Advertisement

Situs Judi Bola SBOTOP Diduga Sponsori Klub Sepak Bola Tanah Air, 4 Orang Ditangkap

Sunartono
Kamis, 14 Desember 2023 - 08:27 WIB
Sunartono
Situs Judi Bola SBOTOP Diduga Sponsori Klub Sepak Bola Tanah Air, 4 Orang Ditangkap Ilustrasi judi. - Pixabay

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Satgas Anti-Mafia Bola Polri dan Satgas Anti-Mafia Bola membongkar praktik judi situs online SBOTOP yang omzetnya mencapai ratusan miliar. Situs judi bola ini diduga menjadi sponsor salah satu klub bola mentereng di tanah air.

Dugaan itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.  “itus judi bola yang diungkap oleh Satgas Anti-Mafia Bola Polri dan Satgas Anti-Mafia Bola Independen ini adalah SBOTOP yang diduga menjadi sponsor salah satu klub sepak bola di tanah air,” kata Listyo Sigit, Rabu (13/12/2023).

Advertisement

Situs judi bola ini memiliki omzet Rp481 miliar dengan beroperasi server berada di Filipina. Situs judi bola ini diikuti hampir 43 ribu anggota yang tersebar di berbagai negara, termasuk Indonesia.

BACA JUGA : Terbongkar! Situs Judi Bola SBOTOP Beromzet Ratusan Miliar, 4 Orang Diringkus Aparat

Satgas melakukan kerja sama dengan rekan-rekan PPATK untuk menelusuri, memblokir dan melakukan tracing perputaran uang.

“Proses penyidikan ini akan terus berlanjut sesuai komitmen bersama Polri dan PSSI untuk memberantas permainan judi yang akan memengaruhi kompetisi sepak bola di Indonesia,” katanya.

Satgas membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui ada tindak pidana judi bola atau pengaturan skor dalam sepak bola Indonesia. Siapa pun yang akan memberikan informasi ataupun menjadi whistleblower kepada Satgas Anti-Mafia Bola dan akan ditindaklanjuti.

Kepala Satgas Anti-Mafia Bola Polri Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri menambahkan empat orang ditangkap dan ditetapkan tersangka dalam kasus judi bola tersebut. Mereka berinisial S, DR, L, dan TRR yang berperan mengumpulkan rekening sehingga akun SBOTOP dapat dijalankan.

Selain itu, tim satgas masih melakukan pencarian terhadap tiga orang lainnya, yaitu satu WNI berinisial CT dan dua orang warga negara China yang diduga terlibat dalam penyedia rekening untuk operasional situs SBOTOP.

"Terkait DPO berinisial CT, kami juga sudah melakukan upaya pencekalan dan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

Kasus judi bola ini diungkap berdasarkan laporan polisi yang diajukan oleh SOS pada Oktober 2023. SBOTOP adalah situs judi online berskala internasional yang menyediakan berbagai permainan judi, termasuk sepak bola dengan anggota sekitar 43 ribu yang tersebar di sejumlah negara.

Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan menyediakan dua situs, yaitu www.bolethai.com dan www.sepak.com beserta rekening bank dan payment gateway untuk mengumpulkan dana deposit dari hasil praktik perjudian yang selama satu tahun ini omzetnya mencapai Rp481 miliar.

"Dari hasil penyidikan yang kami dapat, server situs SBOTOP ini diduga berada di Filipina, tetapi hal tersebut masih kami dalami," ujar Asep.

Situs SBOTOP diduga mensponsori salah satu klub sepak bola di Indonesia dan kasus ini sedang didalami oleh Satgas Anti-Mafia Bola. Mengenai perkara SBOTOP, penyidik telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi dan dua ahli saksi ITE (informasi transaksi elektronik), serta dua ahli saksi pidana dan satu ahli transaksi keuangan dari PPATK.

Selain itu, Satgas Anti-Mafia Bola Polri telah menyita 20 item barang bukti, termasuk buku tabungan, dokumen perusahaan, hingga satu unit apartemen yang berada di Batam dan juga dua unit kendaraan operasional para tersangka.

BACA JUGA : OJK: Ramai Jual Rekening untuk Judi Online, Risikonya Gede

"Selanjutnya kami sudah melakukan pemblokiran dan penyitaan dari rekening situs SBOTOP dengan nominal sekitar Rp5 miliar rupiah," katanya.

Para tersangka judi bola ini disangkakan melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dan juga juncto Pasal 56 ayat (1). "Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp10 miliar," kata Asep.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KRL Solo Jogja Jumat 3 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Palur Solo

Jogja
| Jum'at, 03 Mei 2024, 02:37 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement