Advertisement
KKP Tinjau Kembali Harga Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan Dibatasi, Berikut Alasannya
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). IST - Sekretariat Kabinet
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meninjau kembali harga patokan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya dengan cara menyesuaikan harga. Upaya ini sebagai bentuk evaluasi periodik dan penyesuaian berdasarkan perkembangan harga pasar.
“Seiring dengan berjalannya proses layanan dan pengenaan PNBP, pengenaan harga patokan yang ditetapkan untuk beberapa jenis ikan dan produk turunannya perlu ditinjau kembali. Sebagai contoh, pada kelompok jenis yang sama misalnya hiu dan pari Appendiks CITES, jenis spesies yang berbeda memiliki harga jual yang berbeda untuk setiap produknya akan tetapi harga patokan yang dikenakan sebagai dasar perhitungan PNBP sama. Jenis-jenis ikan ini perlu ditetapkan harga patokan sebagai dasar pengenaan tarif PNBP atas pelayanan pemanfaatan yang diberikan,” ungkap Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo di Jakarta, Jumat (29/3/2024).
Advertisement
Victor menjelaskan evaluasi terhadap harga patokan jenis ikan dilakukan secara periodik dalam rangka penyesuaian pengenaan PNBP sesuai perkembangan harga pasar dan ketepatan penentuan tarif atas pemanfaatan sumber daya jenis ikan dilindungi dan/atau Appendiks CITES.
Baca Juga
20 Ikan Berbahaya Diserahkan Warga ke BKIPM DIY, Tak Ada Ikan Arapaima
Banyak Hiu Tutul Terdampar di Pantai DIY imbas Perubahan Iklim? Begini Penjelasan BKSDA DIY
Tangkap Penyu dan Memakannya, Nelayan di Tepus Tak Tahu Penyu Satwa Dilindungi
Sejalan dengan hal tersebut KKP menginisiasi Perubahan Kedua Atas Kepmen KP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan/atau Dibatasi Pemanfaatannya dalam Perhitungan Tarif atas Jenis PNBP.
Ia berharap akademisi, kementerian/lembaga terkait dan pengusaha dapat mendukung dan memperkaya substansi rancangan Kepmen KP sehingga pemerintah sebagai pembuat kebijakan dapat menyusun instrumen harga patokan yang implementatif.
Sementara itu, Direktur PNBP Sumberdaya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan (SDA KND) Kementerian Keuangan Rahayu Puspitasari menerangkan kinerja KKP untuk optimalisasi PNBP dan peningkatan layanan kepada pemangku kepentingan dinilai cukup baik, meski sempat mengalami penurunan realisasi.
Ini merupakan proses reformasi tata kelola terutama di SDA Perikanan. “Pengenaan tarif PNBP sampai Rp.0,00 atau 0 persen yang diberikan kepada UMKM merupakan upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi untuk usaha mikro, kecil dan menengah,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan para pelaku usaha Tomi melihat perkembangan sistem yang ditetapkan SAJI sudah berjalan baik dan terus diperbaharui namun menurutnya, saat ini yang menjadi permasalahan adalah jumlah perusahaan yang terus bertambah sementara kuota tetap sehingga kapasitas ekspor menjadi terhambat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bocah SD Gunungkidul Tertimpa Besi Pikap Dinyatakan Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemda Punya Peluang Investasi Kendaraan Listrik
- 190 Pejabat Sleman Resmi Dilantik Bupati Harda
- MA Tolak Kasasi Terpidana Penipuan Jual Beli Perusahaan di Bantul
- Bareskrim Tindak Tegas Penjual Phishing Tools Lintas Negara
- Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 23 April 2026
- PAD Sleman 24,22 Persen Didominasi Pajak Hotel Resto
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 23 April 2026
Advertisement
Advertisement






