Membelot dari Putin, Tentara Wagner Dihujani Tembakan Udara
Milisi Wagner kini tengah bergerak dari Rostov di Selatan menuju Moskow.
Jemaah calon haji mengikuti upacara pelepasan di Convention Hall Simpang Lima Gumul, Kediri, Jawa Timur, Selasa (30/5/2023)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan kuota dan nama-nama Jemaah Haji Tahap 2 secara daring.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menyatakan verifikasi data nama-nama Jemaah Haji berhak lunas tahap kedua telah selesai. Pengisian daftar nama Jemaah Haji ini didasarkan pada beberapa kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Alhamdulillah, Kementerian Agama telah selesai melakukan verifikasi data daftar Jemaah Haji yang masuk dalam alokasi kuota haji reguler dan dapat melakukan pemeriksaan istithaah kesehatan untuk kemudian melakuan pelunasan di tahap kedua,” jelas Saiful Mujab dikutip dari situs Kemenag, pada Kamis (14/03/2024).
Mujab menjelaskan faktor kesehatan menjadi syarat utama bagi Jemaah Haji Reguler untuk melaksanakan pelunasan di tahap kedua ini.
Berikut ini adalah kriteria Jemaah Haji reguler yang dapat melakukan pelunasan di tahap kedua, yaitu:
1. Jemaah Haji Reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami gagal sistem
2. Jemaah Haji Reguler pendamping Jemaah Haji Reguler lanjut usia BACA JUGA Hari ini Pelunasan BPIH Tahap II Jemaah Haji Reguler Resmi Dibuka Garuda Siapkan 14 Pesawat Wide Body untuk Angkut 109.072 Calon Haji 2024 Garuda Indonesia (GIAA) Siapkan Layanan Tambahan untuk Musim Haji 2024
3. Jemaah Haji Reguler terpisah dengan mahram atau keluarga
4. Jemaah Haji Reguler pendamping penyandang disabilitas
Baca Juga
Berangkat Mei 2024, Begini Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji di Sleman
Baru 131 Calhaj di Gunungkidul Miliki Paspor Siap Visa
Ratusan Calon Haji Sleman Belum Lunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji
Daftar nama-nama Jemaah Haji Reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji dapat diakses melalui laman berikut https://bit.ly/HajiRegulerTahap2. File nama Jemaah Haji tersebut dibedakan berdasarkan provinsi. Jumlah kuota haji Indonesia tahun 1445 H/2024 M yaitu 241.000. Jumlah tersebut terdiri atas 221.720 kuota Jemaah Haji regular dan 19.280 kuota Jemaah Haji Khusus.
Lebih lanjut menurut Saiful Mujab, pelaksanaan pelunasan dimulai pada 13 sampai dengan 26 Maret 2024 pada jam 08.00 WIB sampai dengan 15:00 WIB. Dia juga mengimbau agar Jemaah Haji yang namanya masuk ke dalam alokasi kuota haji reguler segera melakukan pelunasan. “Kami harap Jemaah Haji Reguler yang namanya sudah masuk dalam alokasi kuota haji tahun ini, dapat segera melakukan pelunasan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Milisi Wagner kini tengah bergerak dari Rostov di Selatan menuju Moskow.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.