Advertisement
Sidang Kasus Perundungan Dokter Aulia Risma, Dekan FK Undip Mengaku Tak Ada Iuran di PPDS
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Yan Wisnu Prajoko, diperiksa sebagai saksi dalam sidang di PN Semarang, Rabu (9/7/2025). (ANTARA - I.C. Senjaya)
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG - Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Yan Wisnu Prajoko, mengaku tidak tahu tentang adanya pungutan biaya operasional pendidikan terhadap residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi di lembaga pendidikan itu.
Hal itu disampaikan Yan Wisnu saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan perundungan dan pemerasan almarhumah Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesi Undip, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (9/7/2025).
Advertisement
"Biaya yang mencapai Rp60 juta sampai Rp80 juta per mahasiswa semestinya tidak ada," katanya.
Kecuali, lanjut dia, biaya untuk pelaksanaan ujian yang diatur oleh kolegium.
Menurut dia, mahasiswa harus mengeluarkan biaya sendiri untuk ujian yang dilaksanakan oleh Kolegium Anestesiologi.
Termasuk, lanjut dia, honor untuk dosen penguji juga tidak ditanggung oleh mahasiswa.
Selain Yan Wisnu, pengadilan juga memeriksa Direktur Pelayanan Operasional RS dr. Kariadi Semarang, Mahabara Yang Putra.
Dalam kesaksiannya, Mahabara menyebut penetapan jam kerja rumah sakit hanya berlaku untuk dokter dan perawat.
"Residen PPDS bukan pekerja. Mereka tidak terikat jam kerja," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Djohan Arifin.
Dalam keterangannya, Mahabara mengaku tidak tahun tentang adanya rekrutmen banyak dokter umum dan perawat anestesi usai PPDS Undip Semarang di RD Kariadi dibekukan Kementerian Kesehatan.
Sebelumnya, Kaprodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip Semarang Taufik Eko Nugroho didakwa melakukan pungutan liar (pungli) terhadap mahasiswa PPDS pada kurun waktu 2018 hingga 2023.
Selain Taufik, staf administrasi Prodi Anestesiologi Sri Maryani dan residen senior PPDS Undip Zara Yupita Azra juga diadili dalam perkara dugaan pemerasan atau pemaksaan tersebut.
Perkara tersebut terungkap berawal dari kematian salah seorang peserta PPDS Undip Semarang Aulia Risma Lestari yang diduga bunuh diri pada tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Kaji WFH untuk Tekan Konsumsi BBM 2026
- Iran Naikkan Gaji 60 Persen Saat Perang, Strategi atau Tanda Krisis?
- BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik, Promosi Berbau Asusila
- KPK Periksa Gus Alex Terkait Korupsi Kuota Haji Seusai Penahanan Yaqut
- Ledakan Keras di Masjid Jember Saat Tarawih, 1 Jemaah Dilarikan ke RS
Advertisement
Mudik Lebaran, PMI DIY Kerahkan 20 Ambulans dan 31 Pos Siaga
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Zombie ZIP, Malware yang Sulit Dideteksi Antivirus
- Bulgaria Umumkan Skuad FIFA Series 2026, Petrov Ikut ke Jakarta
- HONOR Perkenalkan X7d dan X6c dengan Fitur AI
- Jadwal KRL Solo-Jogja 17 Maret 2026, Cek Waktu Berangkatnya
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo, Selasa 17 Maret 2026
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja Hari Ini, Selasa 17 Maret
- Jelang Lebaran, Okupansi Hotel Bantul Anjlok
Advertisement
Advertisement






