Advertisement

Promo November

KPK Tegaskan Firli Masih Aktif Menjabat sebagai Ketua

Newswire
Kamis, 23 November 2023 - 17:37 WIB
Maya Herawati
KPK Tegaskan Firli Masih Aktif Menjabat sebagai Ketua Pekerja membersihkan logo KPK, di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. - Antara - Muhammad Adimaja

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan Firli Bahuri hingga saat ini masih aktif menjabat sebagai Ketua KPK.

"Sampai saat ini pak Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

Advertisement

Alex enggan berspekulasi mengenai siapa yang akan menggantikan Firli sebagai pimpinan lembaga antirasuah itu. Menurutnya, hal tersebut baru bisa dipastikan setelah ada Keputusan Presiden (Keppres).

"Siapa yang menjadi ketua? Begitu kan? Kita tidak berandai-andai, kita juga tidak tahu, dan belum ada juga Keppres dari Presiden," ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) UU KPK disebutkan bahwa dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya. Meski demikian pelaksanaannya harus berdasarkan Keppres.

Sebelumnya, Rabu malam (22/11/2023), Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

BACA JUGA: Ribut-Ribut Iklan Prabowo-Gibran Melibatkan Anak-Anak, Ini Penjelasan Komandan Tim Kampanye

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu.

"Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade Safri.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kunjungi Pasar Prawirotaman, Mendag Pastikan Harga Minyakita Turun Pekan Ini

Jogja
| Senin, 25 November 2024, 11:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement