Advertisement
Penggunaan Kecerdasan Digital Bakal Diatur Khusus
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di Indonesia bakal diatur khusus. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkap akan segera menerbitkan peraturan tertulis.
“Kami sedang membuat permen-nya (Peraturan Menteri), namun bisa nanti jadinya surat edaran, bisa juga permanen, nanti kita lihat kebutuhannya, paling tidak sebagai pengantar, itu secepatnya (diluncurkan),” kata dia ditemui di Jakarta, Rabu (13/12/2023).
Advertisement
Nilai-nilai peraturan mengenai AI itu, lanjut Budi Arie, akan diadopsi dari peraturan serupa yang telah ditetapkan oleh Uni Eropa belum lama ini.
Adapun Undang-undang AI tersebut mengambil pendekatan berbasis risiko terhadap produk atau layanan yang menggunakan kecerdasan buatan dan berfokus pada mengatur penggunaan AI dibandingkan mengatur teknologinya sendiri.
Undang-undang itu dibuat untuk melindungi demokrasi, aturan hukum dan hak fundamental seperti kebebasan berpendapat, dan di saat yang sama juga mendorong adanya investasi dan inovasi.
BACA JUGA: Mendorong Daya Beli Masyarakat, Presiden Jokowi Salurkan BLT El-Nino
“Di Eropa sudah mulai muncul, nah kita pelajari bagaimana nanti implementasinya di Indonesia. Karena nilai-nilainya sudah kelihatan, begitu juga tentang pemanfaatan, dan kontrolnya, kita mengadopsi apa yang udah diputuskan negara maju,” ujar Budi Arie.
Meski begitu, Menkominfo mengatakan peraturan mengenai AI ini bukan berarti pemerintah menolak kemajuan teknologi, melainkan untuk mengatasi potensi dampak negatif yang bisa muncul dari teknologi tersebut.
“Semangatnya itu bukan kita menolak kemajuan teknologi, tapi kita harus tata, kita harus atur bagaimana dampak negatifnya bisa kita minimalisir,” katanya.
Sebelumnya pada akhir November lalu, Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria sempat mengatakan bahwa Kemenkominfo menargetkan untuk bisa meluncurkan aturan terkait kecerdasan buatan pada awal Desember 2023.
Sementara Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong sempat menjelaskan bahwa pemerintah betul-betul memperhatikan pengembangan AI agar jangan sampai digunakan untuk hal-hal yang buruk, namun tidak kemudian menghentikan perkembangannya.
“Kami perlu kritis terhadap pengembangan teknologi, tetapi jangan terlalu khawatir. Khawatir seperlunya saja. Teknologi harus dikembangkan supaya dampak baiknya ditingkatkan, dan dampak buruknya diminimalkan," kata dia awal November lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sekjen PBB Kutuk Israel karena Melarang UNWRA di Palestina
- Suswono Cagub Nomor 1 Pilkada Jakarta Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Merendahkan Nabi Muhammad
- Pengungsi Rohingya di Aceh Jadi Peristiwa Terkuaknya Kasus Perdagangan Orang
- Klarifikasi Kemenkeu soal Pernyataan Anggito Terkait Mobil Maung untuk Menteri dan Pejabat Eselon I
- Mantan Presiden Dibolehkan Jadi Juru Kampanye, Jokowi Jadi Jurkam di Pilkada?
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Guyur Sebagian Kota Besar Hari Ini
- Di Persidangan, Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Ungkap Permintaan Rp50 Juta Aparat Kepolisian
- Israel Serang Iran, DK PBB Gelar Sidang Darurat
- Komisi VII Minta Menag Nasaruddin Umar Jalin Hubungan Baik dengan DPR
- Korban Tewas Akibat Serangan Israel ke Lebanon Capai 2.710 Orang
- PAFI Bitung Perkuat Sektor Kesehatan Melalui Apoteker
- Korban Tewas di Gaza Lebih dari 43.000 Orang, Joe Biden Baru Bilang Perang Harus Diakhiri
Advertisement
Advertisement