Advertisement

Psikolog Forensik Periksa Tersangka yang Menewaskan Dante, Ini Hasilnya

Newswire
Senin, 12 Februari 2024 - 20:57 WIB
Mediani Dyah Natalia
Psikolog Forensik Periksa Tersangka yang Menewaskan Dante, Ini Hasilnya Tersangka YA tertunduk saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri - aa.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Tersangka YA, pelaku yang menewaskan anak mendiang putra Tamara Tyasmara menjalani pemeriksaan terkait dengan kesehatan kejiwaan. Dari pemeriksaan tersebut, tersangka dinyatakan tak mengalami gangguan jiwa.

Ketua Umum Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Nathanael E. J. Sumampouw menjelaskan dari hasl pemeriksaan tersebut, YA dapat bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap tewasnya Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, 6.

Advertisement

Nathanael mengatakan tersangka YA juga dapat menjelaskan serta menjawab segala pertanyaan saat dilakukan pemeriksaan.

“Selama pemeriksaan, tersangka cukup kooperatif. Tersangka memiliki status mental yang relatif memadai, dapat memahami pertanyaan dengan baik. Tidak ditemukan adanya indikator gangguan jiwa berat, sehingga dengan indikator tersebut, tersangka memiliki kompetensi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Nathanael di Jakarta, Senin (12/2/2024).

Baca Juga

Update Kasus Pembunuhan Anak Tamara, Pelaku dan Korban Sudah Berenang Bareng Selama 2,5 Jam

Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Tamara Tyasmara

Sempat Viral, Polisi Akhirnya Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka Kematian Anak Tamara

Lebih lanjut, Nathanael juga mengatakan tersangka YA sempat mengatakan menyesal dan menunjukkan beragam ekspresi saat pemeriksaan. Namun, pernyataan tersebut masih harus diuji kembali. “Kata itu (menyesal) ada. Tapi kita lihat lebih lanjut. Menyesal ini kan perlu kami uji juga, kami evaluasi,” ujar Nathanael.

Tak hanya tersangka YA, Tamara Tyasmara juga sudah dijadwalkan untuk diperiksa oleh pihak Apsifor. Namun, pemeriksaan tersebut masih diatur dari segi teknisnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap kekasih Tamara Tyasmara yaitu YA pada tanggal 9 Februari lalu sebagai tersangka kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) yang meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024).

Pihak kepolisian pun menjerat pasal berlapis terhadap tersangka YA dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sukarelawan Kebencanaan Sleman Wajib Miliki Kartu Indetitas, Ini Manfaatnya

Sleman
| Senin, 06 Mei 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk

Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement