Advertisement
Presiden Jokowi Menaikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Setjen Bawaslu hingga Rp29 Juta
Ilustrasi uang rupiah / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan nominal tunjangan kinerja untuk pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kenaikan ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Advertisement
Dalam lembar salinan perpres yang dilansir dari laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Selasa, besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan, mulai dari sebesar Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.
"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," demikian petikan Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tersebut.
BACA JUGA: Pemilih Menggunakan KTP-el Akan Dilayani Mulai Pukul 12.00 WIB
Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (12/2). Perpres tersebut dapat diunduh pada tautan berikut ini.
Ketentuan itu sekaligus mencabut Perpres Nomor 122 Tahun 2O17 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang sebelumnya berlaku per 15 Desember 2017.
Dalam perpres yang lama, nilai tunjangan kinerja lebih rendah dari perpres terbaru, yakni dengan besaran nominal mulai dari Rp1.766.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp24.930.000 untuk kelas jabatan 17.
"Pada saat peraturan presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 266), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian petikan Pasal 13 pada perpres terbaru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal plus Tarif Bus Sinar Jaya ke Pantai Baron dan Parangtritis
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- AS Ubah Aturan Visa H-1B, Utamakan Gaji dan Keahlian Tinggi
- Libur Nataru, Kunjungan ke Malioboro Diprediksi Jutaan Orang
- Tinjau Stasiun Tawang, Wapres Salurkan Sembako
- Perkuat Kepedulian Sosial di Natal 2025, BNI Berbagi Paket Pangan
- Libur Nataru, Contraflow Diberlakukan di Tol Jakarta-Cikampek
- MPBI DIY Nilai Kenaikan UMK 2026 Belum Layak bagi Buruh
- OTT KPK, Jaksa Agung Pastikan Empat Jaksa Ditindak Tegas
Advertisement
Advertisement



