Advertisement
Soal Pelanggaran Batas Harga Tiket Pesawat, Menhub: Akan Diberi Sanksi
Maskapai penerbangan di bandara YIA/Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Maskapai penerbangan diingatkan untuk mengikuti regulasi yang berlaku terkait penetapan harga tiket pesawat selama musim mudik lebaran 2024.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkomitmen menjaga harga tiket pesawat kelas ekonomi agar tidak melewati tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) selama periode mudik Lebaran 2024.
Advertisement
Menurut Budi, pihaknya telah berkomunikasi dengan para maskapai penerbangan untuk menjaga harga tiket pesawat sesuai dengan koridor yang berlaku. Dia menuturkan, Kemenhub tidak akan segan-segan memberi sanksi kepada maskapai yang melanggar ketentuan batas harga tiket pesawat.
BACA JUGA: Tak Melulu dalam Bentuk Tarif, Ini Bentuk Lain Kartel Tiket Pesawat Menurut KPPU
"Saya sudah ingatkan kepada para maskapai agar tidak menjual (tiket pesawat) melebihi batas. Tentunya nanti akan ada sanksi bagi yang melanggar," katanya di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng pada Jumat (29/3/2024).
Budi Karya menambahkan, Kemenhub berwenang dalam menetapkan batasan harga tiket pesawat kelas ekonomi. Sementara itu, untuk kelas bisnis bukan merupakan kewenangan Kemenhub, karena dilepas ke mekanisme pasar.
Di sisi lain, berdasarkan laporan yang dia terima, sebagian besar keluhan terkait harga tiket pesawat justru berasal dari pelanggan kelas bisnis, bukan ekonomi.
"Saya seringkali dapat laporan kalau yang vokal komplain itu (penumpang) kelas bisnis, saya cuma membatin saja karena itu (tiket kelas bisnis) bukan kewenangan Kemenhub," jelasnya.
Sebagai informasi, denda untuk maskapai yang melanggar TBA diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 27/2021 Tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.
Pasal 2 beleid tersebut menjelaskan, setiap operator penerbangan yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif. Pasal 5 beleid yang sama menjelaskan, sanksi administratif berupa denda administrasi meliputi peringatan, pembekuan, pencabutan, dan/atau denda administrasi.
Pengenaan sanksi administratif dapat dikenakan secara bertahap atau langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Selanjutnya, pasal 9 regulasi tersebut menjelaskan, besaran denda administrasi ditetapkan dalam satuan Penalty Unit (PU), dimana satuan PU yang ditetapkan sebesar Rp 100.000.
Pada aturan tersebut, besaran denda administrasi maksimal berjumlah 10.000 PU, dengan demikian denda administrasi maksimal sebesar Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cak Imin Kaget Bupati Cilacap Kader PKB Jadi Tersangka KPK
- Panjang Jalan Kabupaten Sleman 733,67 Km, 68 Persen Kondisi Baik
- Mudik Lebaran, Penumpang Terminal Kampung Rambutan Naik 100 Persen
- Konvoi Knalpot Brong di Joglo Solo, 16 Remaja Ditangkap
- Kulonprogo Terima DAK Rp3 Miliar untuk Operasional Program KB
- Prediksi Puncak Arus Mudik Tol Cipali di Cirebon 17 Maret 2026
- Lonjakan Pemudik KA di Solo Tembus 11.973 Orang
Advertisement
Advertisement







