Pengedar Simpan Sabu di Dalam Helm dan Sasar Sasar Nelayan di Kubu Raya
Advertisement
Harianjogja.com, KUBU RAYA—Pengedar sabu menyasar nelayan di Kubu Raya, Kalimantan Barat. Beruntung aksi tersebut berhasil digagalkan. Adapun modus yang digunakan adalah menyembunyikan sabu di dalam helm.
Polres Kubu Raya menggagalkan penyelundupan sabu yang disembunyikan dalam helm saat hendak diedarkan kepada nelayan di Kubu Raya. “Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil membekuk dua pengedar sabu dalam rumah kontrakannya," ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade di Sungai Ambawang, Sabtu (27/4/2024).
Advertisement
Ade mengatakan saat dilakukan penggeledahan, petugas menyita 45 paket sabu siap edar dengan berat netto 6,13 gram yang disembunyikan di dalam helm milik pelaku berinisial SS (31) warga Kabupaten Kubu Raya.
Dikatakan Ade pada saat penggerebekan keduanya baru selesai mengemas 45 paket sabu, kemudian rencananya sabu paket hemat tersebut akan di edarkan kepada para nelayan di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya dengan harga satuannya sebesar Rp100.000.
Baca Juga
BNNP DIY Berhasil Menangkap Pengedar Sabu-Sabu, Operatornya Ada di Salah Satu Lapas Jateng
Simpan Setengah Kilo Lebih Sabu-Sabu, Warga Wonosobo Digelandang Polisi Semarang
9 Tersangka Kasus Ganja, Sabu dan Obat Berbahaya Diringkus
Diceritakannya, SS yang merupakan aktor dibalik 45 paket sabu siap edar itu mengajak pria berinisial AL (33) warga Pontianak untuk melancarkan aksinya dengan cara membeli sabu sebanyak dua gram di Kecamatan Pontianak Timur,
Jika 45 paket sabu siap edar ini berhasil di jual SS akan meraup keuntungan sebesar Rp4.500.000, dan dari keuntungan tersebut akan di bagi dua kepada AL," ucapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terungkap, SS melakukan peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Kubu lebih dari satu kali, sedangkan AL baru pertama kalinya membantu SS untuk mengedarkan Narkoba jenis sabu.
"SS ini merupakan target operasi Satuan Narkoba Polres Kubu Raya yang digali dari informasi masyarakat dan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya," kata Ade.
Saat ini Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya masih mendalami kasus itu guna pengembangan dan meringkus pemilik sabu tersebut dan SS ini merupakan jaringan narkoba antarkecamatan.
Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
Advertisement
Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12%, PHRI Bantul Minta Pemerintah Kaji Ulang
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi
- KPK Ungkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Kepala Dinas untuk Biaya Pencalonan Pilkada
- KPK Sita Rp7 Miliar dari OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pilkada 2024: Megawati Akan Mencoblos di TPS Kebagusan
- KJRI Upayakan Pemulangan 7 Jenazah TKI dari Malaysia
- Polda Sumbar Ungkap Peran AKP Danang di Tambang Ilegal Solok
- Presiden Prabowo Akan Mencoblos di TPS 08 Bojongkoneng Bogor
Advertisement
Advertisement