Advertisement
Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Air Minum dan Sanitasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah Pusat segera menerbitkan aturan soal air minum dan sanitasi. Bentuk aturannya menurut Direktorat Jenderal Cipta Karya adalah Instruksi Presiden (Inpres).
"Mudah-mudahan Inpres ini dapat diterbitkan dan kita nantinya melaksanakan Inpres tersebut pada 2024," ujar Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (23/1/2024).
Advertisement
Diana menambahkan, inpres air minum dan sanitasi dalam rangka untuk mempercepat capaian layanan air minum perpipaan melalui sambungan rumah kepada masyarakat.
"Kalau kita melihat memang infrastruktur sumber daya air minum yang dibangun oleh pemerintah pusat di sini masih banyak yang belum termanfaatkan (idle), sehingga sumber daya air tersebut harus kita alirkan kepada masyarakat agar dapat menikmati air perpipaan," katanya.
Inpres tersebut tidak hanya mengenai air minum, tetapi juga berkaitan dengan sanitasinya sehingga nanti mengumpulkan data-data yang ada di masing-masing daerah yang belum memiliki sambungan rumah. Dengan demikian, pembangunan sambungan rumah kepada masyarakat tersebut dibiayai oleh inpres.
Menurut Diana, capaian penyediaan akses air minum yang layak dan perpipaan masih menjadi tantangan bersama di Indonesia. Akses air minum layak saat ini baru mencapai 91,08%, sedangkan akses air minum aman masih 11,8%.
BACA JUGA: Okupansi Hotel Tahun Ini Cuma Ditarget Naik 10 Persen, Ternyata Ini Alasannya
"Terlebih lagi kalau kita berbicara akses air minum layak ini hanya meningkat 1 persen per tahun dan laju pertumbuhan akses perpipaan tidak sampai 1 persen dalam lima tahun terakhir (2017-2022)," katanya.
Inpres tentang air minum dan sanitasi merupakan salah satu fokus program Kementerian PUPR pada 2024 untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur yang menjadi direktif Presiden RI dan instruksi presiden yakni Inpres Jalan Daerah dan Inpres Air Minum dan Sanitasi.
Pemerintah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menginisiasi Inpres terkait air bersih dan sanitasi setelah disetujui oleh Presiden RI Joko Widodo pada rapat terbatas (ratas) yang membahas mengenai pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM).
Inpres tersebut mulai berlaku pada 2025. Untuk Inpres air minum dan sanitasi ini kebutuhan totalnya Rp16,6 triliun yang diperuntukkan tidak untuk membangun infrastruktur instalasi pengolahan air (IPA), namun untuk pemasangan sambungan ke rumah-rumah masyarakat agar mencapai target 10 juta SR.
Pemerintah sendiri saat ini sudah memiliki infrastruktur IPA, baik yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun regional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
Advertisement
APBD Tersedot untuk Pilkada, Perbaikan Jalan di Gunungkidul Andalkan Bantuan Pusat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tetangga Sebut Polisi yang Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak Adalah Orang baik dan Suka Bergaul
- Anies Baswedan Belum Pikirkan Pilkada DKI Jakarta dan Ingin Rehat Dulu
- PKB dan NasDem Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Anies Bilang Begini
- Keluarga Polisi yang Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak Datangi TKP untuk Lihat CCTV
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
- Airlangga Jadi Ketua Pelaksana Tim Nasional OECD dengan Empat Tugas Ini
- Puncak Musim Kemarau Diprediksi Juli-Agustus, Soal El Nino Ini Kata BMKG
Advertisement
Advertisement