BI Ungkap Penyebab Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS
BI menyebut pelemahan rupiah hingga tembus Rp17.500 per dolar AS dipicu konflik global dan meningkatnya permintaan dolar.
Rafael Alun Trisambodo, tahanan KPK. - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan pencucian uang.
Tuntutan terhadap Rafael dibacakan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).
Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan Rafael terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," demikian terang JPU, Senin.
Selain pidana badan, Rafael dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Di samping itu, mantan pejabat eselon III Ditjen Pajak Kemenkeu itu juga dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp18,9 miliar.
Ada beberapa hal meringankan dan memberatkan pada tuntutan JPU terhadap Rafael. Hal-hal yang memberatkan tuntutan Rafael yakni tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi; motif pidana untuk memperoleh kekayaan bagi diri sendiri, keluarga, dan orang-orang yang memanfaatkan jabatan dan kewenangannya; serta dinilai tidak menyesali perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan.
Satu-satunya hal yang meringankan tuntutan kepada Rafael Alun yakni bersikap sopan dalam persidangan.
Sebelumnya, Rafael Alun dijadwalkan untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan hari ini setelah menjalani persidangan sejak 30 Agustus 2023. "Di dalam surat tuntutan akan diuraikan seluruh fakta hukum persidangan dan analisis tim JPU atas dugaan perbuatan terdakwa," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (11/12/2023).
Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU hari ini, Rafael dan istrinya yakni Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp18,9 miliar selama 2003 sampai dengan 2013.
BACA JUGA: Rafael Alun Segera Disidang
JPU menilai gratifikasi itu patut dipandang sebagai suap lantaran berhubungan dengan kewenangan dan jabatan Rafael sebagai pegawai maupun pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).
Ayah Mario Dandy itu juga disebut menerima aliran uang dalam bentuk penerimaan lain selama 2001-2023 yakni sebesar Rp47,7 miliar, SGD 2,09 juta, US$937.900, serta euro 9.800.
Total penerimaan lain itu mencapai setara dengan Rp86,8 miliar (dihitung berdasarkan kurs dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan euro terhadap rupiah hari ini). Pada dakwaan kedua, Rafael juga disebut melakukan pencucian uang dengan menempatkan uang hasil gratifikasi ke jasa keuangan, maupun membelanjakannya ke berbagai bentuk aset.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
BI menyebut pelemahan rupiah hingga tembus Rp17.500 per dolar AS dipicu konflik global dan meningkatnya permintaan dolar.
Kemendikdasmen menyampaikan masukan kepada BGN untuk memperbaiki tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, termasuk distribusi dan sasaran penerima.
Kemenaker menaikkan Program Magang Nasional Angkatan II menjadi 150.000 peserta pada 2026 dan memperluas akses bagi lulusan profesi dan penyandang disabilitas.
Dua bayi ditemukan di Solo dalam sehari. Pemkot Solo dan Polresta bergerak menangani kasus, sementara bayi yang selamat mendapat pendampingan.
Sekitar 200 kader 'Aisyiyah dari berbagai daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengikuti 'Aisyiyah Cadre Camp (ACC) 2026 di Bumi Perkemahan Kalakijo,
Mensos Saifullah Yusuf memastikan pembangunan Sekolah Rakyat Kulonprogo telah melampaui 90 persen dan ditargetkan siap digunakan dalam dua pekan.