IHSG Anjlok 1,72 Persen, Tertekan Bursa Global dan Saham Teknologi
IHSG melemah 1,72% ke 5.896,13 dipicu tekanan bursa global dan saham teknologi, investor tunggu data ekonomi domestik.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamudji Raharja didampingi Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Rendra Mauliansyah serta Kasi Inteldakim Widya Anusa Brata menggelar jumpa pers pengungkapan kasus pelanggaran izin tinggal warga negara China di Jakarta, Jumat (14/11/2025). Antara/Mario Sofia Nasution
Harianjogja.com, JAKARTA—Modus penyalahgunaan visa kembali terungkap. Imigrasi Jakarta Utara menangkap 14 WNA China yang bekerja sebagai buruh kasar di proyek pembangunan mal di wilayah Kelapa Gading meski hanya mengantongi izin tinggal kunjungan.
"14 warga asal Tiongkok (China) itu ditangkap pada Senin (14/10), setelah mendapatkan laporan dari masyarakat," kata Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamudji Raharja saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Dia mengatakan 14 warga asing itu kedapatan sedang melakukan pekerjaan kasar di tempat tersebut dengan tugas yang berbeda-beda.
Mereka diketahui masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan sehingga terjadi penyalahgunaan izin tinggal berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Rendra Mauliansyah mengatakan 14 warga asing tersebut merupakan pemegang izin tinggal kunjungan dengan indeks C18.
Terkait dengan pembagian tugas, sambung dia, WNA berinisial QZ bekerja sebagai mandor, HZ bekerja sebagai tukang kayu yang membuat pintu dan WF sebagai asisten QZ mengawasi pekerjaan para tukang.
Kemudian, WNA berinisial JM bekerja sebagai tukang kayu yang membuat atap, JJ sebagai tukang cat yang memplester dan mengecat tembok, PJ sebagai tukang listrik, LZ sebagai tukang las, serta YD dan YD sebagai tukang kayu yang memasang plafon gantung.
Kemudian, PG sebagai tukang listrik, YS dan CW sebagai tukang plafon, PS sebagai tukang cat dan ZG sebagai tukang keramik.
Saat ditemui, mereka diduga melanggar pasal 116 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan kepada pejabat imigrasi.
Selain itu, mereka juga melanggar pasal 122 huruf a UU Nomor 6 tahun 2011 karena dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan maksud pemberian izin tinggal yang diberikan.
"Mereka diberikan tindakan administratif berupa pendetensian dan juga pelaksanaan deportasi ke negara asal," terang Rendra.
Lebih lanjut, dia menegaskan Kantor Imigrasi Jakarta Utara berkomitmen melaksanakan dan mendukung Astacita Presiden Prabowo Subianto dan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Kami akan melakukan penegakan hukum keimigrasian secara konsisten, yang tidak hanya menghukum orang asing, tetapi juga memastikan warga asing yang patuh dan membawa manfaat yang tinggal di Indonesia," tegas Rendra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
IHSG melemah 1,72% ke 5.896,13 dipicu tekanan bursa global dan saham teknologi, investor tunggu data ekonomi domestik.
Hasil kualifikasi Moto3 Belanda 2026 menempatkan Veda Ega Pratama di posisi ketujuh setelah lolos dari Q1. Maximo Quiles merebut pole position.
Pemkab Temanggung merintis program SMP negeri gratis mulai 2027 dengan bantuan Rp300 ribu per siswa sebagai langkah menuju pendidikan gratis.
Gelombang panas Jerman memicu suhu hingga 41,3 derajat Celsius. Otoritas memperingatkan risiko kesehatan dan gangguan transportasi.
Program RTLH Kulonprogo 2026 memasuki tahap pembangunan. Sebanyak 180 rumah dibangun, progres fisik mencapai 25 persen tanpa terdampak efisiensi anggaran.
Libur sekolah 2026 diprediksi mendongkrak wisata Karanganyar. The Lawu Group perketat keamanan, hadirkan promo, dan optimistis kunjungan meningkat.