Advertisement
Dicopot Sepihak dari Posisi Ketua PWNU Jatim, Kiai Marzuki: Semoga Hanya Saya yang Mengalami
KH Marzuki Mustamar pada saat memberikan keterangan kepada media di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (29/12/2023). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, MALANG—Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar yang diberhentikan dari jabatannya oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan menghormati keputusan tersebut.
KH Marzuki mengaku telah menerima surat pemberhentian yang ditandatangani oleh Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, pada Kamis (28/12/2023) sore. "Kami tetap menghormati ketika keputusan itu dibuat oleh orang yang kami hormati. Maka secara struktural, kami sebagai kader NU tentu menerima secara keorganisasian," kata Kiai Marzuki di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (29/12/2023).
Advertisement
Dia menjelaskan, terkait dengan alasan pemberhentian dirinya sebagai Ketua PWNU Jawa Timur melalui Surat Keputusan PBNU No.274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023 tentang Pemberhentian Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur, ia mengaku belum mengetahui.
Namun, meskipun tidak mengetahui secara pasti alasan pemberhentian tersebut, ia tetap menghormati keputusan itu. Ia berharap, cara seperti itu hanya terjadi pada dirinya, dan bukan untuk orang lain. "Kami tidak tahu dalam konteks apa diberhentikan, tidak tahu. Tapi sebagai keputusan, kami menghormati, menerima," katanya.
BACA JUGA: Dicopot dari Kursi Ketua PBNU, Nusron Wahid Akhirnya Buka Suara
Dia juga mengaku tidak mengetahui apakah pemberhentian dirinya tersebut juga terkait dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Namun, ia menegaskan bahwa selama ini dia bersikap netral soal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. "Kami tidak tahu, apa kesalahan saya. Sejak ada penetapan Pilpres, semua saya ajak untuk netral. PBNU instruksi secara umum netral, instruksi itu yang kami pegang," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Amin Said Husni mengatakan pemberhentian Ketua PWNU Jawa Timur K.H. Marzuki Mustamar telah diproses sejak lama sehingga tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik praktis 2024. "Proses pemberhentian juga sesuai AD/ART dan ketentuan yang ada," kata Amin Said dalam keterangan tertulis diterima di Surabaya, Kamis.
Amin Said menyebut pemberhentian tersebut merupakan masalah internal organisasi. Menurut Amin Said karena bersifat biasa, maka semua pihak diminta tidak perlu membesar-besarkan masalah pemberhentian KH Marzuki tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bencana Sumbar: 23 Warga Meninggal, 3.900 KK Mengungsi
- Pemerintah Gencarkan Modifikasi Cuaca untuk Atasi Banjir Sumatra
- Bencana Alam Meningkat, KLH Minta Daerah Percepat Penyusunan RPPLH
- 11 Tewas Saat Kereta Tabrak Pekerja di Yunnan, China
- Mendag Minta Daerah Awasi Harga Sembako Jelang Natal dan Tahun Baru
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DPR Desak Polri Investigasi Bandara IMIP Morowali
- Jadwal DAMRI Jumat 28 November 2025, Bandara YIA ke Jogja
- BMKG: MCC Picu Cuaca Ekstrem di Aceh, Sumut dan Sumbar
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Tarif Tetap Rp8.000
- Ini Alasan AC Window Bisa Tetap Laris di Era Modern
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY 28 November 2025, Cek Lokasinya
- China Keluarkan Peringatan Perjalanan Baru ke Jepang
Advertisement
Advertisement





