Advertisement
Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Resmi Diperpanjang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 diperpanjang. Hal ini berdasarkan dikabulkannya sebagian gugatan Undang-undang No.10/2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota (UU Pilkada) yang diajukan oleh 11 kepala daerah, oleh Mahkamah Konsitusi (MK).
Putusan perkara No. 27/PUU-XXII/2024 berimplikasi terhadap masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 yang mulanya berakhir pada Desember 2024, menjadi berakhir ketika kepala daerah hasil pilkada berikutnya dilantik.
Advertisement
“Dalam provisi: menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Rabu (20/3/2024).
MK menyatakan bahwa Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada yang semula berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
BACA JUGA: Waduh! Ratusan Hektare Lahan di Sleman Barat Dibiarkan Nganggur
Putusan MK mengubah norma ayat tersebut menjadi berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”.
Dalam salah satu pertimbangannya, Mahkamah hendak memaksimalkan masa jabatan kepala daerah sekaligus memberikan kepastian hukum tanpa mengganggu jadwal penyelenggaraan pilkada serentak pada November mendatang.
Adapun, permohonan ini diajukan oleh Gubernur Jambi Al Haris, Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah, Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, Bupati Malaka Simon Nahak, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Bupati Malang Sanusi, Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid, Bupati Rokan Hulu Sukiman, Wali Kota Makassar Danny Pomanto, Wali Kota Bontang Basri Rase, dan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar selaku pemohon.
Mereka mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 ayat (7), (8) dan (9) dalam UU No. 10/2016 yang mengatur perihal pilkada serentak pada November 2024, karena berpotensi memangkas masa jabatan para kepala daerah. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Hasil Sidang Isbat, 1 Zulhijah 1446 H Jatuh pada Rabu 28 Mei, Iduladaha pada Jumat 6 Juni 2025
- PDIP: Megawati Tersinggung Dituding Terlibat Judol
- PN Mataram Vonis Agus Buntung 10 Tahun Penjara
- Trump Melarang Mahasiswa Asing di Universitas Harvard, 87 WNI Tak Jelas Nasibnya
- Seorang Jaksa Jadi Korban Pembacokan di Depok
Advertisement

Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Rabu 28 Mei 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Maguwo, Ceper, Srowot, Klaten Delanggu hingga Palur
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Program MBG: Seribu SPPG di Pesantren Akan Beroperasi Juli 2025
- Bekas Pejabat MA Zarof Ricar Membisu Saat Dicecar Hakim Terkait Pertemuan Calo Kasus dengan Ketua PN
- Kerja di Perusahaan Online Scam Kamboja, Perempuan Asal Indonesia Meninggal Dunia
- Kecelakaan KA Malioboro Ekspres yang Tewaskan 4 Orang, Polisi Tetapkan Penjaga Palang Pintu Sebagai Tersangka
- Catatan 100 Hari Kerja Luthfi-Yasin, Bandara Ahmad Yani Kembali Berstatus Internasional
- Gunung Marapi Meletus Pagi Ini, Lontarkan Abu Setinggi 1,1 Kilometer
- Panglima Sebut Pengamanan Jaksa Oleh TNI Sesuai Undang-undang, Tugas Selain Perang
Advertisement