Advertisement

Selama Tahun 2023, Segini Total Manfaat Peserta yang Dibayarkan BPJamsostek Jogja

Abdul Hamied Razak
Sabtu, 06 Januari 2024 - 03:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Selama Tahun 2023, Segini Total Manfaat Peserta yang Dibayarkan BPJamsostek Jogja Logo BPJS Ketenagakerjaan

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Menutup tahun 2023, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jogja membayar manfaat atau jaminan secara konsolidasi mencapai 74.986 kasus. Hingga 31 Desember 2023, total manfaat yang telah dibayarkan sebesar Rp766,12 Miliar.

“Sampai dengan saat ini ada 63.052 kasus JHT (Jaminan Hari Tua) dengan nominal pembayaran sebesar Rp681,71 Miliar,” ungkap Teguh Wiyono, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jogja, Jumat (5/1/2024).

Advertisement

Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga 31 Desember 2023 sebanyak 7.291 kasus, sambungnya, klaim yang dibayarkan sebesar Rp30,88 Miliar sementara untuk klaim kasus Jaminan Pensiun (JP) adalah sebanyak 1.698 kasus dengan nominal Rp19,72 Miliar.

“Untuk Jaminan Kematian (JKM) sendiri ada sebanyak 1.721 kasus klaim dengan nominal sebesar Rp32,48 miliar yang telah kami bayarkan. Sedangkan untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan kami telah membayarkan sebesar Rp1,30 miliar dengan total kasus sebanyak 1.224 kasus,” tambahnya.

BACA JUGA: Jemput Bola, BPJS Ketenagakerjaan Temui Pedagang Pasar

Untuk kepesertaan, hingga 31 Desember Tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta telah berhasil mengakuisisi peserta untuk tenaga kerja Penerima Upah (PU) sebanyak 144.917 orang, Bukan Penerima Upah (BPU) sebanyak 164.307 dan Jasa Konstruksi (Jakon) sebanyak 85.770 orang.

Hingga saat ini, total tenaga kerja aktif untuk Penerima Upah (PU) sebanyak 359.126 tenaga kerja aktif BPU 116.047 orang dan tenaga kerja aktif Jasa Konstruksi 76.768 orang. Sedangkan untuk coverage peserta BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta selama tahun 2023 adalah sebanyak 34.71% dari 1.633.534 angkatan kerja, dengan rincian Coverage untuk Penerima Upah (PU) 48.40%, Bukan Penerima Upah (BPU) 14.88%, serta Jasa Konstruksi Jakon (Jakon) 76.60%.

"Harapannya seluruh pekerja di DIY ke depan menjadi lebih sejahtera karena segala risiko yang mungkin timbul saat bekerja sudah dijamin oleh negara melalui BPJamsostek. Tidak hanya untuk diri pekerja itu saja, namun akan melindungi orang- orang terkasih, yaitu suami atau istri hingga anak- anak,” ujarnya.

Teguh menyampaikan, BPJamsostek berkomitmen memberikan kemudahan layanan, khususnya terkait klaim JHT, di mana bisa dilakukan melalui Aplikasi Jamsostek Mobile atau (JMO). “Jika saldo peserta maksimal Rp 10 juta dan sudah melaksanakan pengkinian data, peserta cukup melakukan klaim menggunakan smartphone.

“Bagi peserta yang saldo JHT-nya kurang dari Rp 10.000.000,00 dapat mencairkan JHT melalui aplikasi JMO ini, peserta yang akan mencairkan JHT tidak perlu datang ke kantor cabang dan mengantre, Tidak hanya klaim saja, sekarang kalau mau daftar peserta BPJS Ketenagakerjaan online, bayar iuran, sampai cek saldo bisa dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO),” tambahnya.

BACA JUGA: Mudah, Begini Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2023

Dia juga menghimbau kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan khususnya di DIY yang usianya sudah mencapai 56 Tahun atau lebih dan saat ini masih bekerja bisa juga mengajukan klaim JHT. "Pengajuan klaim JHT tanpa harus berhenti bekerja serta tanpa harus menonaktifkan kepesertaannya, karena JHT bisa dirasakan pada Hari Tua untuk kesejahteraan Pekerja," kata Teguh

Teguh kembali menyampaikan saat ini BPJS Ketenagakerjaan tengah menggaungkan gerakan Aktivasi Pasar “Kerja Keras Bebas Cemas” yang dilaksanakan serentak di 122 Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan tersebar di seluruh Indonesia salah satunya di Daerah Istimewa Yogyakarta, hal ini bertujuan untuk mengajak seluruh pekerja informal khususnya di ekosistem pasar untuk mendaftarkan dirinya di BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya mengajak seluruh masyakarat pekerja informal baik petani nelayan pedagang dan pekerja informal lainnya untuk segera mendaftarkan jaminan sosial dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar berujung pada pekerja dan keluarganya yang sejahtera," tutup Teguh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Simak! Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Senin 29 April 2024

Jogja
| Senin, 29 April 2024, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement