Advertisement
Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan pencucian uang.
Tuntutan terhadap Rafael dibacakan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).
Advertisement
Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan Rafael terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," demikian terang JPU, Senin.
Selain pidana badan, Rafael dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Di samping itu, mantan pejabat eselon III Ditjen Pajak Kemenkeu itu juga dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp18,9 miliar.
Ada beberapa hal meringankan dan memberatkan pada tuntutan JPU terhadap Rafael. Hal-hal yang memberatkan tuntutan Rafael yakni tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi; motif pidana untuk memperoleh kekayaan bagi diri sendiri, keluarga, dan orang-orang yang memanfaatkan jabatan dan kewenangannya; serta dinilai tidak menyesali perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan.
Satu-satunya hal yang meringankan tuntutan kepada Rafael Alun yakni bersikap sopan dalam persidangan.
Sebelumnya, Rafael Alun dijadwalkan untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan hari ini setelah menjalani persidangan sejak 30 Agustus 2023. "Di dalam surat tuntutan akan diuraikan seluruh fakta hukum persidangan dan analisis tim JPU atas dugaan perbuatan terdakwa," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (11/12/2023).
Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU hari ini, Rafael dan istrinya yakni Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp18,9 miliar selama 2003 sampai dengan 2013.
BACA JUGA: Rafael Alun Segera Disidang
JPU menilai gratifikasi itu patut dipandang sebagai suap lantaran berhubungan dengan kewenangan dan jabatan Rafael sebagai pegawai maupun pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).
Ayah Mario Dandy itu juga disebut menerima aliran uang dalam bentuk penerimaan lain selama 2001-2023 yakni sebesar Rp47,7 miliar, SGD 2,09 juta, US$937.900, serta euro 9.800.
Total penerimaan lain itu mencapai setara dengan Rp86,8 miliar (dihitung berdasarkan kurs dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan euro terhadap rupiah hari ini). Pada dakwaan kedua, Rafael juga disebut melakukan pencucian uang dengan menempatkan uang hasil gratifikasi ke jasa keuangan, maupun membelanjakannya ke berbagai bentuk aset.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Indonesia Impor 1.573 Sapi Perah Bunting dari Australia
- Pencarian 3 ABK KLM Asia Mulia Dihentikan
- Cuaca Buruk, Pesawat Batik Air Putar Balik ke Bandara Soekarno-Hatta
- Simak Perubahan Rute dan Peron Penumpang KRL di Stasiun Tanah Abang, Berlaku Mulai Hari Ini
- OTT KPK di Sumut Jerat 5 Tersangka, Menteri PU: Saya Tidak Akan Menutupi
Advertisement

Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini Senin 30 Juni 2025: Giliran Bantul dan Kalasan Sleman
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- IAEA Dilarang Masuk ke Area Pengembangan Fasilitas Nuklir Iran
- Menteri Dody Merasa Tertampar Pegawai PU Terlibat OTT Bersama Anak Buah Bobby Nasution
- Wamenpar Minta Pengelola Tempat Wisata hingga Pemda Beri Jaminan Keselamatan untuk Wisatawan
- Arab Saudi Klaim Pemulangan Jemaah Haji Indonesia Berjalan Lancar
- Sempat Hilang Kontak, Tim Jawara Obira Kini Siap Jalankan Program KKN UGM di Pulau Obi
- OTT KPK di Sumut Jerat 5 Tersangka, Menteri PU: Saya Tidak Akan Menutupi
- Ribuan Warga Gelar Unjuk Rasa Desak PM Thailand Mundur
Advertisement
Advertisement