Advertisement
MK Terima Permohonan Sengketa Pemilu 2024 Mulai Besok

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dimulai pada Kamis (21/3/2024).
Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa hal tersebut akan berlaku apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilu 2024 sesuai jadwal.
Advertisement
“Jika Komisi Pemilihan Umum tidak ada perubahan untuk menetapkan hasil pemilu yang dijadwalkan tanggal 20 Maret, maka mulai besoklah kita akan siap dan akan mulai menerima permohonan-permohonan,” katanya usai pengucapan sumpah gugus tugas PHPU di beranda Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).
BACA JUGA: Perolehan Suara Pemilu 2024 di Kuala Lumpur Disahkan KPU, Prabowo-Gibran Unggul
Suhartoyo mengatakan MK akan menerima permohonan yang berkaitan dengan sengketa pemilihan presiden (pilpres) maupun sengketa pemilihan legislatif (pileg) DPR RI/DPRD dan DPD.
Apabila hendak mengajukan permohonan PHPU, pemohon memiliki kesempatan tiga hari untuk sengketa pilpres dan 3x24 jam untuk sengketa pileg. Hal ini sesuai dengan Peraturan MK (PMK) No. 5/2023 yang mencantumkan tahapan-tahapan penanganan perkara PHPU.
“Jadi kalau besok tanggal 20 KPU jadi mengumumkan, berarti argonya pilpres berjalan mulai Kamis. Tapi kalau pileg, sejak pukul kapan [hasilnya] ditetapkan, berlaku argo sampai 3x24 jam. Jadi ada perbedaan,” jelasnya.
Sebelumnya, KPU menargetkan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 selesai pada hari ini.
Komisioner KPU RI August Mellaz menjelaskan bahwa proses rekapitulasi nasional menyisakan empat provinsi yang yaitu Jawa Barat, Maluku, Papua, dan Papua Pegunungan.
“Yang jelas dua provinsi hari ini, Jawa Barat sudah di Jakarta, sudah di KPU, tinggal nanti dibuka plenonya. Kemudian untuk Provinsi Maluku sedang dalam perjalan dari bandara ke Kantor KPU," ungkap Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024) pagi.
Apabila proses rekapitulasi rampung, maka pihaknya akan melanjutkan ke tahap penetapan hasil Pemilu 2024. Namun, hingga berita ini selesai ditulis, tahapan rapat pleno rekapitulasi suara masih berlangsung di KPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perpusnas Merilis Sembilan Buku Bertema Kearifan Lokal untuk Warisan Masa Depan
- Fasilitas Cadangan Peringatan Dini Tsunami Sangat Penting, Ini Kata BNPB
- Pesawat Saudi Airlines yang Terima Ancaman Bom Mengangkut Jemaah Haji Indonesia
- Dua Pulau Tanpa Nama Dekat Resort Mewah Pulau Bawah Anambas Dijual Melalui Website
- Diduga Terima Ancaman Bom, Pesawat Saudia Airlines Mendarat Darurat di Kualanamu Medan
Advertisement
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Bank Dunia: Data BPS Lebih Relevan untuk Mengukur Kemiskinan di Indonesia
- Polda Bali Lakukan Uji Balistik Selongsong Peluru Kasus Penembakan WNA Australia
- Sanksi Penghentian Operasional WorldID Masih Berlaku Demi Lindungi Data Pribadi Masyarakat
- Bunker Israel Tak Mampu Menahan Gempuran Rudal Iran, Kehidupan Warga Tel Aviv Makin Kacau
- DPR RI Dorong Pemerintah Indonesia Aktif Redakan Ketegangan Iran-Israel
- Korupsi Rp377 Miliar, Dirut Indofarma Arief Pramuhanto Divonis 10 Tahun Penjara
- Mendes PDT Minta Pemuda Ikut Sukseskan Koperasi Desa Merah Putih
Advertisement
Advertisement