Advertisement
Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Ilustrasi. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Pengasuh Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi yang berlokasi di Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, MA alias BAA, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus pencabulan terhadap santriwatinya.
Vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa.
Advertisement
Juru bicara PN Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Kamis (18/4/2024), mengatakan, putusan yang dijatuhkan dalam sidang yang digelar tertutup untuk umum tersebut sama seperti tuntutan jaksa.
Ia mengatakan putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sri Astuti.
BACA JUGA: Pengasuh Pondok Pesantren di Magelang Diduga Cabuli Santriwati hingga 9 Kali
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
"Terdakwa juga dijatuhi hukuman untuk membayar restitusi sebesar Rp30,8 juta kepada korban," katanya.
Dalam perkara tersebut, lanjut dia, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Peristiwa pencabulan terdakwa MA alias BAA terhadap korban MJ terjadi pada kurun waktu April hingga Desember 2021.
Terdakwa diduga mencabuli korban dengan melakukan pengancaman yang dilakukan di sebuah hotel di Kota Semarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hari Jadi ke-73, DPRD Kulonprogo Anjangsana ke Panti Asuhan
Advertisement
10 Destinasi Terfavorit di Sleman Selama Libur Nataru, Ini Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Pemda DIY Perkuat Wisata Berbasis Experience Economy
- 75 Persen Tiket Nataru Dibeli Lewat Access by KAI
- Danantara Kembangkan Kompleks Haji RI di Makkah
- Bupati Bantul: Anggaran Turun, Layanan Publik Tak Boleh Menurun
- Peneliti UGM Kaji Sistem Produksi Kerbau Berbasis Lokal
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY, Kamis 8 Januari 2026
- Super Flu H3N2 Mengintai Jogja, Dinkes Minta Warga Waspada
Advertisement
Advertisement



