Advertisement

Sidang Kasus Perundungan Dokter Aulia Risma, Dekan FK Undip Mengaku Tak Ada Iuran di PPDS

Newswire
Rabu, 09 Juli 2025 - 20:47 WIB
Ujang Hasanudin
Sidang Kasus Perundungan Dokter Aulia Risma, Dekan FK Undip Mengaku Tak Ada Iuran di PPDS Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Yan Wisnu Prajoko, diperiksa sebagai saksi dalam sidang di PN Semarang, Rabu (9/7/2025). (ANTARA - I.C. Senjaya)

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG - Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Yan Wisnu Prajoko, mengaku tidak tahu tentang adanya pungutan biaya operasional pendidikan terhadap residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi di lembaga pendidikan itu.

Hal itu disampaikan Yan Wisnu saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan perundungan dan pemerasan almarhumah Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesi Undip, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (9/7/2025).

Advertisement

"Biaya yang mencapai Rp60 juta sampai Rp80 juta per mahasiswa semestinya tidak ada," katanya.

Kecuali, lanjut dia, biaya untuk pelaksanaan ujian yang diatur oleh kolegium.

Menurut dia, mahasiswa harus mengeluarkan biaya sendiri untuk ujian yang dilaksanakan oleh Kolegium Anestesiologi.

Termasuk, lanjut dia, honor untuk dosen penguji juga tidak ditanggung oleh mahasiswa.

BACA JUGA: Polda Jateng Tetapkan 3 Tersangka Kasus Bullying Dokter Aulia Risma, Begini Perjalanan Kasusnya

Selain Yan Wisnu, pengadilan juga memeriksa Direktur Pelayanan Operasional RS dr. Kariadi Semarang, Mahabara Yang Putra.

Dalam kesaksiannya, Mahabara menyebut penetapan jam kerja rumah sakit hanya berlaku untuk dokter dan perawat.

"Residen PPDS bukan pekerja. Mereka tidak terikat jam kerja," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Djohan Arifin.

Dalam keterangannya, Mahabara mengaku tidak tahun tentang adanya rekrutmen banyak dokter umum dan perawat anestesi usai PPDS Undip Semarang di RD Kariadi dibekukan Kementerian Kesehatan.

Sebelumnya, Kaprodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip Semarang Taufik Eko Nugroho didakwa melakukan pungutan liar (pungli) terhadap mahasiswa PPDS pada kurun waktu 2018 hingga 2023.

Selain Taufik, staf administrasi Prodi Anestesiologi Sri Maryani dan residen senior PPDS Undip Zara Yupita Azra juga diadili dalam perkara dugaan pemerasan atau pemaksaan tersebut.

Perkara tersebut terungkap berawal dari kematian salah seorang peserta PPDS Undip Semarang Aulia Risma Lestari yang diduga bunuh diri pada tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Libur Sekolah, Okupansi Hotel dan Resto Meningkat Tajam

Jogja
| Sabtu, 12 Juli 2025, 12:07 WIB

Advertisement

alt

Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism

Wisata
| Sabtu, 12 Juli 2025, 11:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement