Advertisement

Kasus Kecurangan Pilpres di MK, Kapolda Bakal Dijadikan Saksi oleh PDIP

Surya Dua Artha Simanjuntak
Senin, 11 Maret 2024 - 20:27 WIB
Maya Herawati
Kasus Kecurangan Pilpres di MK, Kapolda Bakal Dijadikan Saksi oleh PDIP Ilustrasi bendera PDIP- dok - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTASengketa dugaan kecurangan pemilu atau hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) terus bergulir. PDIP berencana mengajukan seorang kepala kepolisian daerah (Kapolda) yang tidak disebutkan namanya untuk menjadi saksi.

Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat menegaskan bahwa PDIP sudah bersiap mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pengumuman oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (20/3/2024). Pihaknya sedang mengumpulkan bukti dan saksi.

Advertisement

Dia berpendapat bahwa kekalahan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Jawa Tengah tidak terlepas dari mobilisasi kekuasaan. Padahal, menurutnya, Ganjar pernah menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah selama 10 tahun dan provinsi itu merupakan basis suara PDIP.

PDIP menduga ada pengarahan aparatur negara, seperti intimdiasi yang dilakukan pihak Polsek dan Polres terkait pemenangan kubu tertentu. Oleh sebab itu, pihaknya akan berusaha membuktikan mobilisasi kekuasaan tersebut di MK.

"Tanpa itu tidak akan ada selisih suara seperti itu. Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada Kapolda yang kami ajukan. Kita tahu semua main intimidasi, besok Kapolda dipanggil dicopot,” jelas Henry dalam rilis media TPN Ganjar-Mahfud, Senin (11/3/2024).

Tidak hanya itu, ada dugaan mobilisasi untuk buat warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah tidak menggunakan hak pilihnya sehingga partisipasi pemilih cuma berkisar 30%.

BACA JUGA: Selama Puasa Jam Operasional Tempat Hiburan di Sleman Dibatasi

Meski demikian, menurut Henry, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang akan diumumkan KPU, melainkan berusaha buktikan kecurangan yang terstrukur, sistematis, dan masif (TSM). "Kami akan yakinkan hakim dengan bukti yang kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM,” ujarnya.

Henry mengingatkam, MK sudah pernah putuskan lakukan pemilu ulang karena kecurangan TSM di beberapa negara. Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud juga akan mengajukan sejumlah pakar ke persidangan seperti pakar sosiologi massa. (Sumber: Bisnis.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Intai Pembuang Sampah Liar di Sleman, DLH Pasangan Sejumlah CCTV

Sleman
| Sabtu, 11 Mei 2024, 12:37 WIB

Advertisement

alt

Menilik Jembatan Lengkung Zhaozhou Tertua di Dunia

Wisata
| Jum'at, 10 Mei 2024, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement