Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Online

Newswire
Newswire Kamis, 02 Mei 2024 18:17 WIB
Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Online

Ilustrasi. - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tengah menyusuan peta jalan perlindungan anak di ranah dalam jaringan (daring) atau online agar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda) memiliki panduan dalam melaksanakan perlindungan anak di ranah daring.

"Saat ini Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring dalam tahap penyelesaian," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/5/2024)

Peraturan ini dibuat, kata dia, karena ancaman kekerasan seksual terhadap anak di ranah daring yang semakin gencar.

Rancangan Perpres tersebut juga mencakup tiga strategi Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD) antara lain strategi pencegahan terjadinya penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak di ranah daring.

BACA JUGA: Gim Free Fire Ada Unsur Kekerasan, Kominfo Minta Pertimbangan KPAI Terkait Wacana Pemblokiran

Fokus strategi yang digunakan, menurut dia, diantaranya melalui pengendalian risiko dengan intervensi kunci antara lain mengidentifikasi, menapis, dan memutus akses berdasarkan risiko dan bahaya, termasuk mempersiapkan kebijakan terkait tata kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) untuk menerapkan mekanisme perancangan teknologi informasi ramah anak.

Awalnya kasus ini diungkap oleh warganet di media sosial X dengan mengunggah tautan berisi foto-foto cuplikan layar dari teks yang berkonotasi seksual antara seorang pria dan korban anak yang merupakan pelajar Sekolah Dasar (SD) berusia 12 tahun.

Dalam kasus ini Kementerian PPPA melalui tim layanan SAPA telah berupaya juga melakukan kontak akun X tersebut untuk menawarkan pelayanan pendampingan psikologis bagi korban.

"Hal ini kami lakukan untuk perlindungan terbaik bagi korban," kata Nahar.

Sementara Polres Serdang Bedagai telah menangkap pelaku berinisial YPS dan menahannya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online