Advertisement
Update Kasus Pembunuhan Anak Tamara, Pelaku dan Korban Sudah Berenang Bareng Selama 2,5 Jam
Artis artis Tamara Tyasmara. Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polisi mengungkap berdasarkan pengakuan tersangka YA, saat kejadian bersama korban Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, 6, anak dari Tamara Tyasmara telah berenang selama 2,5 jam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Sabtu (27/1/2024).
"Tersangka mengakui berenang di kolam renang selama 2,5 jam, " kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (11/2/2024).
Advertisement
Wira menjelaskan alasan tersangka membenamkan kepala korban ke dalam air adalah untuk berlatih pernapasan. "Alasannya untuk latihan pernafasan, biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," katanya.
Sementara itu Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan saat ini tersangka telah dilakukan penahanan setelah dicecar sebanyak sekitar 62 pertanyaan. "Tahap pertama 36 pertanyaan, dilanjutkan kemarin [10/2/2024] ada 26 pertanyaan. Masih akan di lanjutkan lagi besok pemeriksaan terhadap tersangka, " katanya.
Polisi mengungkapkan tersangka YA membenamkan kepala korban sebanyak 12 kali di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu. "Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali, sedangkan untuk nanti detailnya kami akan sampaikan lebih lanjut, " katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat (9/2/2024).
BACA JUGA: Viral di X, Berikut Profil Tamara Tyasmara
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menjerat dengan pasal berlapis terhadap tersangka berinisial YA dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, 6, anak selebgram, Tamara Tyasmara.
"Tersangka YA dijerat dengan pasal 76C jo Pasal 80 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pesanan Parsel Lebaran Melejit, Rumah Parcel Jogja Tembus 700 Paket
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pelaku Wisata Gunungkidul Diminta Tak Nuthuk Harga Saat Libur Lebaran
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 17 Maret 2026
- 2 Penerbangan Indonesia ke Dubai Terdampak Serangan Drone di UEA
- KPK Periksa Gus Alex Terkait Korupsi Kuota Haji Seusai Penahanan Yaqut
- Dukung Mudik Lebaran 2026, PLN Siagakan 4.668 SPKLU
- Olah TKP Ledakan Masjid di Jember, Jibom dan Labfor Sisir Area Wudu
- 700 Pemudik Gratis Karanganyar Tiba di Masjid Agung Madaniyah
Advertisement
Advertisement






