Advertisement
Biaya Haji 2024 Disepakati Rp93,4 Juta

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Panitia kerja atau panja biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1445H/2024 M yang beranggotakan Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati angka Rp93,4 juta untuk BPIH 2024.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menyampaikan, angka tersebut diperoleh usai melakukan serangkaian rapat pembahasan dan kajian atas usulan awal biaya haji yakni sebesar Rp105 juta.
Advertisement
“Kami bersama anggota Komisi VIII yang tergabung dalam panitia kerja atau Panja akhirnya menyepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji [BPIH] 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta,” kata Hilman, mengutip laman resmi Kemenag, Minggu (26/11/2023).
Dia menuturkan, kesepakatan tersebut telah disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII, dan akan dibawa ke rapat kerja DPR dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Hasil kesepakatan ini, selanjutnya akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kemudian ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Namun, Hilman tidak mengungkapkan secara pasti kapan raker bersama Yaqut akan digelar. Lebih lanjut dia mengatakan, komposisi BPIH akan dibahas dalam raker tersebut, berapa yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan berapa yang bersumber dari nilai manfaat.
Bipih merupakan sejumlah uang yang dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji, sedangkan nilai manfaat merupakan dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.
BACA JUGA: Ditanya soal Kuota Haji 2024 untuk Warga Bantul, Begini Jawaban Kemenag
Adapun Bipih belum ditetapkan di awal lantaran panja BPIH menunggu seberapa besar alokasi anggaran nilai manfaat yang disiapkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Mengingat, biaya yang ditanggung jemaah juga sangat tergantung pada nilai manfaat yang dialokasikan BPKH.
Kemenag sebelumnya telah mengusulkan BPIH 2024 sebesar Rp105 juta. Yaqut kala itu mengatakan, BPIH sebesar Rp105 juta ini digunakan untuk pembiayaan beberapa komponen.
Komponen itu diantaranya biaya penerbangan, pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, hingga pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi.
Usulan sebesar Rp105 juta ini, kata Yaqut, disusun dengan menggunakan asumsi nilai tukar kurs dolar terhadap rupiah sebesar Rp16.000, sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah Rp4.266.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- JPU KPK Belum Putuskan Soal Banding Hasto Kristiyanto
- Terkait Meninggalnya Arya Daru, Ini Hasil Temuan dari Apsifor
- 30 Orang di Beijing Tewas Akibat Hujan Lebat
- Polisi Ungkap Barang Bukti Kasus Kematian Diplomat Arya Daru, Ada Buku dan Lakban Kuning
- Shi Yongxin, Kepala Biara Kuil Shaolin di Tiongkok Diduga Lakukan Penggelapan Dana dan Aset Kuil
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, Rabu 30 Juli 2025
Advertisement

Agenda Wisata di Jogja Pekan Ini, 26-31 Juli 2025, Bantul Creative Expo, Jogja International Kite Festival hingga Tour de Merapi 2025
Advertisement
Berita Populer
- Segera Serahkan Pengelolaan Haji ke BP Haji, Kemenag Bakal Fokus ke Program Non Haji
- Jalur Pendakian Rinjani Diperbaiki, Dipasang Tangga hingga Tali Tambang
- KPK Bidik Sosok Pemberi Perintah kepada Topan Ginting untuk Menerima Suap
- Penjelasan PPATK Akan Memblokir Rekening Tak Dipakai Transaksi dalam 3 Bulan
- Presiden Prabowo Terima Kunjungan PM Malaysia Anwar Ibrahim
- Idem ke Cak Imin, Bahlil Sebut Golkar Akan Kaji Pilkada Lewat DPRD
- Donald Trump Tolak Pemimpin Taiwan Lai Ching-te Transit di New York
Advertisement
Advertisement