Advertisement

Kuota Haji Ditambah, BPK Siapkan Rp8,2 Triliun untuk Dukung Penyelenggaraan 2024

Newswire
Senin, 27 November 2023 - 22:27 WIB
Mediani Dyah Natalia
Kuota Haji Ditambah, BPK Siapkan Rp8,2 Triliun untuk Dukung Penyelenggaraan 2024 Ibadah haji oleh jemaah haji / Foto ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) siap memenuhi biaya termasuk kuota tambahan 20.000 pada tahun depan. Dana sebesar Rp8,2 triliun juga dianggarkan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang akan menjadi dana Nilai Manfaat operasional biaya haji.

"BPKH siap memenuhi biaya termasuk kuota tambahan 20.000 orang tahun ini sehingga dapat mempercepat waktu tunggu ibadah haji," ujar Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imamsyah dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (27/11/2023).

Advertisement

Baca Juga: Resmi! Biaya Haji 2024 Ditetapkan Rp93,4 Juta, Jemaah Wajib Bayar Rp56 Juta

Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah/2024 Masehi sebesar Rp93.410.286 per orang.

Adapun rinciannya terbagi menjadi dua yakni yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat. Bipih rata-rata sebesar Rp56.046.172 (60 persen) dan Nilai Manfaat Rp37.364.111 (40 persen).

Komponen biaya perjalanan haji meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Sementara Nilai Manfaat meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

Baca Juga: Ibadah Haji 2023, 9 Jemaah Haji DIY Meninggal, Ini Rinciannya

Terkait dengan pelunasan Bipih, dibayarkan jemaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat virtual account masing-masing calon peserta haji.

"Secara keseluruhan penggunaan Nilai Manfaat sebesar Rp8.200.040.638.567. Kami menilai positif keputusan yang mempertimbangkan besaran Bipih lebih besar daripada subsidi nilai manfaat untuk menjaga nilai isthita’ah bagi jemaah haji," katanya.

Panitia kerja BPIH Komisi VIII DPR RI dan Kemenag juga RI menyepakati penggunaan nilai manfaat setoran BPIH Khusus untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji khusus 1445 H/ 2024 M sebesar Rp14.558.658.000

Baca Juga: Ditanya soal Kuota Haji 2024 untuk Warga Bantul, Begini Jawaban Kemenag

Ia berharap pengumuman biaya yang lebih dini, dapat memberikan kesempatan bagi jemaah calon haji untuk melakukan cicilan setoran lunas, sehingga saat keberangkatan tidak merasa berat.

"BPKH mengimbau jemaah haji Indonesia yang mendapatkan giliran berangkat tahun 2024 segera menyiapkan diri dan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan sesuai keputusan dan aturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 29 April 2024

Jogja
| Senin, 29 April 2024, 04:57 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement