Advertisement

Wajib Tahu! Ini Sejumlah Aturan Baru yang Ditetapkan Pemerintah di Tahun Ini

Mia Chitra Dinisari
Senin, 01 Januari 2024 - 16:07 WIB
Arief Junianto
Wajib Tahu! Ini Sejumlah Aturan Baru yang Ditetapkan Pemerintah di Tahun Ini Hukum- ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Mulai hari ini, Senin (1/1/2024), pemerintah memberlakukan beberapa sejumlah aturan baru untuk masyarakat. Aturan ini beragam mulai dari aturan sistem kesehatan, pajak dan lainnya.

Berikut deretan aturan baru yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024

Tarif efektif pajak gaji pekerja PPH 21

Pemerintah secara resmi menerapkan tarif efektif untuk pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 mulai 1 Januari 2024.  Kebijakan ini berlaku bagi karyawan termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia (TNI), anggota Polri beserta pensiunannya. 

Advertisement

Melalui ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023 ini, pemerintah memberlakukan sistem penghitungan baru untuk pajak bagi karyawan yang termasuk PPh Pasal 21. 

Nantinya, tarif efektif yang berlaku terbagi menjadi dua, yakni bulanan dan harian. 

Penggunaan NIK sebagai NPWP

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kembali penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk transaksi perpajakan. Sistem ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024 mendatang. Dikutip dari laman BPK, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Suryo Utomo menyatakan langkah ini menyusul integrasi data yang tengah dilakukan pemerintah antara NIK dan NPWP.

Hingga saat ini tercatat Kemenkeu tengah mengintegrasi pada 19 juta data, dari target sekitar 42 juta NIK.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Kenaikan pangkat ASN 6 kali dalam setahun

Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini mengumumkan perubahan signifikan dalam periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan diterbitkannya Peraturan No. 4/2023. Peraturan terbaru ini mengubah pola periodisasi kenaikan pangkat yang sebelumnya hanya terdiri dari dua periode dalam setahun, yaitu pada April dan Oktober.

Dikutip dari laman Perpusnas, dalam peraturan baru ini, BKN telah menetapkan bahwa kenaikan pangkat ASN (aparatur sipil negara) akan dilakukan sebanyak enam kali dalam satu tahun, dengan periode kenaikan pangkat pada 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahunnya.

Diharapkan hal ini dapat memberikan peluang lebih banyak bagi PNS untuk meraih kenaikan pangkat sesuai dengan prestasi dan pengabdiannya.

Namun, perlu dicatat bahwa peraturan ini tidak berlaku untuk kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Kenaikan pangkat anumerta masih mengikuti regulasi yang berlaku saat ini, sementara kenaikan pangkat pengabdian akan tetap mengacu pada aturan yang telah ada.

Peraturan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024. Keputusan ini diambil setelah melalui kajian mendalam oleh BKN untuk meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas dalam pengelolaan kenaikan pangkat PNS. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih banyak bagi PNS untuk mengembangkan karir mereka dan memotivasi mereka untuk terus memberikan kontribusi yang maksimal bagi negara.

Pajak rokok elektrik

Pemerintah melalui Kemenkeu telah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) mulai 1 Januari 2024. Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok, sesuai dengan amanat UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Beli gas elpiji 3 kg pakai KTP

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) per 1 Januari 2024. Nantinya, hanya masyarakat terdata yang boleh membeli gas subsidi tersebut.

Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 104/2007 dan No. 38/2019, di mana tabung gas elpiji 3 kg hanya dimaksudkan untuk rumah tangga dan usaha mikro yang memanfaatkannya untuk memasak, serta bagi nelayan dan petani yang menjadi target sasaran.

Saat ini, proses registrasi pengguna telah dimulai sejak 1 Maret 2023 melalui pangkalan resmi di seluruh wilayah Indonesia.

BACA JUGA: Ada Aturan Baru tentang Keuangan Daerah, Pemkab Sleman Pastikan Tarif Wisata Tak Naik

Selama pendataan, tidak ada pembatasan pembelian elpiji 3 kg. Para pembeli di pangkalan hanya perlu membawa KTP atau Kartu Keluarga. Apabila sudah terdata ke dalam sistem, maka yang bersangkutan hanya perlu membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.

Jika ingin tetap menikmati subsidi elpiji 3 kg, masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan diri.

Vaksin Covid-19 berbayar

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan mulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 akan menjadi imunisasi program yang mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan tentang imunisasi.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 23/2023 tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19 di Masa Endemi. Vaksin yang digunakan oleh Kementerian Kesehatan hanya Indovac dan Inavac yang akan digunakan pemerintah mulai 1 Januari 2024.

Adapun, prioritas penerima Vaksin Covid-19 Pada pelaksanaan imunisasi program, vaksin yang diberikan terdiri dari dosis primer hingga dosis booster kedua. Tetapi imunisasi Covid-19 diberikan secara gratis kepada masyarakat yang masuk ke dalam kriteria penerima.

Pertama, sasaran dalam imunisasi program ini ada dua yakni pertama kelompok masyarakat berisiko tinggi kematian dan penyakit parah akibat infeksi Covid-19 yaitu kelompok masyarakat lanjut usia dan dewasa muda yang memiliki komorbid dan obesitas berat.

Kedua adalah kelompok berisiko lainnya yang memerlukan perhatian yaitu usia dewasa, remaja usia 12 tahun ke atas dengan kondisi immunocompromised sedang sampai berat, wanita hamil dan tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

DIY Kekurangan Pemandu Wisata Berbahasa Asing

Jogja
| Senin, 29 April 2024, 12:17 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement