Advertisement
Diisukan Bakal Hadirkan E-Commerce, Begini Penjelasan Google Indonesia

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Managing Director Google Indonesia, Randy Jusuf akhirnya ikut mengomentari isu yang tengah berkembang tentang rencana Youtube yang ingin menghadirkan layanan e-commerce di Indonesia.
Randy mengatakan pihaknya masih mengkaji terlebih dahulu mengingat regulasi mengenai perdagangan di ruang daring baru saja diubah dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.31/2023.
Advertisement
"Karena [aturan] Kemendag itu baru ada di akhir Oktober ya cukup baru. Jadi jujur saja kami juga masih menganalisis aturan dari Kemendag-nya, detail dan sebagainya. Jadi masih di fase menganalisis," kata Rendy saat ditemui di Kantor Google Indonesia, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Saat ditanya kepastian akankah Youtube merilis fitur berbelanja secara daring di Indonesia, ia menegaskan bahwa pihaknya memang belum ada rencana untuk menambahkan fitur tersebut. "Seperti yang saya paparkan, untuk sekarang memang masih belum ada rencana untuk menambahkan fitur-fitur baru seperti shopping di YouTube," tegasnya.
Adapun fitur berbelanja daring di Youtube sebenarnya bukanlah hal baru dan telah ada di sebanyak 80 negara termasuk di antaranya negara tetangga yaitu Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Singapura.
BACA JUGA: Teknologi AI Google Bernama Bard Kini Bisa Berbahasa Indonesia
Fitur tersebut kurang lebih mirip dengan mekanisme TikTok Shop sebelum aturan Permendag No.31/2023 dikeluarkan dan akhirnya membuat layanan itu dihentikan di Indonesia karena alasan perizinan.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi pada pekan lalu juga sempat mengomentari terkait dengan kabar rencana beberapa platform media sosial termasuk Youtube ingin menghadirkan layanan e-commerce di Indonesia.
Dia menyebutkan bahwa platform digital media sosial boleh saja menghadirkan layanan e-commerce tetapi pihak pengembang layanannya harus memisahkan izin antara e-commerce dan layanan media sosialnya.
"Kami harus membuka peluang untuk semua pihak yang ingin menjalankan bisnis di Indonesia. Tetapi soal YouTube, Meta, dan TikTok Shop segala macam, itu yang penting entitasnya harus dipisahkan. Kalau media sosial ya izinnya media sosial sendiri, untuk e-commerce ya e-commerce izinnya sendiri," kata Budi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Advertisement

Jadwal Perpanjangan SIM Keliling di Sleman, Jumat 9 Mei 2025
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Kecelakaan KA Harina vs Truk di Pelintasan Sebidang Kaligawe Semarang, 1 Orang Tewas
- Tangani Kebakaran Hutan, Modifikasi Cuaca Natrium Klorida Diperpanjang hingga 12 Mei 2025
- Kata Sandi Milik Kepala Pentagon Pete Hegseth Bocor Akibat Serangan Siber
- Menteri Budi Santoso Segera Terbitkan Permendag Baru, Mengatur Ekspor Impor hingga Perdagangan Dalam Negeri
- Polisi Kerahkan Ratusan Personel Jaga Sidang Kasus Hasto PDIP
- Merespons Gelombang PHK, Menaker Akan Optimalkan Platform SIAPKerja
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Advertisement