Advertisement
Pengadilan Niaga Semarang Putuskan Pemegang Lisensi Resmi Etawaku
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Pengadilan Niaga Semarang menjatuhkan putusan atas sengketa kepemilikan merek 'Etawaku' dengan amar menolak gugatan pembatalan merek 'Etawaku'.
Gugatan yang dilayangkan oleh Imam Subekti itu kandas setelah pada 19 Desember 2023 lalu di mana putusan pengadilan menolak pembatalan sehingga merek 'Etawaku' tetap menjadi milik PT Ethos Kreatif Indonesia.
Advertisement
Kuasa Hukum 'Etawaku', Deddy Firdaus Yulianto, menjelaskan putusan Pengadilan Niaga Semarang yang telah dibacakan menegaskan kepemilikan kliennya, atas merek “Etawaku” yang telah terdaftar sebelumnya.
“Bagi kami, dengan adanya putusan ini, makin membuktikan bahwa pendaftaran merek 'Etawaku' Kelas 29 dan Kelas 5 oleh Klien kami, sudah didasari iktikad baik dan membuktikan bahwa merek tersebut sah dimiliki oleh Klien kami,” jelasnya melalui keterangan persnya, Jumat (22/12/2023).
Kasus ini sendiri berawal dari adanya gugatan mengenai kepemilikan merek susu kambing 'Etawaku' yang di kalangan masyarakat luas sudah dikenal sebagai salah satu produk susu kambing terkemuka di Indonesia.
Pihak Penggugat yang merasa memiliki merek Etawaku lebih dulu melakukan gugatan pembatalan merek 'Etawaku. Namun dalam proses persidangan yang berlangsung selama dua bulan terungkap fakta bahwa justru pihak penggugat lah yang diduga meniru dan menjiplak merek 'Etawaku'.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Hendi Sucahyo S, kuasa hukum Etawaku lainnya yang menyatakan bahwa terungkap fakta lain bahwa justru pihak Penggugat, yakni Imam Subekhi yang diduga meniru dan menjiplak merek 'Etawaku' milik kliennya.
Dugaan menjiplak atau meniru itu yakni dengan mengajukan permohonan merek susu kambing lainnya yakni 'Etawanew' yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik Ethos Kreatif Indonesia.
“Kami justru menemukan fakta bahwa Penggugatlah yang punya iktikad tidak baik dalam mendaftarkan merek dengan mengajukan permohonan pendaftaran merek “Etawanew” yang tulisan dan logonya menyerupai merek “Etawaku” milik klien kami yang sudah didaftar lebih dahulu. Sehingga putusan ini merupakan angin segar bagi kepastian hukum dalam berusaha dan perlindungan merek di Indonesia”, ujarnya.
Dihubungi secara terpisah, Ethos Kreatif Indonesia sebagai pemegang lisensi merek 'Etawaku' dalam pernyataan resminya menyampaikan, "Kemenangan ini mencerminkan komitmen atas perlindungan merek dan integritas bisnis. Kami berterima kasih kepada tim hukum yang bekerja keras dan kepada semua pihak yang mendukung kami selama proses ini," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pilkada Jawa Timur, Golkar Resmi Mengusung Khofifah-Emil Dardak
- Pesawat Jatuh di BSD, Kemenhub: Penjelasan Detail Tunggu Koordinasi
- Singapura Menghadapi Gelombang Baru Covid-19, Kasus Naik 2 Kali Lipat dalam Sepekan
- Letusan Gunung Ibu Ciptakan Fenomena Unik karena Memicu Badai Petir Vulkanik
- Tingkatkan Cadangan Emas hingga Rp80 Triliun, Pengelola Tambang Gosowong Lakukan Efisiensi
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Senin 20 Mei 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Kemenko Perekonomian: Ada Plafon Rp107 Miliar untuk Beli Alsintan
- Dalam Sehari, Gunung Semeru Alami 14 Kali Erupsi
- Menpar Soroti Pengerukan Tebing untuk Kepentingan Pariwisata
- Tiba di Bali, Elon Musk Disambut Luhut
- Ada Prospek Usaha, Warga Sekitar IKN Diharapkan Tidak Menjual Lahan
- Amankan Aksi Bela Palestina di Kedubes AS Hari Ini, Polisi Kerahkan 1.648 Personel
- Menkominfo Pastikan Starlink Tetap Bayar Pajak Seperti Operator Lain
Advertisement
Advertisement