Advertisement
Kepala BPJPH Angkat Bicara Terkait Kasus Ayam Goreng Widuran Nonhalal

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan angkat bicara terkait kasus Ayam Goreng Widuran yang ternyata nonhalal.
BPJHP, kata Haikal akan mempererat koordinasi dan pengawasan dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyusul kasus Ayam Widuran yang ternyata tidak halal itu.
Advertisement
BACA JUGA: Pemkot Solo Dinilai Bersalah dalam Kasus Ayam Goreng Widuran Nonhalal
“BPJPH langsung menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk melakukan investigasi di lapangan. Kami juga berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen karena ini terkait perlindungan konsumen,” kata Haikal dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Menurutnya, pemerintah melalui regulasi berkepentingan memastikan bahwa produk halal harus jelas dan ada kepastian kehalalan yang dibuktikan melalui sertifikat halal. “Dan yang non-halal juga harus jelas sebagaimana diatur regulasi, yakni melalui adanya keterangan tidak halal,” ujar Haikal.
Lebih lanjut, Haikal juga mengatakan terdapat sejumlah ketentuan terkait dalam regulasi Jaminan Produk Halal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 110 diatur bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal.
Pencantuman keterangan tidak halal tersebut harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak. Selanjutnya, Pasal 185 mengatur bahwa pelaku usaha yang tidak mencantumkan keterangan tidak halal diberikan sanksi peringatan tertulis dan pelaku usaha wajib menarik produk dari peredaran sampai dengan pencantuman keterangan tidak halal.
Ia pun berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran berharga bagi pelaku usaha. Seluruh pihak untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, ia berharap kasus ini menjadi pelajaran penting agar kejujuran dan transparansi dalam bisnis makanan dijaga, demi melindungi hak konsumen, termasuk umat Islam.
Haikal juga mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi kehalalan dan kemanaan produk pada kanal resmi pemerintah, serta turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan produk yang beredar.
“Siapa saja yang menemukan produk di peredaran yang diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi Jaminan Produk Halal yang berlaku, diminta agar menyampaikan laporan atau aduan melalui email [email protected],” kata Haikal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tangkap 9 Penjarah di Rumah Uya Kuya
- Prabowo: Aspirasi Damai Dihormati, Tindakan Anarki Akan Ditindak Tegas
- Presiden Prabowo Ingatkan Adanya Gejala Makar
- Kesaksian Warga Saat Melihat Rumah Menkeu Sri Mulyani Dijarah Massa
- Massa Jarah Sejumlah Barang Saat Gedung Negara Grahadi Surabaya Terbakar
Advertisement

GKR Mangkubumi dan Bendara Sambangi Rumah Duka Mahasiswa Amikom
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Pernyataan Lengkap Ketum PBNU dan Muhammadiyah Seusai Bertemu Prabowo
- Bentrokan Demo di Kwitang Jakarta Berlanjut, Mako Brimob Gelap
- Banyak Demo, Prabowo Batalkan Hadiri Parade Militer di China
- Darya-Varia Kembali Hadirkan Beasiswa D-STAR 2025, Ini Tujuannya
- Massa Jarah Sejumlah Barang Saat Gedung Negara Grahadi Surabaya Terbakar
- Foto-foto Aksi Penjarahan Massa di Rumah Anggota DPR RI Eko Patrio
- Sepeda Motor Satpam DPRD Dibakar Saat Massa Menggelar Aksi di Cirebon
Advertisement
Advertisement