Biaya Haji 2024 Disepakati Rp93,4 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Panitia kerja atau panja biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1445H/2024 M yang beranggotakan Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati angka Rp93,4 juta untuk BPIH 2024.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menyampaikan, angka tersebut diperoleh usai melakukan serangkaian rapat pembahasan dan kajian atas usulan awal biaya haji yakni sebesar Rp105 juta.
Advertisement
“Kami bersama anggota Komisi VIII yang tergabung dalam panitia kerja atau Panja akhirnya menyepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji [BPIH] 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta,” kata Hilman, mengutip laman resmi Kemenag, Minggu (26/11/2023).
Dia menuturkan, kesepakatan tersebut telah disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII, dan akan dibawa ke rapat kerja DPR dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Hasil kesepakatan ini, selanjutnya akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kemudian ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Namun, Hilman tidak mengungkapkan secara pasti kapan raker bersama Yaqut akan digelar. Lebih lanjut dia mengatakan, komposisi BPIH akan dibahas dalam raker tersebut, berapa yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan berapa yang bersumber dari nilai manfaat.
Bipih merupakan sejumlah uang yang dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji, sedangkan nilai manfaat merupakan dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.
BACA JUGA: Ditanya soal Kuota Haji 2024 untuk Warga Bantul, Begini Jawaban Kemenag
Adapun Bipih belum ditetapkan di awal lantaran panja BPIH menunggu seberapa besar alokasi anggaran nilai manfaat yang disiapkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Mengingat, biaya yang ditanggung jemaah juga sangat tergantung pada nilai manfaat yang dialokasikan BPKH.
Kemenag sebelumnya telah mengusulkan BPIH 2024 sebesar Rp105 juta. Yaqut kala itu mengatakan, BPIH sebesar Rp105 juta ini digunakan untuk pembiayaan beberapa komponen.
Komponen itu diantaranya biaya penerbangan, pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, hingga pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi.
Usulan sebesar Rp105 juta ini, kata Yaqut, disusun dengan menggunakan asumsi nilai tukar kurs dolar terhadap rupiah sebesar Rp16.000, sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah Rp4.266.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Perang Ukraina Vs Rusia, AS Bakal Hapus Utang Ukraina US$4,65 Miliar
- Ini Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang Ditetapkan DPR
- Resmi! Lima Anggota Dewas KPK Ditetapkan DPR, Ini Daftarnya
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
Advertisement
Advertisement