Advertisement
Psikolog Forensik Periksa Tersangka yang Menewaskan Dante, Ini Hasilnya
Tersangka YA tertunduk saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri - aa.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tersangka YA, pelaku yang menewaskan anak mendiang putra Tamara Tyasmara menjalani pemeriksaan terkait dengan kesehatan kejiwaan. Dari pemeriksaan tersebut, tersangka dinyatakan tak mengalami gangguan jiwa.
Ketua Umum Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Nathanael E. J. Sumampouw menjelaskan dari hasl pemeriksaan tersebut, YA dapat bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap tewasnya Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, 6.
Advertisement
Nathanael mengatakan tersangka YA juga dapat menjelaskan serta menjawab segala pertanyaan saat dilakukan pemeriksaan.
“Selama pemeriksaan, tersangka cukup kooperatif. Tersangka memiliki status mental yang relatif memadai, dapat memahami pertanyaan dengan baik. Tidak ditemukan adanya indikator gangguan jiwa berat, sehingga dengan indikator tersebut, tersangka memiliki kompetensi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Nathanael di Jakarta, Senin (12/2/2024).
Baca Juga
Update Kasus Pembunuhan Anak Tamara, Pelaku dan Korban Sudah Berenang Bareng Selama 2,5 Jam
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Tamara Tyasmara
Sempat Viral, Polisi Akhirnya Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka Kematian Anak Tamara
Lebih lanjut, Nathanael juga mengatakan tersangka YA sempat mengatakan menyesal dan menunjukkan beragam ekspresi saat pemeriksaan. Namun, pernyataan tersebut masih harus diuji kembali. “Kata itu (menyesal) ada. Tapi kita lihat lebih lanjut. Menyesal ini kan perlu kami uji juga, kami evaluasi,” ujar Nathanael.
Tak hanya tersangka YA, Tamara Tyasmara juga sudah dijadwalkan untuk diperiksa oleh pihak Apsifor. Namun, pemeriksaan tersebut masih diatur dari segi teknisnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap kekasih Tamara Tyasmara yaitu YA pada tanggal 9 Februari lalu sebagai tersangka kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) yang meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024).
Pihak kepolisian pun menjerat pasal berlapis terhadap tersangka YA dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini, Kamis 19 Maret 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lengkap! Jadwal Prameks Jogja-Purworejo Hari Ini
- Toko Berjejaring Terus Berkembang, Ritel Lokal Ini Perluas Pasar
- Cek Jadwal Kereta Bandara Jogja-YIA Hari Ini 18 Maret 2026
- Cuaca Jogja Hari Ini Cerah, Cocok untuk Mudik
- Tips Ala Honda, 6 Hal Penting Bagi Pengendara Motor Saat Mudik
- Hancurkan Man City, Real Madrid Lolos Perempat Final Liga Champions
- Comeback Sensasional, Sporting CP ke Perempat Final Liga Champions
Advertisement
Advertisement






