Advertisement
Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan pencucian uang.
Tuntutan terhadap Rafael dibacakan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).
Advertisement
Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan Rafael terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," demikian terang JPU, Senin.
Selain pidana badan, Rafael dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Di samping itu, mantan pejabat eselon III Ditjen Pajak Kemenkeu itu juga dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp18,9 miliar.
Ada beberapa hal meringankan dan memberatkan pada tuntutan JPU terhadap Rafael. Hal-hal yang memberatkan tuntutan Rafael yakni tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi; motif pidana untuk memperoleh kekayaan bagi diri sendiri, keluarga, dan orang-orang yang memanfaatkan jabatan dan kewenangannya; serta dinilai tidak menyesali perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan.
Satu-satunya hal yang meringankan tuntutan kepada Rafael Alun yakni bersikap sopan dalam persidangan.
Sebelumnya, Rafael Alun dijadwalkan untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan hari ini setelah menjalani persidangan sejak 30 Agustus 2023. "Di dalam surat tuntutan akan diuraikan seluruh fakta hukum persidangan dan analisis tim JPU atas dugaan perbuatan terdakwa," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (11/12/2023).
Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU hari ini, Rafael dan istrinya yakni Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp18,9 miliar selama 2003 sampai dengan 2013.
BACA JUGA: Rafael Alun Segera Disidang
JPU menilai gratifikasi itu patut dipandang sebagai suap lantaran berhubungan dengan kewenangan dan jabatan Rafael sebagai pegawai maupun pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).
Ayah Mario Dandy itu juga disebut menerima aliran uang dalam bentuk penerimaan lain selama 2001-2023 yakni sebesar Rp47,7 miliar, SGD 2,09 juta, US$937.900, serta euro 9.800.
Total penerimaan lain itu mencapai setara dengan Rp86,8 miliar (dihitung berdasarkan kurs dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan euro terhadap rupiah hari ini). Pada dakwaan kedua, Rafael juga disebut melakukan pencucian uang dengan menempatkan uang hasil gratifikasi ke jasa keuangan, maupun membelanjakannya ke berbagai bentuk aset.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
Advertisement
Advertisement