Ribut-Ribut Soal Pramuka, Kemendibudristek: Sifatnya Sukarela
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pramuka dikabarkan dihilangkan dari ekstrakurikuler wajib di setiap sekolah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Pramuka akan tetap menjadi ekstrakurikuler yang wajib disediakan oleh setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah sebagai bagian dari Kurikulum Merdeka. Namun bersifat sukarela diikuti oleh siswa, seperti ekstrakurikuler lain.
“Setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka,” kata Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo, Senin (1/4/2024).
Advertisement
Peraturan Mendikbudristek No.12/2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler termasuk pramuka.
Hal tersebut selaras dengan Undang-Undang No.12/2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.
BACA JUGA: UU Desa Direvisi, Pemkab Sleman Tak Gegabah Merevisi Perda tentang Lurah
Anindito menuturkan sejak awal Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan meniadakan Pramuka yang bahkan Permendikbudristek No.12/2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Dalam praktiknya, Permendikbudristek No.12/2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib namun apabila satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan perkemahan maka tetap diperbolehkan.
Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela yakni sesuai dengan Undang-Undang No.12/2010 yang menyatakan gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
“Sejalan dengan hal itu Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka bersifat sukarela,” ujarnya.
Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional sendiri diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Oleh sebab itu, Anindito menekankan dengan seluruh pertimbangan tersebut maka setiap peserta didik berhak ikut serta dalam pendidikan kepramukaan. “Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” kata Anindito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Kisah Ilustrator, Dari Banguntapan, Gundala dan Gojira Menyala di GBK
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Khawatir Muncul Serangan Udara, Italia Tutup Sementara Kedubesnya di Ukraina
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
- Perang Ukraina Vs Rusia, AS Bakal Hapus Utang Ukraina US$4,65 Miliar
- Ini Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang Ditetapkan DPR
- Resmi! Lima Anggota Dewas KPK Ditetapkan DPR, Ini Daftarnya
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
Advertisement
Advertisement