JPD Tersendat DTSEN, DPRD Usulkan Skema Khusus untuk Warga Miskin
DPRD Kota Yogyakarta mendorong regulasi khusus agar warga miskin yang masuk desil 6-10 DTSEN tetap bisa mengakses Jaminan Pendidikan Daerah.
Rumah khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Magelang, Jawa Tengah yang diserahterimakan oleh Kementerian PUPR. Antara/HO-Kementerian PUPR.
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah mengucurkan total dana sebesar Rp3,7 triliun untuk insentif fiskal terkait perumahan pada 2023 dan 2024.
Dukungan tersebut mencakup pembelian rumah komersial, rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan rumah masyarakat miskin. "Kebijakan tersebut diharapkan dapat menggairahkan sektor perumahan sehingga memberikan multiplier effect yang besar serta dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 dan 2024,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu di Jakarta, Jumat (1/12/2023).
BACA JUGA: Raperda PSU Perumahan Jadi Upaya Pemkab Melindungi Masyarakat
Secara rinci, insentif untuk pembelian rumah komersial diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 120/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Tahun Anggaran 2023.
Untuk hunian dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar, masyarakat dapat menikmati PPN DTP paling banyak atas bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar.
Pembelian rumah yang dilakukan selama periode November 2023 – Juni 2024 mendapatkan PPN DTP sebesar 100 persen, sementara besaran insentif untuk periode Juli 2024 – Desember 2024 adalah 50 persen.
Kemudian, insentif berikutnya adalah pemberian Bantuan Biaya Administrasi (BBA) MBR yang ingin memperoleh rumah layak huni dan terjangkau.
Insentif tersebut berlaku selama 14 bulan (November 2023 – Desember 2024) dengan nilai bantuan sebesar Rp4 juta per rumah. Pada bulan November – Desember 2023 diberikan kepada 62 ribu unit, dan di periode tahun 2024 diberikan kepada 220 ribu unit.
BACA JUGA: 11 Tips Menabung untuk Membeli Rumah Impian
BBA tersebut diatur melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2023 tentang Bantuan Biaya Administrasi Pembiayaan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Terakhir, insentif yang diberikan adalah dukungan rumah bagi masyarakat miskin melalui bantuan Rumah Sederhana Terpadu (RST). Insentif fiskal untuk program ini yaitu sebesar Rp20 juta yang berlaku pada November dan Desember 2023. Pemberian bantuan dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
DPRD Kota Yogyakarta mendorong regulasi khusus agar warga miskin yang masuk desil 6-10 DTSEN tetap bisa mengakses Jaminan Pendidikan Daerah.
Pantai Gading lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 usai mengalahkan Curacao 2-0. Nicolas Pepe mencetak dua gol kemenangan Les Elephants.
Delapan tim lolos perempat final MLSC 2026 di Kudus. Sejumlah laga rematch panas siap tersaji di babak delapan besar.
Ekuador mencetak gol pertama mereka di Piala Dunia 2026 saat menahan Jerman 1-1. Pantai Gading sementara unggul 1-0 atas Curacao.
Pemkab Bantul mengalokasikan Rp2,17 miliar untuk memperbaiki 89 rumah tidak layak huni pada 2026 yang tersebar di tujuh kapanewon.
Bareskrim Polri menyita 300 dokumen ekspor dan memeriksa 87 kontainer terkait dugaan pelanggaran ekspor komoditas fatty matter.