Advertisement
Psikolog Forensik Periksa Tersangka yang Menewaskan Dante, Ini Hasilnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tersangka YA, pelaku yang menewaskan anak mendiang putra Tamara Tyasmara menjalani pemeriksaan terkait dengan kesehatan kejiwaan. Dari pemeriksaan tersebut, tersangka dinyatakan tak mengalami gangguan jiwa.
Ketua Umum Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Nathanael E. J. Sumampouw menjelaskan dari hasl pemeriksaan tersebut, YA dapat bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap tewasnya Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, 6.
Advertisement
Nathanael mengatakan tersangka YA juga dapat menjelaskan serta menjawab segala pertanyaan saat dilakukan pemeriksaan.
“Selama pemeriksaan, tersangka cukup kooperatif. Tersangka memiliki status mental yang relatif memadai, dapat memahami pertanyaan dengan baik. Tidak ditemukan adanya indikator gangguan jiwa berat, sehingga dengan indikator tersebut, tersangka memiliki kompetensi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Nathanael di Jakarta, Senin (12/2/2024).
Baca Juga
Update Kasus Pembunuhan Anak Tamara, Pelaku dan Korban Sudah Berenang Bareng Selama 2,5 Jam
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Tamara Tyasmara
Sempat Viral, Polisi Akhirnya Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka Kematian Anak Tamara
Lebih lanjut, Nathanael juga mengatakan tersangka YA sempat mengatakan menyesal dan menunjukkan beragam ekspresi saat pemeriksaan. Namun, pernyataan tersebut masih harus diuji kembali. “Kata itu (menyesal) ada. Tapi kita lihat lebih lanjut. Menyesal ini kan perlu kami uji juga, kami evaluasi,” ujar Nathanael.
Tak hanya tersangka YA, Tamara Tyasmara juga sudah dijadwalkan untuk diperiksa oleh pihak Apsifor. Namun, pemeriksaan tersebut masih diatur dari segi teknisnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap kekasih Tamara Tyasmara yaitu YA pada tanggal 9 Februari lalu sebagai tersangka kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) yang meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024).
Pihak kepolisian pun menjerat pasal berlapis terhadap tersangka YA dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Banyak Orang Hilang Sejak Aksi Demo, Polda Buka Posko Pengaduan 24 Jam
- Mantan Ketua MA Nepal Ditunjuk Jadi Perdana Menteri Sementara
- Buntut Penggerebekan Pabrik Baterai di AS, Hyundai-LG Tunda Operasional
- BPOM Telusuri Temuan Mi Instan Mengandung Etilen Oksida di Taiwan
- Hore, Bansos Beras 10 Kg Dilanjutkan hingga Desember 2025
Advertisement

Ini Alasan Pemkab Belum Menghapus Dua OPD di Gunungkidul
Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot
Advertisement
Berita Populer
- Tragedi Kebakaran Sumur Minyak Ilegal, Anak Balita Meninggal Dunia
- Bali Siaga Hujan, Wisatawan Disarankan Pantau Cuaca Sebelum Berkunjung
- Puluhan Warga Pamulang Tangsel Mengungsi Pasca Ledakan Misterius
- PBB Ingatkan Tepi Barat Terancam Terbelah akibat Permukiman Israel
- Anggota DPR Minta Prabowo Ambil Kendali Reformasi Polri
- Tolak Anggaran Negara, Polisi Tangkap 675 Demonstran di Paris
- Eks Menag Yaqut Diduga Terima Aliran Dana Korupsi Kouta Haji Lewat Perantara
Advertisement
Advertisement