KNKT Soroti Latihan Darurat Kapal Roro yang Masih Formalitas
KNKT menilai latihan kedaruratan di kapal roro masih formalitas. Simulasi menemukan kendala hidran, pakaian antiapi, dan life jacket.
Ilustrasi uang rupiah - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan nominal tunjangan kinerja untuk pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kenaikan ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam lembar salinan perpres yang dilansir dari laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Selasa, besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan, mulai dari sebesar Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.
"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," demikian petikan Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tersebut.
BACA JUGA: Pemilih Menggunakan KTP-el Akan Dilayani Mulai Pukul 12.00 WIB
Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (12/2). Perpres tersebut dapat diunduh pada tautan berikut ini.
Ketentuan itu sekaligus mencabut Perpres Nomor 122 Tahun 2O17 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang sebelumnya berlaku per 15 Desember 2017.
Dalam perpres yang lama, nilai tunjangan kinerja lebih rendah dari perpres terbaru, yakni dengan besaran nominal mulai dari Rp1.766.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp24.930.000 untuk kelas jabatan 17.
"Pada saat peraturan presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 266), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian petikan Pasal 13 pada perpres terbaru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KNKT menilai latihan kedaruratan di kapal roro masih formalitas. Simulasi menemukan kendala hidran, pakaian antiapi, dan life jacket.
Anak lebih rentan tertular influenza tipe A dan B. Simak penjelasan IDAI tentang kelompok berisiko, gejala, dan upaya pencegahannya.
Threads menghadirkan parental supervision melalui Family Center. Orang tua bisa memantau aktivitas, membatasi waktu penggunaan, dan mengatur jam tidur remaja.
Sisa lem stiker di kaca mobil sulit dibersihkan? Simak lima cara mengatasinya menggunakan pembersih kaca, WD-40, alkohol, dan bahan lainnya.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen menghapus kelaparan dan kemiskinan serta memastikan anak Indonesia tidak kekurangan gizi.
MRS 2026 putaran keempat di Mandalika menerapkan aturan baru FIM, termasuk perubahan kuota Q1-Q2 dan batas start dari Pit Lane.