Advertisement
Cegah Perundungan, Pemerintah Didesak Efektifkan Peran Satgas Anti Cyberbullying
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tren kasus Cyberbullying atau perundungan melalui media siber di Indonesia terus meningkat. Perlindungan hukum terhadap korban Cyberbullying penting untuk memitigasi agar dampaknya tidak meluas.
Founder sekaligus Ketua Yayasan Syariah, Hardjuno Wiwoho (SHW Center), Shri Hardjuno Wiwoho mengakatan salah satu langkah untuk meredam cyberbuying adalah dengan meningkatkan efektivitas peran Satgas Anti Cyberbullying.
Advertisement
Dia mengatakan data UNICEF 2020 menemukan bahwa 45% anak berusia 14-24 tahun di seluruh dunia telah mengalami perundungan berbasis cyber sepanjang 2020.
Data tersebut mirip dengan data dari Center for Digital Society (CfDS) per Agustus 2021 yang meneliti siswa SMP dan SMA usia 13-18 di 34 provinsi di Indonesia dengan hasil riset bahwa 45,35% mengaku pernah menjadi korban.
Adapun 38,41% lainnya menjadi pelaku. Platform yang sering digunakan untuk kasus Cyberbullying antara lain WhatsApp, Instagram, dan Facebook.
BACA JUGA: Ayah Bunda, Pola Asuh yang Buruk Salah Satu Pemicu Perundungan Anak
“Memang Cyberbullying ini fenomena yang meresahkan, lebih seram dari bullying biasa karena bisa 24 jam dibully. Kapan saja, di mana saja, siapa saja, melalui medsos itu bisa dibully dan bisa membully juga. Mental generasi muda rusak gara-gara budaya Cyberbullying,” ujar Hardjuno, Selasa (14/11/2023).
Staf Ahli Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ini menambahkan, Indonesia akan memasuki masa puncak bonus demografi pada 2030 nanti di mana 68% penduduk adalah penduduk berusia produktif. Dengan penetrasi media sosial yang begitu massif namun perilaku Cyberbullying yang begitu tinggi, bonus demografi bisa berubah menjadi bencana demografi.
Menurutnya, generasi usia produktif yang lahir dari ekosistem Cyberbullying yang membungkam seluruh potensi yang dimiliki. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mendorong sekolah untuk membentuk Satas Anti Bullying yang di dalamnya termasuk Cyberbullying.
"Nah, tugas, peran, dan peraturan mekanisme Satgas ini perlu diformulasikan lebih tegas dan jelas untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tindakan guna melindungi korban khususnya korban perundungan siber," katanya.
“Maksud saya, selain bullying konvensional, Satgas di sekolah ini juga memberi perhatian penuh pada Cyberbullying. Gangguan mental itu ancaman nyata. Dan idealnya, Satgas Anti Cyberbullying ini terdiri dari berbagai elemen, mulai dari unsur perwakilan guru, siswa, dan orang tua,” tambah Hardjuno.
BACA JUGA: Cegah Perundungan di Kalangan Pelajar SMP, Disdikpora Kulonprogo Bakal Libatkan Polisi
Hardjuno Wiwoho menjelaskan bahwa perundungan siber sebagai salah satu jenis kejahatan di dunia maya merupakan problematika di bidang hukum, pendidikan, dan psikologi perkembangan.
Riset yang dilakukan Hardjuno terkait Cyberbullying menunjukkan pentingnya kebijakan non-penal (kebijakan di luar hukum pidana yang kuncinya adalah pencegahan dan pembaharuan pandangan masyarakat) sebagai upaya menanggulangi Cyberbullying.
“Riset yang saya kerjakan merupakan riset yuridis-normatif melalui pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan,” jelas Hardjuno.
Menurut Hardjuno Satgas Anti Cyberbullying sebagai kebijakan baru non-penal di bawah naungan KPAI perlu makin diefektifkan dan secara integral juga melibatkan sarana penal. “Sehingga Satgas Anti Cyberbullying di sekolah benar-benar dibekali kemampuan non-penal dan menggunakan sarana pidana sebagai upaya terakhir. Keduanya secara bersama-sama, tidak terpisah, pemahamannya musti dimiliki oleh Satgas di sekolah,” ujar Hardjuno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Gratifikasi Rita Widyasari, KPK Geledah Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto
- Sejumlah Fakta Muncul dari Kecelakaan Maut Tol Ciawi, Kendaraan yang Terlibat, Jumlah Korban hingga Kronologi Kejadian
- Pembangunan Pusat Data Nasional Batam Disetop, Ini Alasannya
- Jadi Pejabat Pemerintah AS, Elon Musk Tutup Kantor Pusat USAID
- Pesta Seks di Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya: Masih Terus Didalami
Advertisement
Waspada! BMKG Mengeluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan Lebat, Petir Disertai Angin Kencang di Bantul dan Gunungkidul Malam Ini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hasto Melawan Lewat Gugatan Praperadilan, KPK Nyatakan Siap Menghadapi
- Menkopolkam: Peredaran LPG 3 Kg Akan Diawasi Ketat
- Sempat Kritis, WNI Korban Penembakan Aparat Malaysia Meninggal Dunia
- Selain Pemantauan Rutin LPG 3 Kg, Agen Minta Petugas Beri Solusi Langsung saat Menemukan Masalah di Lapangan
- Truk Tabrak Sejumlah Kendaraan di Gerbang Tol Ciawi, 8 Orang Meninggal Dunia
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Mayoritas Kota Besar di Indonesia Dilanda Hujan
- Gerbang Tol Ciawi Kembali Dibuka Usai Kecelakaan Maut
Advertisement
Advertisement