Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
Harga minyak dunia naik, pemerintah masih mengkaji efisiensi belanja negara untuk menahan defisit APBN.
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). Antara/Laily Rahmawaty.
Harianjogja.com, JAKARTA—Putusan perkara dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri dibacakan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Rabu (27/12/2023).
Putusan etik terhadap Ketua nonaktif KPK digelar secara terbuka di lantai 6 Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta. Lima orang anggota Majelis Etik hadir termasuk Ketua Majelis yakni Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
BACA JUGA: Selain Firli, Penyidik Juga Periksa Lima Orang Saksi Lainnya
Namun demikian, Firli sebagai pihak terperiksa tidak hadir. Sekadar informasi, purnawirawan Polri itu juga rencananya diperiksa di Bareskrim Polri atas perkara dugaan pemerasan, suap dan gratifikasi.
"[Firli] enggak hadir juga enggak apa-apa kan. Selama ini juga kan beliau sudah tidak hadir ya," katanya kepada wartawan sesaat sebelum sidang dimulai, Rabu (27/12/2023).
Berdasarkan catatan JIBI, Dewas KPK telah menggelar sidang etik terhadap Firli secara maraton pada 20-22 Desember 2023. Majelis Etik telah menghasilkan putusan terhadap Firli pada pekan lalu, Jumat (22/12/2023), dan dibacakan hari ini.
Selama tiga hari pelaksanaan sidang, Firli memang tidak hadir. Namun, sidang tersebut tetap digelar sesuai dengan Peraturan Dewas (Perdewas) KPK.
Selama Pembantaran Pimpinan KPK nonaktif itu terjerat tiga kasus dugaan pelanggaran etik meliputi pertemuannya dengan pihak berperkara yakni mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, ketidakjujuran mengisi LHKPN, dan penyewaan rumah mewah di Kertanegara Jakarta Selatan.
BACA JUGA: 2 Kali Ajukan Surat, Pengunduran Diri Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri Belum Disetujui
Selain etik, Firli kini ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan, suap dan gratifikasi. Dia diduga memeras mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, yang kini juga ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi.
Di tengah kontroversi tersebut, Firli pun menyatakan mundur dari jabatan yang telah dipegangnya sejak 2019 itu. Dia telah mengirimkan surat pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya berharap dengan surat pengunduran diri saya, proses pemberhentian saya sebagai Pimpinan KPK dapat berjalan lancar karena pengunduran diri saya telah saya sesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 UU No.30/2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK," katanya melalui keterangan resmi, dikutip Senin (25/12/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Harga minyak dunia naik, pemerintah masih mengkaji efisiensi belanja negara untuk menahan defisit APBN.
Jadwal SIM keliling Gunungkidul Juli 2026 lengkap lokasi, jam layanan, syarat, dan biaya perpanjangan SIM terbaru.
Daftar rute Trans Jogja 2026 lengkap beserta tarif terbaru. Cek jalur bus yang menghubungkan berbagai wilayah di Jogja.
Jadwal SIM keliling Sleman Juli 2026 lengkap lokasi, jam layanan, syarat, dan biaya perpanjangan SIM terbaru.
Pelaku usaha mikro dan kecil di DIY didorong tidak hanya mengembangkan usaha, tetapi juga meningkatkan literasi agar mampu naik kelas dan bersaing.
Prakiraan cuaca Jogja hari ini Selasa 7 Juli 2026. BMKG sebut DIY cerah hingga udara kabur, cek detail suhu dan kelembapan.