Kasus Kecurangan Pilpres di MK, Kapolda Bakal Dijadikan Saksi oleh PDIP
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sengketa dugaan kecurangan pemilu atau hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) terus bergulir. PDIP berencana mengajukan seorang kepala kepolisian daerah (Kapolda) yang tidak disebutkan namanya untuk menjadi saksi.
Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat menegaskan bahwa PDIP sudah bersiap mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pengumuman oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (20/3/2024). Pihaknya sedang mengumpulkan bukti dan saksi.
Advertisement
Dia berpendapat bahwa kekalahan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Jawa Tengah tidak terlepas dari mobilisasi kekuasaan. Padahal, menurutnya, Ganjar pernah menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah selama 10 tahun dan provinsi itu merupakan basis suara PDIP.
PDIP menduga ada pengarahan aparatur negara, seperti intimdiasi yang dilakukan pihak Polsek dan Polres terkait pemenangan kubu tertentu. Oleh sebab itu, pihaknya akan berusaha membuktikan mobilisasi kekuasaan tersebut di MK.
"Tanpa itu tidak akan ada selisih suara seperti itu. Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada Kapolda yang kami ajukan. Kita tahu semua main intimidasi, besok Kapolda dipanggil dicopot,” jelas Henry dalam rilis media TPN Ganjar-Mahfud, Senin (11/3/2024).
Tidak hanya itu, ada dugaan mobilisasi untuk buat warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah tidak menggunakan hak pilihnya sehingga partisipasi pemilih cuma berkisar 30%.
BACA JUGA: Selama Puasa Jam Operasional Tempat Hiburan di Sleman Dibatasi
Meski demikian, menurut Henry, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang akan diumumkan KPU, melainkan berusaha buktikan kecurangan yang terstrukur, sistematis, dan masif (TSM). "Kami akan yakinkan hakim dengan bukti yang kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM,” ujarnya.
Henry mengingatkam, MK sudah pernah putuskan lakukan pemilu ulang karena kecurangan TSM di beberapa negara. Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud juga akan mengajukan sejumlah pakar ke persidangan seperti pakar sosiologi massa. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
Advertisement
Terima Undangan Nyoblos di Pilkada 2024, Sultan Ajak Masyarakat Berpartisipasi dalam Pemungutan Suara
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Ruko Penjual Beras di Godean Dapat Banyak Karangan Bunga Bikin Kaget Warga
- Prancis Didesak Tangkap Netanyahu Sesuai Putusan ICC
- Kena OTT KPK, Gubernur Bengkulu Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan
- Pemerintah Bakal Gunakan Data Tunggal BPS untuk Pengentasan Kemiskinan
- Ini Cara Mengecek DPT Online Pilkada 2024
- Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Ini Motifnya
- Pemerintah Diminta Memperkuat Perlindungan Data Pribadi
Advertisement
Advertisement