Wonderwall dan Hey Jude Iringi Inggris ke Semifinal Piala Dunia
Inggris melaju ke semifinal Piala Dunia 2026 usai mengalahkan Norwegia 2-1. Wonderwall dan Hey Jude menggema di Stadion Miami.
Tersangka YA tertunduk saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri/aa.
Harianjogja.com, JAKARTA—Tersangka YA, pelaku yang menewaskan anak mendiang putra Tamara Tyasmara menjalani pemeriksaan terkait dengan kesehatan kejiwaan. Dari pemeriksaan tersebut, tersangka dinyatakan tak mengalami gangguan jiwa.
Ketua Umum Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Nathanael E. J. Sumampouw menjelaskan dari hasl pemeriksaan tersebut, YA dapat bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap tewasnya Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, 6.
Nathanael mengatakan tersangka YA juga dapat menjelaskan serta menjawab segala pertanyaan saat dilakukan pemeriksaan.
“Selama pemeriksaan, tersangka cukup kooperatif. Tersangka memiliki status mental yang relatif memadai, dapat memahami pertanyaan dengan baik. Tidak ditemukan adanya indikator gangguan jiwa berat, sehingga dengan indikator tersebut, tersangka memiliki kompetensi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Nathanael di Jakarta, Senin (12/2/2024).
Baca Juga
Update Kasus Pembunuhan Anak Tamara, Pelaku dan Korban Sudah Berenang Bareng Selama 2,5 Jam
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Tamara Tyasmara
Sempat Viral, Polisi Akhirnya Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka Kematian Anak Tamara
Lebih lanjut, Nathanael juga mengatakan tersangka YA sempat mengatakan menyesal dan menunjukkan beragam ekspresi saat pemeriksaan. Namun, pernyataan tersebut masih harus diuji kembali. “Kata itu (menyesal) ada. Tapi kita lihat lebih lanjut. Menyesal ini kan perlu kami uji juga, kami evaluasi,” ujar Nathanael.
Tak hanya tersangka YA, Tamara Tyasmara juga sudah dijadwalkan untuk diperiksa oleh pihak Apsifor. Namun, pemeriksaan tersebut masih diatur dari segi teknisnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap kekasih Tamara Tyasmara yaitu YA pada tanggal 9 Februari lalu sebagai tersangka kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) yang meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024).
Pihak kepolisian pun menjerat pasal berlapis terhadap tersangka YA dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Inggris melaju ke semifinal Piala Dunia 2026 usai mengalahkan Norwegia 2-1. Wonderwall dan Hey Jude menggema di Stadion Miami.
Sampah mulai mencemari kawasan Jembatan Kabanaran Kulonprogo hingga masuk saluran irigasi. DLH mengingatkan PKL dan pengunjung lebih peduli kebersihan.
Celine Evangelista mengaku telah menikah lagi dengan pria saleh. Ia beralasan mengikuti sifat taghaful dalam Islam, cukup syiarkan ke keluarga dan sahabat terde
Viral! Messi adu mulut dengan wasit di Piala Dunia 2026 dan minta bicara sopan. Argentina tetap menang 3-1 atas Swiss dan melaju ke semifinal.
Marc Marquez menang MotoGP Jerman 2026 di Sachsenring, Alex Marquez crash di lap 10. Ogura dan Fernandez di podium. Simak hasil dan analisisnya.
BTS "Swim" digugat di AS karena dituding jiplak lagu demo. BigHit Music bantah keras dan siap tempuh hukum. Musikolog Ed Sheeran jadi saksi ahli.