Advertisement

Legislatif Amerika Sahkan RUU Bipartisan, TikTok Dilarang Beroperasi Jika Tak Patuhi Aturan Ini

Newswire
Kamis, 14 Maret 2024 - 11:57 WIB
Mediani Dyah Natalia
Legislatif Amerika Sahkan RUU Bipartisan, TikTok Dilarang Beroperasi Jika Tak Patuhi Aturan Ini TikTok / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, WASHINGTON—Legislatif Amerika Serikat (AS) mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) bipartisan. Salah satu isinya adalah dapat melarang TikTok di seluruh negeri jika perusahaan induk aplikasi unggahan video yang sangat populer di China itu tidak menjual sahamnya.

Dukungan yang sangat besar bagi RUU tersebut menggambarkan kekhawatiran besar di Washington atas potensi ancaman besar yang ditimbulkan oleh China terhadap keamanan nasional Amerika Serikat.

Advertisement

RUU tersebut disahkan melalui pemungutan suara dengan hasil 352 berbanding 65. Dokumen itu didukung197 anggota Partai Republik dan 155 anggota Partai Demokrat. Para anggota parlemen khawatir jika pemilik TikTok, ByteDance, akan menyerahkan menyerahkan informasi pribadi sekitar 170 juta pengguna aplikasi di Amerika Serikat kepada pemerintah China.

Kekhawatiran itu didasarkan atas pemberlakuan UU keamanan nasional negara Asia tersebut, yang mengharuskan perusahaan untuk bekerja sama dalam pengumpulan informasi intelijen. Masih belum jelas apakah Senat, yang dikuasai oleh Partai Demokrat, akan mengajukan usulan tersebut untuk dibawa ke mekanisme pemungutan suara. Dan jika ya, apakah usulan itu akan disetujui atau tidak.

Baca Juga

TikTok Segera Dilarang di Amerika Serikat, Presiden Joe Biden Siap Teken RUU

Dilarang Diakses! TikTok Gugat Negara Bagian di Amerika Serikat

Waduh! Karyawan TikTok di AS Diam-Diam Akses Data Pengguna

Jika diberlakukan, undang-undang tersebut akan melarang TikTok di Amerika Serikat kecuali perusahaan teknologi China itu melakukan divestasi dari platform media sosial tersebut dalam waktu sekitar enam bulan.

Sejumlah anggota Senat telah menyarankan agar mereka terlebih dulu melakukan peninjauan menyeluruh terhadap RUU tersebut, yang diberi nama UU Pelindungan Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing.

Presiden AS Joe Biden, seorang Demokrat, telah berjanji untuk menandatangani RUU tersebut jika kedua partai meloloskannya, meski kampanye pemilihannya kembali tahun 2024 bulan lalu bergabung dengan TikTok.

Tiktok telah menjadi salah satu platform media sosial paling populer di dunia, khususnya di kalangan generasi muda. China bereaksi keras terhadap perkembangan tersebut, dengan mengatakan Amerika Serikat tidak punya bukti bahwa TikTok menimbulkan ancaman keamanan nasional. China menuduh Washington mengganggu operasi bisnis normal. TikTok juga secara konsisten membantah kemungkinan memberikan data pengguna kepada Partai Komunis China.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Regenerasi Koreografer, Kundha Kabudayan Sleman Gelar Lomba Cipta Tari DI MGM

Sleman
| Sabtu, 27 April 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement