Advertisement
Trump Melarang Mahasiswa Asing di Universitas Harvard, 87 WNI Tak Jelas Nasibnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 87 mahasiswa asal Indonesia terdampak pelarangan kebijakan mahasiswa asing di Universitas Harvard Amerika Serikat yang ditetapkan Presiden Donald Trump. Nasib mereka pun tidak jelas.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui perwakilan di Amerika Serikat menyiapkan bantuan kekonsuleran terhadap 87 mahasiswa yang belum jelas nasibnya itu.
Advertisement
“Perwakilan RI di AS siap memberikan bantuan kekonsuleran terhadap mahasiswa Indonesia yang terdampak,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Rolliansyah Soemirat melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Juru bicara yang akrab disapa Roy tersebut menyampaikan bahwa Kementerian Luar Negeri terus memantau dari dekat perkembangan kebijakan imigrasi AS, termasuk pelarangan terhadap Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa asing.
Kebijakan tersebut, lanjutnya, telah menimbulkan ketidakpastian bagi nasib mahasiswa internasional dari berbagai negara yang sedang menempuh studi di Universitas Harvard, termasuk 87 mahasiswa asal Indonesia.
“Sembari menunggu proses gugatan hukum oleh Universitas Harvard, Perwakilan RI di Amerika Serikat telah menjalin komunikasi intensif dengan mahasiswa Indonesia di Universitas Harvard dan mengimbau mereka untuk tetap tenang,” ucapnya.
BACA JUGA: Maxride Belum Berizin, Pemda DIY Dorong Pengembangan Angkutan Massal
Dirinya juga menuturkan bahwa Pemerintah Indonesia telah menyampaikan keprihatinan terhadap masalah ini kepada Pemerintah AS dan berharap terdapat solusi yang tidak merugikan nasib mahasiswa Indonesia di Universitas Harvard.
“Mahasiswa Indonesia di AS selama ini telah banyak memberikan kontribusi penting bagi kemajuan pendidikan dan ilmu pengetahuan di AS,” katanya.
Pemerintahan Presiden AS Donald Trump pada Kamis (22/5/2025) mencabut sertifikasi Universitas Harvard di bawah Student and Exchange Visitor Program (SEVP), yang secara efektif melarang institusi tersebut menerima mahasiswa asing baru.
Departemen Keamanan Dalam Negeri (Department of Homeland Security/DHS) AS menyatakan bahwa selain melarang penerimaan mahasiswa asing di masa mendatang, mahasiswa asing yang telah terdaftar saat ini harus pindah agar tidak kehilangan status legal mereka.
"Semoga hal ini menjadi peringatan bagi semua universitas dan institusi akademis di negara ini. Menerima mahasiswa asing adalah sebuah privilese —bukan hak— dan privilese itu telah dicabut mengingat Harvard telah berulang kali gagal mematuhi hukum federal," kata Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Kristi Noem.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Shi Yongxin, Kepala Biara Kuil Shaolin di Tiongkok Diduga Lakukan Penggelapan Dana dan Aset Kuil
- 4.000 Karyawan NASA Pilih Hengkang Akibat Program Donald Trump
- Paus Leo XIV Sampaikan Keprihatinan Atas Konflik Thailand-Kamboja
- Ini Cara Pemerintah Inggris Memperketat Penggunaan Internet untuk Anak, Bisa Ditiru
- Ditarget Presiden Perluas Jangkauan MBG hingga 20 Juta Orang Sebelum 17 Agustus, BGN Optimistis Bisa
Advertisement
Bukan Hanya Pasien, Caregiver Kesehatan Mental Juga Butuh Dukungan
Advertisement

Agenda Wisata di Jogja Pekan Ini, 26-31 Juli 2025, Bantul Creative Expo, Jogja International Kite Festival hingga Tour de Merapi 2025
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini, Kejagung Periksa PT Wilmar Sampai Unifood Candi Terkait Beras Oplosan
- 4.000 Karyawan NASA Pilih Hengkang Akibat Program Donald Trump
- Kereta Penumpang di Jerman Anjlok, Empat Orang Tewas
- Shi Yongxin, Kepala Biara Kuil Shaolin di Tiongkok Diduga Lakukan Penggelapan Dana dan Aset Kuil
- Genjatan Senjata Thailand-Kamboja Gagal, Korban Tewas Capai 35 orang
- Demokrat Tegaskan Tak Terlibat Isu Ijazah Jokowi
- AS Keluar dari UNESCO, China: Mereka Sudah Lama Tak Bayar Iuran Keanggotaan
Advertisement
Advertisement