Advertisement
Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara sejak 15 Februari, Begini Masa Depan Status Jakarta
Gedung DPR. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Jakarta kehilangan status sebagai ibu kota negara Republik Indonesia sejak 15 Februari 2024 lalu.
Hal itu merupakan implikasi dari pelaksanaan Undang-undang (UU) No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Advertisement
Beleid soal IKN mengatur bahwa dua tahun setelah pengesahan, UU No. 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta tidak berlaku lagi. “Paling lama 2 [dua] tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, UU No. 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini,” demikian bunyi Pasal 41 ayat (2) UU IKN, dikutip, Rabu (6/3/2024).
Ayat berikutnya menjelaskan, perubahan UU yang dimaksud berlaku ketika Presiden resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara, Kalimantan Timur.
Ketika keputusan presiden telah ditetapkan, sebagaimana Pasal 41 ayat (1) UU IKN, maka UU No. 29/2007 akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali terkait fungsinya sebagai daerah otonom.
Pengaturan Jakarta sebagai daerah yang memiliki kewenangan khusus ini akan diatur dalam undang-undang tersendiri. Hal ini sesuai dengan Pasal 41 ayat (4) UU IKN yang berbunyi, “Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengatur kekhususan Jakarta.”
Sementara itu, DPR RI tengah mengebut pembahasan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai konsekuensi dari pemindahan ibu kota ke Nusantara. Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 secara resmi telah menyetujui bahwa Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan membahas RUU DKJ.
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pihaknya dalam 1-2 hari ke depan akan segera menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), mengingat hilangnya status DKI dari Jakarta sejak 15 Februari.
“RUU DKI itu dia kehilangan status tanggal 15 Februari kemarin, kan itu implikasi dari UU IKN, 2 tahun itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini tidak ada statusnya. Nah itu yang membuat kita harus mempercepat [pembahasan RUU DKJ],” ujar Supratman di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
BACA JUGA: Mengintip Desain Megahnya Masjid Negara di IKN
Lebih lanjut, Politisi Partai Gerindra ini menerangkan bahwa pembahasan draf RUU DKJ bersama Mendagri tersebut nantinya merumuskan kembali status kekhususan Jakarta. Namun, Jakarta bukan lagi dibahas dalam kapasitas sebagai ibu kota negara, melainkan status lain yang akan dibicarakan kembali bersama pemerintah.
“Nah, pikiran-pikiran terhadap kekhususan itulah yang melahirkan gagasan salah satunya menyangkut soal Pasal 10, kan namanya daerah khusus. Salah satu poinnya di samping daerah khusus buat bisnis, ekonomi, pusat perdagangan, pusat keuangan dan lain sebagainya,” tandas Supratman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bareskrim Temukan Bukti Unsur Pidana Ilegal Logging Garoga Sumut
- Gubernur Jabar Ingatkan Bandung Raya Rawan Tenggelam
- PBNU: Rapat Pleno Hotel Sultan Tak Sah dan Langgar AD/ART
- Gunung Anak Krakatau Waspada, Polda Banten Minta Warga Siaga
- Bulog Pastikan Pengalihan Beras untuk Bencana Tak Ganggu Stok Nataru
Advertisement
Sidang Pertama Mahasiswa UNY Perdana Arie, Ini Isi Dakwaannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Simulasi Tanggap Darurat Bencana Perkuat Kesiapsiagaan DIY
- Okto Maniani Kecam Rasisme terhadap Yakob Sayuri, Minta PSSI Tegas
- Gus Yahya Tegaskan Tak Hadiri Pleno PBNU di Hotel Sultan
- Tragedi Kebakaran Terra Drone: Korban Tewas Capai 22 Orang
- Juliyatmono Dipanggil Lagi di Sidang Korupsi Masjid Agung
- Capaian DPRD Kulonprogo 2025: Tuntaskan Produk Hukum dan Pengawasan
- Enam KEK Baru Menunggu Restu Presiden Prabowo
Advertisement
Advertisement




