers seusai pelantikan di Istana Negara, Jakarta (23/12 - 2020). / Youtube: Setpres RI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Tim hukum paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto memprotes kehadiran Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai saksi ahli yang dihadirkan oleh tim paslon nomor 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam lanjutan sidang sengketa Pilpres 2024 pada hari ini, Kamis (4/4/2024).

Tim hukum paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto memprotes kehadiran Eddy. Bambang menyampaikan keberatannya kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang memimpin sidang.

Advertisement

“Saya mendapati informasi dari berita ini terhadap sahabat saya Eddy ini. KPK menerbitkan surat penyidikan baru terhadap Eddy,” katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

Suhartoyo kemudian menanyakan relevansi hal tersebut terhadap berjalannya sidang. Terdengar suara tawa dari peserta sidang lainnya, termasuk tim hukum Prabowo-Gibran.

Bambang mengeluhkan keriuhan itu kepada pimpinan sidang. Suhartoyo akhirnya meminta semua pihak menghormati persidangan.

“Relevansinya adalah seseorang yang menjadi tersangka, apalagi dalam tindak pidana korupsi, untuk menghormati Mahkamah ini sebaiknya dibebaskan untuk tidak menjadi ahli,” lanjut Bambang.

BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilpres 2024, Sirekap Disebut Sempat Diserang DDoS

Suhartoyo bertanya lebih lanjut perihal status Eddy. Namun, Bambang lantas mengajukan hal tersebut sebagai keberatan agar dipertimbangkan majelis hakim.

“Ya, kami pertimbangkan dan kami catat, Pak,” kata Suhartoyo.

Sebagai informasi, Eddy Hiariej dihadirkan kubu Prabowo-Gibran sebagai Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM).

Beberapa waktu lalu, Eddy sempat terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, dia berhasil lolos dari status tersangka usai memenangkan permohonan praperadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Nobar Lesehan bareng Warga, Sultan Bilang Begini Usai Timnas Kalah di Semifinal Piala Asia U-23

Jogja
| Senin, 29 April 2024, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement