Advertisement
Korban Video Porno Tulungagung Belum Bersedia Diperiksa, Perburuan Pelaku Penyebaran Video Terhambat
Advertisement
Harianjogja.com, TULUNGAGUNG—Polisi memburu pelaku penyebar konten foto-video nudis mengandung unsur seksual/pornografi seorang pelajar perempuan (siswi) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, namun sejauh ini masih terkendala karena korban belum bersedia diperiksa petugas.
"Pemeriksaan terkendala karena korban belum bisa diperiksa. Padahal keterangannya merupakan kunci untuk mengungkap semuanya, terutama pelaku yang menyebarkan konten asusila tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Muchamad Nur di Tulungagung, Jumat (2/2/2024).
Advertisement
Pihaknya menduga, belum bersedianya korban untuk diperiksa karena masih trauma. Untuk itu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tulungagung mencoba berkoordinasi dengan instansi terkait yang mengurusi persoalan anak.
Atensi Unit PPA saat ini adalah memastikan bahwa objek orang dalam foto dan video porno itu adalah benar korban yang merupakan siswi salah satu SMA/SMK di Tulungagung.
Selain itu polisi juga fokus menelusuri pihak atau pelaku yang menyebarkan foto/video porno tersebut ke media sosial. "Penyelidikan dilakukan untuk mencari orang yang menyebar video tersebut, yang membuat, yang berada dalam video tersebut, kapan dan dimana video tersebut dibuat," katanya.
Lantaran ada dua video yang tersebar, dirinya belum bisa menyimpulkan kedua video tersebut disebarkan oleh orang yang sama atau oleh orang yang berbeda. Untuk video dengan pemeran, kasus ini sudah dilaporkan oleh ibu korban. "Laporan kepada kami pada Senin, 20 Januari lalu," katanya.
Dari keterangan awal pelapor, korban mengalami trauma dan takut bertemu dengan orang lain.
Menurut pelapor, ada tiga nama yang menjadi terduga penyebaran video porno tersebut. Ketiganya merupakan sosok yang pernah menjalin hubungan asmara dengan korban. "Namun yang dijelaskan dengan nama terang hanya satu orang," ujarnya.
BACA JUGA: Berbuat Mesum, Dua Guru SD di Gunungkidul Dinonaktifkan
Ibu korban melaporkan kejadian tersebut berawal dari kiriman video dalam aplikasi percakapan. Setelah dilihat pemeran dalam video tersebut mirip dengan anaknya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga menggandeng ahli bahasa untuk menganalisis jejak percakapan di media sosial antara korban dan terduga pelaku, sebab kata-kata yang dikirim dalam status bisa berupa kata gurauan atau ancaman.
Jika terbukti terduga sengaja menyebarkan video tersebut, maka dipastikan akan dijebloskan ke jeruji besi. "Ada dua pasal yang diterapkan, yaitu UU ITE dan UU Kekerasan Seksual," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
Advertisement
Joko Pinurbo Meninggal, Kemendikbudristek: Penyair Legendaris Tuai Beragam Penghargaan
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0
- Jadi Markas Pungli Pegawai KPK, 2 Rutan Ditutup
- KPK Tetapkan 2 Tersangka baru Korupdi Proyek Fiktif PT Amarta Karya
- 1.119 WNI Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air dari Zona Konflik hingga Bencana Alam
- Pembangunan Rusun ASN di IKN Capai 40 Persen
- Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan Terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Pembangunan Jalan Sumbu Kebangsaan IKN Capai 80 Persen
Advertisement
Advertisement