10.000 Buruh Gelar Aksi di Bekasi Besok 10 November
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar konsolidasi aksi di Gedung Swantantra, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (10/11/2025) besok.
Foto ilustrasi Tunjangan Hari Raya, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengamat ketenagakerjaan mendorong pemerintah merevisi ketentuan waktu pemberian tunjangan hari raya (THR) agar disalurkan paling lambat 14 hari sebelum hari raya. Usulan ini dinilai penting untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberi ruang pengawasan yang lebih efektif.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai aturan yang berlaku saat ini masih menyisakan celah pelanggaran. Berdasarkan Kementerian Ketenagakerjaan melalui Permenaker No. 6/2016, perusahaan diwajibkan membayar THR paling lambat H-7 hari raya.
“Masalahnya bukan hanya kepatuhan perusahaan, tapi juga keterbatasan waktu pengawasan. Tujuh hari itu terlalu sempit untuk penindakan jika terjadi pelanggaran,” ujar Timboel saat dihubungi, Kamis (26/2/2026).
Celah Pelanggaran Masih Terjadi
Timboel mengungkapkan praktik lama yang kerap terjadi menjelang hari raya, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga keterlambatan pembayaran THR. Kondisi tersebut paling rentan dialami pekerja alih daya atau outsourcing yang memiliki posisi tawar rendah.
“Terutama pekerja outsourcing. Kontrak sering diputus sebelum hari raya, lalu satu atau dua bulan setelahnya direkrut kembali,” katanya.
Selain itu, ia menyoroti pola pengawasan yang dinilai masih pasif. Menurutnya, pengawas ketenagakerjaan seharusnya proaktif memetakan perusahaan berpotensi melanggar, bukan sekadar menunggu laporan dari pekerja.
Usulan Revisi Jadi H-14
Dengan memperpanjang tenggat pembayaran menjadi H-14, Timboel menilai pekerja akan memiliki kepastian lebih awal untuk merencanakan kebutuhan hari raya. Di sisi lain, pengawas juga memiliki waktu tambahan untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan.
“Kalau pada H-14 belum dibayar, masih ada waktu sebelum hari raya. Pekerja bisa mengatur kebutuhan, pengawas juga punya ruang satu minggu lebih untuk bertindak,” ujarnya.
Ia mendorong DPR RI agar menginisiasi revisi Permenaker No. 6/2016 sehingga ketentuan pembayaran THR menjadi lebih berpihak pada pekerja.
Pemerintah Tegaskan Aturan Berlaku
Sementara itu, Yassierli menegaskan bahwa hingga saat ini ketentuan pembayaran THR masih mengacu pada Permenaker No. 6/2016, yakni wajib dibayarkan paling lambat H-7 Idulfitri 2026.
“Kalau secara aturan memang wajib H-7. Kami masih berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Menaker menegaskan perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut tetap dapat dikenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar konsolidasi aksi di Gedung Swantantra, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (10/11/2025) besok.
Kemnaker membuka sertifikasi kompetensi gratis bagi alumni magang nasional hingga 15 Mei 2026 dengan sertifikat resmi BNSP.
PDAB Tirtatama DIY mengusulkan kenaikan tarif air curah Rp500 per meter kubik untuk menekan subsidi Pemda DIY yang membengkak.
Anthony Ginting menghadapi Shi Yu Qi pada hari kedua Thailand Open 2026. Berikut jadwal lengkap 10 wakil Indonesia di Bangkok.
Lima weton diprediksi perlu ekstra waspada pada Rabu Kliwon 13 Mei 2026, mulai konflik hingga persoalan finansial.
Jadwal misa dan ibadah Kenaikan Yesus 2026 di Jogja lengkap dari Kotabaru, Ganjuran hingga GKJ Ambarrukmo.