Advertisement
MK Terima Permohonan Sengketa Pemilu 2024 Mulai Besok

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dimulai pada Kamis (21/3/2024).
Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa hal tersebut akan berlaku apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilu 2024 sesuai jadwal.
Advertisement
“Jika Komisi Pemilihan Umum tidak ada perubahan untuk menetapkan hasil pemilu yang dijadwalkan tanggal 20 Maret, maka mulai besoklah kita akan siap dan akan mulai menerima permohonan-permohonan,” katanya usai pengucapan sumpah gugus tugas PHPU di beranda Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).
BACA JUGA: Perolehan Suara Pemilu 2024 di Kuala Lumpur Disahkan KPU, Prabowo-Gibran Unggul
Suhartoyo mengatakan MK akan menerima permohonan yang berkaitan dengan sengketa pemilihan presiden (pilpres) maupun sengketa pemilihan legislatif (pileg) DPR RI/DPRD dan DPD.
Apabila hendak mengajukan permohonan PHPU, pemohon memiliki kesempatan tiga hari untuk sengketa pilpres dan 3x24 jam untuk sengketa pileg. Hal ini sesuai dengan Peraturan MK (PMK) No. 5/2023 yang mencantumkan tahapan-tahapan penanganan perkara PHPU.
“Jadi kalau besok tanggal 20 KPU jadi mengumumkan, berarti argonya pilpres berjalan mulai Kamis. Tapi kalau pileg, sejak pukul kapan [hasilnya] ditetapkan, berlaku argo sampai 3x24 jam. Jadi ada perbedaan,” jelasnya.
Sebelumnya, KPU menargetkan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 selesai pada hari ini.
Komisioner KPU RI August Mellaz menjelaskan bahwa proses rekapitulasi nasional menyisakan empat provinsi yang yaitu Jawa Barat, Maluku, Papua, dan Papua Pegunungan.
“Yang jelas dua provinsi hari ini, Jawa Barat sudah di Jakarta, sudah di KPU, tinggal nanti dibuka plenonya. Kemudian untuk Provinsi Maluku sedang dalam perjalan dari bandara ke Kantor KPU," ungkap Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024) pagi.
Apabila proses rekapitulasi rampung, maka pihaknya akan melanjutkan ke tahap penetapan hasil Pemilu 2024. Namun, hingga berita ini selesai ditulis, tahapan rapat pleno rekapitulasi suara masih berlangsung di KPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Balik Lebaran, Tol Semarang-Solo Bakal Dibikin Satu Arah Saat Kendaraan Menumpuk
- Libur Lebaran, Belasan Rumah TNI di Asrama Gajah II Terbakar
- Prison Break Sorong, Tujuh Narapidana Lapas Kabur dengan Melubangi Tembok Pakai Sendok Makan
- Pemerintah Jepang Keluarkan Peringatan Ancaman Gempa Dahsyat, Perkiraan Korban hingga 300 Ribu Orang
- Penjualan Tiket Bus Lebaran di Sukoharjo Lesu, Banyaknya PHK Diduga Jadi Penyebab
Advertisement

Ingin Hasil ASPD Optimal, Dinas Pendidikan Gunungkidul Gelar Tryout
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Warga Wonogiri Ditemukan Meninggal di Sungai Code, Berikut Penjelasan Kepala Desa
- Bikin Septitank, Penyintas Gunung Lewotobi Temukan 16 Granat
- One Way dan Contraflow Bakal Diterapkan Saat Arus Balik, Ini Waktunya
- Jumlah Laka dan Korban Jiwa Saat Arus Mudik Lebaran Turun 30%
- Hingga H+1 Lebaran, Lebih dari 2,1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Senator Amerika Serikat Berpidato 25 Jam, Kecam Presiden Trump
- Awasi WNA di Indonesia, Pengelola Penginapan Wajib Laporkan Keberadaan Tamu Asing Lewat APOA
Advertisement
Advertisement