Advertisement
Pengadilan Niaga Semarang Putuskan Pemegang Lisensi Resmi Etawaku

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Pengadilan Niaga Semarang menjatuhkan putusan atas sengketa kepemilikan merek 'Etawaku' dengan amar menolak gugatan pembatalan merek 'Etawaku'.
Gugatan yang dilayangkan oleh Imam Subekti itu kandas setelah pada 19 Desember 2023 lalu di mana putusan pengadilan menolak pembatalan sehingga merek 'Etawaku' tetap menjadi milik PT Ethos Kreatif Indonesia.
Advertisement
Kuasa Hukum 'Etawaku', Deddy Firdaus Yulianto, menjelaskan putusan Pengadilan Niaga Semarang yang telah dibacakan menegaskan kepemilikan kliennya, atas merek “Etawaku” yang telah terdaftar sebelumnya.
“Bagi kami, dengan adanya putusan ini, makin membuktikan bahwa pendaftaran merek 'Etawaku' Kelas 29 dan Kelas 5 oleh Klien kami, sudah didasari iktikad baik dan membuktikan bahwa merek tersebut sah dimiliki oleh Klien kami,” jelasnya melalui keterangan persnya, Jumat (22/12/2023).
Kasus ini sendiri berawal dari adanya gugatan mengenai kepemilikan merek susu kambing 'Etawaku' yang di kalangan masyarakat luas sudah dikenal sebagai salah satu produk susu kambing terkemuka di Indonesia.
Pihak Penggugat yang merasa memiliki merek Etawaku lebih dulu melakukan gugatan pembatalan merek 'Etawaku. Namun dalam proses persidangan yang berlangsung selama dua bulan terungkap fakta bahwa justru pihak penggugat lah yang diduga meniru dan menjiplak merek 'Etawaku'.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Hendi Sucahyo S, kuasa hukum Etawaku lainnya yang menyatakan bahwa terungkap fakta lain bahwa justru pihak Penggugat, yakni Imam Subekhi yang diduga meniru dan menjiplak merek 'Etawaku' milik kliennya.
Dugaan menjiplak atau meniru itu yakni dengan mengajukan permohonan merek susu kambing lainnya yakni 'Etawanew' yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik Ethos Kreatif Indonesia.
“Kami justru menemukan fakta bahwa Penggugatlah yang punya iktikad tidak baik dalam mendaftarkan merek dengan mengajukan permohonan pendaftaran merek “Etawanew” yang tulisan dan logonya menyerupai merek “Etawaku” milik klien kami yang sudah didaftar lebih dahulu. Sehingga putusan ini merupakan angin segar bagi kepastian hukum dalam berusaha dan perlindungan merek di Indonesia”, ujarnya.
Dihubungi secara terpisah, Ethos Kreatif Indonesia sebagai pemegang lisensi merek 'Etawaku' dalam pernyataan resminya menyampaikan, "Kemenangan ini mencerminkan komitmen atas perlindungan merek dan integritas bisnis. Kami berterima kasih kepada tim hukum yang bekerja keras dan kepada semua pihak yang mendukung kami selama proses ini," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PMI Sediakan Hadiah dan Suvenir Bagi Pendonor
- Korban Gempa Myanmar Butuh Obat-obatan, Air Bersih hingga Tempat Tinggal
- Berikut Deretan Tokoh yang Kunjungi Open House Menteri Investasi Rosan
- Arus Mudik Tahun Ini Dinilai Paling Lancar dalam 25 Tahun Terakhir
- Gibran Ajak Anak-Anak Panti Asuhan di Solo Berbelanja Baju Lebaran
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mudik ke Solo, Gibran Bagi-Bagi Sembako dan Dengarkan Curhatan Warga
- BNPB Kirim 53 Personel ke Myanmar Bantu Evakuasi Korban Gempa
- Pipa Gas Bocor Kemudian Terbakar, Ratusan Warga Malaysia Terluka
- Jumlah Pemudik dari DKI Jakarta Menurun, Begini Penjelasan Bang Doel
- Emak-Emak Naik Motor Nekat Ingin Masuk Tol Joglo di Prambanan
- Didit Sowan Jokowi Lebih Dahulu, Ini Respons Gibran
- Antrean di Pintu Tol Klaten Mengular hingga 1 Kilometer
Advertisement
Advertisement