Advertisement
Ribut-Ribut Soal Pramuka, Kemendibudristek: Sifatnya Sukarela
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pramuka dikabarkan dihilangkan dari ekstrakurikuler wajib di setiap sekolah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Pramuka akan tetap menjadi ekstrakurikuler yang wajib disediakan oleh setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah sebagai bagian dari Kurikulum Merdeka. Namun bersifat sukarela diikuti oleh siswa, seperti ekstrakurikuler lain.
“Setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka,” kata Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo, Senin (1/4/2024).
Advertisement
Peraturan Mendikbudristek No.12/2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler termasuk pramuka.
Hal tersebut selaras dengan Undang-Undang No.12/2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.
BACA JUGA: UU Desa Direvisi, Pemkab Sleman Tak Gegabah Merevisi Perda tentang Lurah
Anindito menuturkan sejak awal Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan meniadakan Pramuka yang bahkan Permendikbudristek No.12/2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Dalam praktiknya, Permendikbudristek No.12/2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib namun apabila satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan perkemahan maka tetap diperbolehkan.
Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela yakni sesuai dengan Undang-Undang No.12/2010 yang menyatakan gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
“Sejalan dengan hal itu Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka bersifat sukarela,” ujarnya.
Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional sendiri diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Oleh sebab itu, Anindito menekankan dengan seluruh pertimbangan tersebut maka setiap peserta didik berhak ikut serta dalam pendidikan kepramukaan. “Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” kata Anindito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg, 2 Pemohon Dianggap MK Tidak Serius
- Kemenparekraf Ingin Iuran Pariwisata dari APBN
- Tiga Ribu Lebih WNI Terjerat Online Scam Sejak 2021
- 66 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Dua Rutan Dinonaktifkan
- Kerusakan Akibat Gempa Garut Terjadi di Empat Kabupaten, Terparah Bandung
Advertisement
Jadwal Indonesia Vs Irak, Perebutan Peringkat Ketiga Piala Asia U-23
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mandi di Pantai, 2 Pelajar Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Penambang Tertimbun Galian Batubara, Basarnas Terjunkan Tim Evakuasi
- Prabowo Puji Jokowi: Betapa Besar Pak Presiden Siapkan Saya
- Bengkel Motor di Cilangkap Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp500 Juta
- Presiden Jokowi Teken UU DKJ, Peralihan Status Ibu Kota dari Jakarta ke IKN
- World Central Kitchen di Jalur Gaza Kembali Beroperasi Pasca 7 Pekerja Terbunuh
- Jelang Pensiun, Presiden Jokowi Terima Kunjungan PM Singapura Lee Hsien Loong
Advertisement
Advertisement