Advertisement
Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Air Minum dan Sanitasi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah Pusat segera menerbitkan aturan soal air minum dan sanitasi. Bentuk aturannya menurut Direktorat Jenderal Cipta Karya adalah Instruksi Presiden (Inpres).
"Mudah-mudahan Inpres ini dapat diterbitkan dan kita nantinya melaksanakan Inpres tersebut pada 2024," ujar Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (23/1/2024).
Advertisement
Diana menambahkan, inpres air minum dan sanitasi dalam rangka untuk mempercepat capaian layanan air minum perpipaan melalui sambungan rumah kepada masyarakat.
"Kalau kita melihat memang infrastruktur sumber daya air minum yang dibangun oleh pemerintah pusat di sini masih banyak yang belum termanfaatkan (idle), sehingga sumber daya air tersebut harus kita alirkan kepada masyarakat agar dapat menikmati air perpipaan," katanya.
Inpres tersebut tidak hanya mengenai air minum, tetapi juga berkaitan dengan sanitasinya sehingga nanti mengumpulkan data-data yang ada di masing-masing daerah yang belum memiliki sambungan rumah. Dengan demikian, pembangunan sambungan rumah kepada masyarakat tersebut dibiayai oleh inpres.
Menurut Diana, capaian penyediaan akses air minum yang layak dan perpipaan masih menjadi tantangan bersama di Indonesia. Akses air minum layak saat ini baru mencapai 91,08%, sedangkan akses air minum aman masih 11,8%.
BACA JUGA: Okupansi Hotel Tahun Ini Cuma Ditarget Naik 10 Persen, Ternyata Ini Alasannya
"Terlebih lagi kalau kita berbicara akses air minum layak ini hanya meningkat 1 persen per tahun dan laju pertumbuhan akses perpipaan tidak sampai 1 persen dalam lima tahun terakhir (2017-2022)," katanya.
Inpres tentang air minum dan sanitasi merupakan salah satu fokus program Kementerian PUPR pada 2024 untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur yang menjadi direktif Presiden RI dan instruksi presiden yakni Inpres Jalan Daerah dan Inpres Air Minum dan Sanitasi.
Pemerintah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menginisiasi Inpres terkait air bersih dan sanitasi setelah disetujui oleh Presiden RI Joko Widodo pada rapat terbatas (ratas) yang membahas mengenai pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM).
Inpres tersebut mulai berlaku pada 2025. Untuk Inpres air minum dan sanitasi ini kebutuhan totalnya Rp16,6 triliun yang diperuntukkan tidak untuk membangun infrastruktur instalasi pengolahan air (IPA), namun untuk pemasangan sambungan ke rumah-rumah masyarakat agar mencapai target 10 juta SR.
Pemerintah sendiri saat ini sudah memiliki infrastruktur IPA, baik yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun regional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Balon Udara Liar di Wonosobo Meresahkan, Polisi Temukan Tanpa Pengikat di Tiga Lokasi
- Sejumlah Kepala Negara Ucapkan Selamat Idulfitri kepada Presiden Prabowo
- Tanah Longsor di Jalan Raya Jalur Cangar-Pacet Mojokerto Menimpa Kendaraan, 10 Orang Meninggal Dunia
- Mgr. Petrus Turang, Uskup Emeritus Keuskupan Agung Kupang Wafat, Presiden Melayat ke Katedral Jakarta
- Arus Balik, 16.700 Orang Telah Tiba di Stasiun Gambir
Advertisement

Jadwal Kereta Bandara Jogja Hari Ini, Sabtu 5 April 2025, Jangan Salah Pilih
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Aktivitas Kegempaan Gunung Gede Meningkat, Masyarakat Diimbau Tetap Tenang
- Donald Trump Kenakan Tarif Tambahan 32 Persen, Jadi Ancaman Serius Sektor Perdagangan Indonesia
- Indonesia Terkena Tarif 32 Persen Donald Trump, Bapans Dorong Peningkatan Produksi Pangan Dalam Negeri
- Prakiraan Cuaca Hari Ini Jumat 4 April 2025, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan
- Bansos PKH Tahap Kedua dan BNPT April Kapan Cair? Simak Status dan Cara Mencairkannya
- Jembatan Penghubung Antarkampung di Klaten Ambrol
- Tenda Kamping di Tawangmangu Karanganyar Tertimpa Pohon, 1 Orang Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement