Advertisement
MK Terima Permohonan Sengketa Pemilu 2024 Mulai Besok
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (ketiga kanan) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). - ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dimulai pada Kamis (21/3/2024).
Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa hal tersebut akan berlaku apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilu 2024 sesuai jadwal.
Advertisement
“Jika Komisi Pemilihan Umum tidak ada perubahan untuk menetapkan hasil pemilu yang dijadwalkan tanggal 20 Maret, maka mulai besoklah kita akan siap dan akan mulai menerima permohonan-permohonan,” katanya usai pengucapan sumpah gugus tugas PHPU di beranda Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).
BACA JUGA: Perolehan Suara Pemilu 2024 di Kuala Lumpur Disahkan KPU, Prabowo-Gibran Unggul
Suhartoyo mengatakan MK akan menerima permohonan yang berkaitan dengan sengketa pemilihan presiden (pilpres) maupun sengketa pemilihan legislatif (pileg) DPR RI/DPRD dan DPD.
Apabila hendak mengajukan permohonan PHPU, pemohon memiliki kesempatan tiga hari untuk sengketa pilpres dan 3x24 jam untuk sengketa pileg. Hal ini sesuai dengan Peraturan MK (PMK) No. 5/2023 yang mencantumkan tahapan-tahapan penanganan perkara PHPU.
“Jadi kalau besok tanggal 20 KPU jadi mengumumkan, berarti argonya pilpres berjalan mulai Kamis. Tapi kalau pileg, sejak pukul kapan [hasilnya] ditetapkan, berlaku argo sampai 3x24 jam. Jadi ada perbedaan,” jelasnya.
Sebelumnya, KPU menargetkan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 selesai pada hari ini.
Komisioner KPU RI August Mellaz menjelaskan bahwa proses rekapitulasi nasional menyisakan empat provinsi yang yaitu Jawa Barat, Maluku, Papua, dan Papua Pegunungan.
“Yang jelas dua provinsi hari ini, Jawa Barat sudah di Jakarta, sudah di KPU, tinggal nanti dibuka plenonya. Kemudian untuk Provinsi Maluku sedang dalam perjalan dari bandara ke Kantor KPU," ungkap Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024) pagi.
Apabila proses rekapitulasi rampung, maka pihaknya akan melanjutkan ke tahap penetapan hasil Pemilu 2024. Namun, hingga berita ini selesai ditulis, tahapan rapat pleno rekapitulasi suara masih berlangsung di KPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Potongan Jenazah Ditemukan di Kapal Thailand yang Diserang Rudal
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Guru Besar UGM Ungkap Mikroalga Bisa Jadi Energi Masa Depan
Advertisement
Advertisement






