Advertisement

Duh Dek, Pelajar SMP Ini Cabuli Murid TK di Cibubur

Newswire
Kamis, 25 Januari 2024 - 11:37 WIB
Mediani Dyah Natalia
Duh Dek, Pelajar SMP Ini Cabuli Murid TK di Cibubur Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Polres Metro Jakarta Timur menetapkan pelajar SMP berinisial SH,14, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap seorang murid Taman Kanak-kanak (TK) berinisial PA, 6, di Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly di Jakarta, Kamis, mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur. Berdasarkan penyidikan, pelaku SH melakukan pencabulan terhadap PA di pinggir aliran Kali Cipinang di Jalan Bulak Ringin, Kelurahan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa (23/1/2024) sekira pukul 16.00 WIB. Penetapan tersangka tersebut, kata Nicolas, dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap SH, PA dan seorang anak lain berinisial AR (4) serta tiga saksi lainnya.

Advertisement

Baca Juga

Dugaan Pencabulan di Alun-Alun Wates, Korbannya Anak-Anak

Sudah 20 Anak Jadi Korban Pencabulan Ketua Remaja Masjid di Gamping

Cabuli Anak Tetangga 2 Kali, Kakek di Sleman: Maaf, Saya Khilaf!

Penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur juga sudah mengantongi alat bukti berupa "Visum et Repertum" terhadap PA yang dilakukan tim dokter Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.

"Pelaku dikenakan Pasal 76 E juncto 82 UU nomor 17 tahun 2016 terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun (penjara)," kata Nicolas.

Kapolres menyebutkan pelaku sempat ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), namun karena masih di bawah umur, maka diserahkan ke Sentra Handayani Cipayung, Jakarta Timur.

"Pelaku sudah kami serahkan ke Sentra Handayani Cipayung. Kami perlakukan sebagai layaknya hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," tutur Nico.

Untuk korban, kata dia, akan diberikan pendampingan karena sebelumnya PA sempat mendapatkan ancaman dari SH untuk tidak melaporkan kejadian pencabulan tersebut kepada orang tuanya.

"Korban diancam akan dipukul jika melapor ke orang tuanya. Selanjutnya untuk korban sudah diberikan pendampingan psikologis dari UPT Kementerian Sosial untuk memulihkan traumanya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

OTT Tidak Membuat Jera Pembuang Sampah Liar di Bantul, Ini Buktinya

Bantul
| Minggu, 28 April 2024, 09:37 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement