Advertisement

Dirut PT SMIP Ditetapkan Sebagai Tersangka Manipulasi Importasi Gula

Lukman Nur Hakim
Sabtu, 30 Maret 2024 - 15:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Dirut PT SMIP Ditetapkan Sebagai Tersangka Manipulasi Importasi Gula Kantor Kejaksaan Agung / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 - 2023.

Hal itu diungkap oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana. Dia mengatakan bahwa satu tersangka tersebut adalah RD yang merupakan Direktur PT SMIP.

Advertisement

RD, kata Ketut, beberapa kali mangkir dalam panggilannya sebagai saksi dalam kasus importasi gula. Maka dari itu, penyidik berangkat ke Kota Pekanbaru dalam rangka menjemput RD dalam rangka melakukan pemeriksaan.

BACA JUGA: Jadi Korban Salah Sasaran Warganet di Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis, Begini Reaksi Dewi Sandra

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi RD dan saksi YD, Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD sebagai tersangka,” kata Ketut dalam keteranganya, Sabtu (30/3/2024).

Ketut menjelaskan, RD pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Namun, dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Menurut Ketut, tindakan RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya. “Sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP,” ujarnya.

Setelah ditetapkan tersangka, Ketut menuturkan bahwa RD langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. “Penahanan terhitung mulai tanggal 29 Maret 2024 sampai 17 April 2024,” ucap Ketut.

Atas kasus yang menjeratnya, RD disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Senin 29 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Senin, 29 April 2024, 03:27 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement