Advertisement

Mahkamah Internasional Putuskan Warga Plestina di Gaza Harus Dilindungi dari Genosida

Newswire
Sabtu, 27 Januari 2024 - 10:37 WIB
Ujang Hasanudin
Mahkamah Internasional Putuskan Warga Plestina di Gaza Harus Dilindungi dari Genosida Sidang atas kasus gugatan genosida Israel terhadap Palestina yang diajukan oleh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda. (ANTARA - Cindy Frishanti)

Advertisement

Harianjogja.com, DEN HAAG-Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan mengakui hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari aksi genosida. Israel harus mengambil tindakan untuk menghentikan dan mencegah aksi genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.

Ketua ICJ Joan Donoghue mengatakan pengadilan sangat khawatir dengan hilangnya nyawa di Jalur Gaza akibat serangan militer Israel yang hingga kini masih berlangsung.

Advertisement

ICJ juga memutuskan bahwa Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan mengambil sejumlah langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan.

Selain itu, ICJ juga menuntut Israel agar dalam waktu satu bulan melapor ke mahkamah tentang apa yang mereka lakukan untuk menjunjung tinggi hasil putusan sidang tersebut.

BACA JUGA: Israel Minta Mahkamah Internasional Menolak Tuduhan Terjadi Genosida di Gaza

Pengadilan tinggi PBB itu tidak memerintahkan gencatan senjata, namun mengabulkan sejumlah langkah darurat yang diminta Afrika Selatan seraya pengadilan mengadili kasus yang menuding Israel melakukan genosida.

ICJ mengakui hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari aksi genosida.

Dengan mengadukan kasus ini ke Mahkamah Internasional, Afrika Selatan telah meminta ke pengadilan agar agresi militer Israel yang masih berlangsung dan telah menewaskan lebih dari 25.000 warga Palestina agar dapat segera dihentikan.

Namun demikian, pengadilan tidak mengabulkan permohonan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Rencana Pembukaan Blokir Anggaran, PHRI DIY: Kami Panggil Lagi 5.800 Karyawan yang Dirumahkan

Jogja
| Sabtu, 03 Mei 2025, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng

Wisata
| Minggu, 27 April 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement