Advertisement
Tak Percaya Kalah di Bali dan Jateng, Ganjar-Mahfud Gugat Hasil Pilpres ke MK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud), dijadwalkan mengajukan gugatan hasil 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada 24 Maret 2024.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan TPN sudah siap dengan permohonan, dengan bukti-bukti, dengan saksi-saksi, dengan fakta, dengan ahli-ahli yang akan kami ajukan. "Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada kami, kepada semua pemohon untuk menyampaikan isi permohonannya dengan semua argumentasinya," kata Todung, dikutip Kamis (21/3/2024).
Advertisement
BACA JUGA: Hasil Pemilu 2024 Diumumkan KPU, Pasangan AMIN Resmi Gugat ke MK!
Todung berharap, MK tidak membatasi pemeriksaan gugatan atau permohonan hanya pada persoalan sengketa atau perbedaan perolehan suara. Sebab hal itu tidak akan menyelesaikan persoalan dari penyelenggaraan Pemilu 2024 yang sarat dengan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).
"Kalau MK membatasi hanya pada perbedaan perolehan suara, maka MK menjadi Mahkamah Kalkulator, dan itu tidak akan menyelesaikan persoalan," ujar Todung.
Menurut dia, persoalan Pemilu 2024 bukan hanya pada pelaksanaan pemungutan suara dan hasil rekapitulasi suara, tetapi pada seluruh tahapan bahkan di masa kampanye.
Selain itu, perlu ada penyelidikan apakah ada intervensi kekuasaan, politisasi bansos dan kriminalisasi terhadap kepala desa hingga kepala daerah, bahkan pengerahan terhadap pemilih untuk memilih paslon tertentu.
"Nah, inilah yang membuat saya cemas dan khawatir kalau masalah semacam ini tidak dipersoalkan. Saya sebagai deputi hukum dari paslon 3, Ganjar-Mahfud, sering ikut kampanye ke beberapa tempat, saya tidak pernah percaya Ganjar-Mahfud tidak bisa menang di Bali, padahal itu stronghold-nya PDI Perjuangan, kenapa bisa kalah di Jateng, juga di Sulawesi Utara, dan NTT. Unbelievable," ungkap Todung.
Todung mengatakan, semua pihak harus membuka mata, bahwa ada sesuatu yang salah dengan Pemilu 2024, sehingga perlu ada tindakan untuk mengoreksi kesalahan tersebut. "Jadi, buat saya, there is something wrong with the election. Bukan kita menolak pemilu, tapi kita ingin memperbaiki dan mengoreksi kesalahan-kesalahan dalam proses pemilu," tutur Todung
Dia menjelaskan, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024, maka semua pihak memiliki waktu 3 hari untuk menyiapkan permohonan untuk diajukan ke MK.
"Kita ada waktu 3 hari dan setelah itu kita akan menyiapkan semuanya dan mungkin tanggal 24 Maret 2024, kita akan ke MK. Setelah itu, kita akan tunggu panggilan dari MK kapan sidangnya, dan mungkin 25 Maret atau 26 Maret sudah ada sidang," ujar Todung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, TNI Tindak OPM di Tiga Titik
- ICRC Didesak Turun Tangan Melindungi Tahanan Palestina di Israel
- Sejumlah Bukti dan Dokumen Disita KPK dari Rumah Yaqut Cholil
- RAPBN 2026 Ditetapkan Presiden Prabowo, Ini Postur Lengkapnya
- Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut, KPK Periksa Rektor USU sebagai Saksi
Advertisement

Jadwal KA Bandara YIA Xpress Minggu 17 Agustus 2025: Stasiun Tugu, Wates dan YIA
Advertisement

Perayaan HUT Kemerdekaan RI, Semarak Merah Putih Berkibar di Candi Prambanan, Borobudur dan Ratu Boko
Advertisement
Berita Populer
- Konara Enumbi, Penembak Anggota Polri di Puncak Jaya DItangkap
- Wapres ke-13 RI Ma'ruf Amin Dukung Langkah Muhammadiyah Dirikan Bank Syariah
- Mendagri Bantah Kenaikan PBB dan NJOP Terkait dengan Kebijakan Efisiensi Anggaran Pusat
- RAPBN 2026, BPJS Kesehatan Dianggarkan Rp69 Triliun
- RAPBN 2026, Kemenkes Disiapkan Anggaran Rp114 Triliun, Ini Rinciannya
- Ini Penyebab Penggilingan Padi Kecil Banyak yang Bangkrut
- Kawasan Legislatif-Yudikatif di IKN Dibangun Mulai Oktober 2025
Advertisement
Advertisement