Advertisement
Diisukan Bakal Hadirkan E-Commerce, Begini Penjelasan Google Indonesia
Kantor Google - ist - techcrunch
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Managing Director Google Indonesia, Randy Jusuf akhirnya ikut mengomentari isu yang tengah berkembang tentang rencana Youtube yang ingin menghadirkan layanan e-commerce di Indonesia.
Randy mengatakan pihaknya masih mengkaji terlebih dahulu mengingat regulasi mengenai perdagangan di ruang daring baru saja diubah dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.31/2023.
Advertisement
"Karena [aturan] Kemendag itu baru ada di akhir Oktober ya cukup baru. Jadi jujur saja kami juga masih menganalisis aturan dari Kemendag-nya, detail dan sebagainya. Jadi masih di fase menganalisis," kata Rendy saat ditemui di Kantor Google Indonesia, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Saat ditanya kepastian akankah Youtube merilis fitur berbelanja secara daring di Indonesia, ia menegaskan bahwa pihaknya memang belum ada rencana untuk menambahkan fitur tersebut. "Seperti yang saya paparkan, untuk sekarang memang masih belum ada rencana untuk menambahkan fitur-fitur baru seperti shopping di YouTube," tegasnya.
Adapun fitur berbelanja daring di Youtube sebenarnya bukanlah hal baru dan telah ada di sebanyak 80 negara termasuk di antaranya negara tetangga yaitu Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Singapura.
BACA JUGA: Teknologi AI Google Bernama Bard Kini Bisa Berbahasa Indonesia
Fitur tersebut kurang lebih mirip dengan mekanisme TikTok Shop sebelum aturan Permendag No.31/2023 dikeluarkan dan akhirnya membuat layanan itu dihentikan di Indonesia karena alasan perizinan.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi pada pekan lalu juga sempat mengomentari terkait dengan kabar rencana beberapa platform media sosial termasuk Youtube ingin menghadirkan layanan e-commerce di Indonesia.
Dia menyebutkan bahwa platform digital media sosial boleh saja menghadirkan layanan e-commerce tetapi pihak pengembang layanannya harus memisahkan izin antara e-commerce dan layanan media sosialnya.
"Kami harus membuka peluang untuk semua pihak yang ingin menjalankan bisnis di Indonesia. Tetapi soal YouTube, Meta, dan TikTok Shop segala macam, itu yang penting entitasnya harus dipisahkan. Kalau media sosial ya izinnya media sosial sendiri, untuk e-commerce ya e-commerce izinnya sendiri," kata Budi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Guru Besar UGM Ungkap Mikroalga Bisa Jadi Energi Masa Depan
Advertisement
Advertisement








