Pengadilan Niaga Semarang Putuskan Pemegang Lisensi Resmi Etawaku
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Pengadilan Niaga Semarang menjatuhkan putusan atas sengketa kepemilikan merek 'Etawaku' dengan amar menolak gugatan pembatalan merek 'Etawaku'.
Gugatan yang dilayangkan oleh Imam Subekti itu kandas setelah pada 19 Desember 2023 lalu di mana putusan pengadilan menolak pembatalan sehingga merek 'Etawaku' tetap menjadi milik PT Ethos Kreatif Indonesia.
Advertisement
Kuasa Hukum 'Etawaku', Deddy Firdaus Yulianto, menjelaskan putusan Pengadilan Niaga Semarang yang telah dibacakan menegaskan kepemilikan kliennya, atas merek “Etawaku” yang telah terdaftar sebelumnya.
“Bagi kami, dengan adanya putusan ini, makin membuktikan bahwa pendaftaran merek 'Etawaku' Kelas 29 dan Kelas 5 oleh Klien kami, sudah didasari iktikad baik dan membuktikan bahwa merek tersebut sah dimiliki oleh Klien kami,” jelasnya melalui keterangan persnya, Jumat (22/12/2023).
Kasus ini sendiri berawal dari adanya gugatan mengenai kepemilikan merek susu kambing 'Etawaku' yang di kalangan masyarakat luas sudah dikenal sebagai salah satu produk susu kambing terkemuka di Indonesia.
Pihak Penggugat yang merasa memiliki merek Etawaku lebih dulu melakukan gugatan pembatalan merek 'Etawaku. Namun dalam proses persidangan yang berlangsung selama dua bulan terungkap fakta bahwa justru pihak penggugat lah yang diduga meniru dan menjiplak merek 'Etawaku'.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Hendi Sucahyo S, kuasa hukum Etawaku lainnya yang menyatakan bahwa terungkap fakta lain bahwa justru pihak Penggugat, yakni Imam Subekhi yang diduga meniru dan menjiplak merek 'Etawaku' milik kliennya.
Dugaan menjiplak atau meniru itu yakni dengan mengajukan permohonan merek susu kambing lainnya yakni 'Etawanew' yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik Ethos Kreatif Indonesia.
“Kami justru menemukan fakta bahwa Penggugatlah yang punya iktikad tidak baik dalam mendaftarkan merek dengan mengajukan permohonan pendaftaran merek “Etawanew” yang tulisan dan logonya menyerupai merek “Etawaku” milik klien kami yang sudah didaftar lebih dahulu. Sehingga putusan ini merupakan angin segar bagi kepastian hukum dalam berusaha dan perlindungan merek di Indonesia”, ujarnya.
Dihubungi secara terpisah, Ethos Kreatif Indonesia sebagai pemegang lisensi merek 'Etawaku' dalam pernyataan resminya menyampaikan, "Kemenangan ini mencerminkan komitmen atas perlindungan merek dan integritas bisnis. Kami berterima kasih kepada tim hukum yang bekerja keras dan kepada semua pihak yang mendukung kami selama proses ini," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Hiswana Migas DIY Dorong Pemilik 4 SPBU yang Ditutup agar Lakukan KSO untuk Kelancaran Distribusi BBM
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
- Diskop UKM DIY Raih Juara III Kompetisi Sinopadik 2024 di Palangkaraya
Advertisement
Advertisement