Advertisement

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Newswire
Kamis, 18 April 2024 - 23:47 WIB
Ujang Hasanudin
Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Ilustrasi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG—Pengasuh Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi yang berlokasi di Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, MA alias BAA, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus pencabulan terhadap santriwatinya.

Vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa.

Advertisement

Juru bicara PN Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Kamis (18/4/2024), mengatakan, putusan yang dijatuhkan dalam sidang yang digelar tertutup untuk umum tersebut sama seperti tuntutan jaksa.

Ia mengatakan putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sri Astuti.

BACA JUGA: Pengasuh Pondok Pesantren di Magelang Diduga Cabuli Santriwati hingga 9 Kali

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

"Terdakwa juga dijatuhi hukuman untuk membayar restitusi sebesar Rp30,8 juta kepada korban," katanya.

Dalam perkara tersebut, lanjut dia, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Peristiwa pencabulan terdakwa MA alias BAA terhadap korban MJ terjadi pada kurun waktu April hingga Desember 2021.

Terdakwa diduga mencabuli korban dengan melakukan pengancaman yang dilakukan di sebuah hotel di Kota Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ratusan Juta Rupiah Dicairkan BPJS Ketenagakerjaan buat Pekerja di Kulonprogo

Kulonprogo
| Rabu, 01 Mei 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement