Advertisement
MK Terima Permohonan Sengketa Pemilu 2024 Mulai Besok

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dimulai pada Kamis (21/3/2024).
Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa hal tersebut akan berlaku apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilu 2024 sesuai jadwal.
Advertisement
“Jika Komisi Pemilihan Umum tidak ada perubahan untuk menetapkan hasil pemilu yang dijadwalkan tanggal 20 Maret, maka mulai besoklah kita akan siap dan akan mulai menerima permohonan-permohonan,” katanya usai pengucapan sumpah gugus tugas PHPU di beranda Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).
BACA JUGA: Perolehan Suara Pemilu 2024 di Kuala Lumpur Disahkan KPU, Prabowo-Gibran Unggul
Suhartoyo mengatakan MK akan menerima permohonan yang berkaitan dengan sengketa pemilihan presiden (pilpres) maupun sengketa pemilihan legislatif (pileg) DPR RI/DPRD dan DPD.
Apabila hendak mengajukan permohonan PHPU, pemohon memiliki kesempatan tiga hari untuk sengketa pilpres dan 3x24 jam untuk sengketa pileg. Hal ini sesuai dengan Peraturan MK (PMK) No. 5/2023 yang mencantumkan tahapan-tahapan penanganan perkara PHPU.
“Jadi kalau besok tanggal 20 KPU jadi mengumumkan, berarti argonya pilpres berjalan mulai Kamis. Tapi kalau pileg, sejak pukul kapan [hasilnya] ditetapkan, berlaku argo sampai 3x24 jam. Jadi ada perbedaan,” jelasnya.
Sebelumnya, KPU menargetkan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 selesai pada hari ini.
Komisioner KPU RI August Mellaz menjelaskan bahwa proses rekapitulasi nasional menyisakan empat provinsi yang yaitu Jawa Barat, Maluku, Papua, dan Papua Pegunungan.
“Yang jelas dua provinsi hari ini, Jawa Barat sudah di Jakarta, sudah di KPU, tinggal nanti dibuka plenonya. Kemudian untuk Provinsi Maluku sedang dalam perjalan dari bandara ke Kantor KPU," ungkap Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024) pagi.
Apabila proses rekapitulasi rampung, maka pihaknya akan melanjutkan ke tahap penetapan hasil Pemilu 2024. Namun, hingga berita ini selesai ditulis, tahapan rapat pleno rekapitulasi suara masih berlangsung di KPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Narapidana Terorisme Kibarkan Bendera Merah Putih pada Upacara HUT ke-80 RI di Lapas Cipinang
- Susunan dan Profil Paskibraka pada Upacara HUT RI di Istana
- Pakai Baju Adat, Nicholas Saputra Hadiri Upacara 17 Agustus di Istana Negara
- Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, TNI Tindak OPM di Tiga Titik
- ICRC Didesak Turun Tangan Melindungi Tahanan Palestina di Israel
Advertisement

Polisi Tangkap 2 Pencuri Sepeda di Bulak Sawah TirtohArgo Kretek Bantul
Advertisement

Perayaan HUT Kemerdekaan RI, Semarak Merah Putih Berkibar di Candi Prambanan, Borobudur dan Ratu Boko
Advertisement
Berita Populer
- Ini Penyebab Penggilingan Padi Kecil Banyak yang Bangkrut
- Kawasan Legislatif-Yudikatif di IKN Dibangun Mulai Oktober 2025
- Gubernur Bali Tolak Pembangunan Kasino Meski Diiming-imingi Rp100 Triliun
- Pertemuan Trump dan Putin di Alaska Berakhir Antiklimaks, Ini Penyebabnya
- DPR Dukung Pernyataan Presiden Prabowo untuk Menindak Aktivitas Pertambangan Ilegal
- RAPBN 2026, Pemerintan Alokasikan Rp6,3 Triliun untuk IKN
- ICRC Didesak Turun Tangan Melindungi Tahanan Palestina di Israel
Advertisement
Advertisement