Advertisement

Divonis 14 Tahun, Begini Reaksi Rafael Alun Saat Ditanya Soal Banding

Dany Saputra
Senin, 08 Januari 2024 - 16:47 WIB
Arief Junianto
Divonis 14 Tahun, Begini Reaksi Rafael Alun Saat Ditanya Soal Banding Rafael Alun Trisambodo, tahanan KPK. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo resmi divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).

Oleh majelis hakim, Rafael Alun dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terkait dengan vonis itu, Rafael menyatakan masih pikir-pikir.

Advertisement

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di PN Tipikor Jakarta Pusat. 

Selain pidana badan, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana denda senilai Rp500 juta subsidair kurungan penjara tiga bulan. Rafael juga dijatuhkan hukuman uang pengganti senilai Rp10 miliar. 

Seusai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim menjelaskan kepada Rafael bahwa dia dan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama memiliki hak untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut. 

Rafael pun dipersilakan untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Hasilnya, mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu menyatakan masih pikir-pikir.  "Pikir-pikir," ujarnya kepada Majelis Hakim. 

 Sikap yang sama juga disampaikan oleh penuntut umum. JPU KPK juga menyatakan masih pikir-pikir.  "Kami juga menyatakan pikir-pikir," kata JPU. 

Dengan demikian, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua belah pihak memiliki waktu selama satu minggu dimulai dari esok hari untuk menentukan sikap.  "Jadi, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap," terang Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa. 

Adapun hal yang memberatkan vonis terhadap Rafael yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. 

Sementara itu, beberapa hal yang meringankan vonis terhadapnya yakni telah bekerja untuk negara sebagai pegawai negeri selama lebih dari 30 tahun, mempunyai tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

Adapun hukuman pidana penjara berdasarkan putusan hakim itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu sebelumnya dituntut 14 tahun penjara oleh JPU KPK. 

Namun, hukuman denda dan uang pengganti sesuai putusan hakim lebih kecil dari tuntutan JPU yakni denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp18,9 miliar. 

BACA JUGA: Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara

Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU hari ini, Rafael dan istrinya yakni Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp18,9 miliar selama 2003 sampai dengan 2013.

JPU menilai gratifikasi itu patut dipandang sebagai suap lantaran berhubungan dengan kewenangan dan jabatan Rafael sebagai pegawai maupun pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).

Ayah Mario Dandy itu juga disebut menerima aliran uang dalam bentuk penerimaan lain selama 2001-2023 yakni sebesar Rp47,7 miliar, SGD 2,09 juta, US$937.900, serta euro 9.800. Berdasarkan perhitungan Bisnis, total penerimaan lain itu mencapai setara dengan Rp86,8 miliar (dihitung berdasarkan kurs dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan euro terhadap rupiah hari ini).

Rafael juga disebut melakukan pencucian uang dengan menempatkan uang hasil gratifikasi ke jasa keuangan, maupun membelanjakannya ke berbagai bentuk aset. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemkab Sleman Bakal Perketat Pengawasan Lalu Lintas Hewan Kurban

Sleman
| Senin, 20 Mei 2024, 15:57 WIB

Advertisement

alt

Lokasi Kolam Air Panas di Jogja, Cocok untuk Meredakan Lelah

Wisata
| Senin, 20 Mei 2024, 07:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement