Advertisement
Ini Alasan Polisi Tembakkan Gas Air Mata dalam Bentrokan di Stadion Gresik

Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA—Kepolisian mengaku terpaksa menembakkan gas air mata di Stadion Gelora Joko Samudro, Gresik pada Minggu (19/11) sore karena suporter semakin beringas.
"Alasannya karena eskalasi kericuhan, suporter makin beringas," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Dirmanto dikonfirmasi di Surabaya, Senin (20/11/2023) dini hari.
Advertisement
Dia mengakui bahwa ada Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 10/2022 yang melarang penggunaan gas air mata dalam pengamanan laga sepak bola. Namun, Dirmanto menjelaskan bahwa gas air mata dilarang jika digunakan di dalam stadion.
"(Pelarangan) itu di dalam stadion," ucapnya.
Polda Jatim bersama Polres Gresik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara di area Stadion Gelora Joko Samudro.
Olah TKP tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Pol. Totok Suharyanto.
"Malam ini langsung dilakukan olah TKP yang dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Jatim," ujarnya.
BACA JUGA:Â Bentrokan di Gresik, 7 Orang Suporter dan 10 Polisi Luka-luka
Dalam laga antara Gresik United melawan Deltras FC di putaran kedua Liga 2 berakhir ricuh di luar Stadion Gelora Joko Samudro. Sebanyak tujuh orang suporter dan 10 polisi mengalami luka-luka.
Berdasarkan kabar yang diterima melalui pesat WhatsApp (WA), kerusuhan bermula saat suporter tuan rumah ingin melakukan demo di depan pintu VIP menyuarakan kekecewaan atas kekalahan tim.
Namun, demo tersebut dihalau oleh petugas keamanan dan situasi makin memanas saat oknum suporter melakukan pelemparan batu.
Petugas yang tersulut kemudian merespons balik dengan tindakan tegas yang membuat ratusan suporter panik kemudian berlarian.
Untuk mengendalikan massa, pihak kepolisan terpaksa melepas tembakan gas air mata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Januari-Awal April 2025, KSPN Catat Ada 23.000 Pekerja Kena PHK
- LG Batal Investasi di Proyek Baterai Nikel RI
- PPATK: Perputaran Uang Transaksi Judi Online Bisa Capai Rp1.200 Triliun
- KPK Jelaskan Soal Motor Ridwan Kamil yang Disita dan Titip Rawat
- Berlaku 19 April 2025, Segini Tarif Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan
Advertisement
IPM di Kota Jogja Tertinggi Nasional, Penurunan Ketimpangan Pendapatan Jadi Tantangan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Penumpang Wanita Dikeluarkan dari Pesawat Karena Mengaku Bawa Bom, Ini Penjelasan Batik Air
- Hasan Nasbi Sering Blunder, Mensesneg Mengkonfirmasi Kini Jadi Jubir Presiden Prabowo
- Kemenag Pastikan Tidak Ada Pembatasan Usia Jemaah Haji 2025
- Dokter Spesialis Kandungan di Garut Jadi Tersangka Pidana Kekerasan Seksual, Pasien Jadi Korban
- Polisi Periksa 15 Saksi Terkait Konten Rendang Willie Salim
- Viral Wanita Jaket Pink Membayar dengan Transfer Palsu, Ini Penjelasan Polisi
- BMKG: Gempa Magnitudo 7,7 Myanmar Mirip Gempa Kembar di Sumatra Barat
Advertisement