Advertisement
Hakim MK Arief Hidayat Turut Diperiksa Majelis Kehormatan MK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga turut diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara tertutup pada Selasa (31/10/2023) petang terkait laporan masyarakat atas Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Arief diperiksa secara tertutup di tempat yang sama dengan pemeriksaan kepada Ketua MK Anwar Usman, yakni di Gedung II MK, Jakarta. Pantauan di lokasi, Arief tiba di halaman gedung tersebut pada pukul 17.24 WIB.
Advertisement
BACA JUGA: Ketua MK Anwar Usman Akhirnya Diperiksa oleh MKMK
Sebelum masuk ke lokasi pemeriksaan, Arief yang tampak mengenakan setelan jas berwarna abu-abu dan kemeja berwarna hitam itu sempat menjawab pertanyaan awak media.
Ia mengatakan bahwa dirinya akan memberikan keterangan terkait seluruh hal yang ia ketahui ketika memeriksa dan memutus perkara syarat usia capres dan cawapres itu. "Oh iya harus diberikan. Hakim tidak boleh bohong. Harus jujur," kata Arief menegaskan.
Namun begitu, Arief enggan membeberkan apa saja yang ingin ia sampaikan kepada anggota MKMK. Dia pun mengaku tidak mempersiapkan hal tertentu untuk pemeriksaan itu. "Belum disampaikan ke MKMK, saya sampaikan di sini, ga boleh, dosa," ucap Arief seraya terkekeh.
BACA JUGA: Hore! Jembatan Penghubung antara Tol Solo Jogja dengan Tol Trans Jawa Dipasang
Lebih jauh, pada pukul 16.10 WIB, Anwar Usman telah lebih dahulu diperiksa selama kurang lebih satu jam oleh tiga anggota MKMK, yakni Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.
Anwar menjalani pemeriksaan tertutup terkait laporan masyarakat atas Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi jalan bagi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Pantauan di lokasi, Anwar Usman yang juga adik ipar Presiden Jokowi tiba ruangan pemeriksaan di Lantai 4 Gedung II MK, Jakarta sekitar pukul 16.10 WIB. Anwar tampak mengenakan batik berwarna coklat itu sempat menjawab pertanyaan awak media.
Terkait dirinya yang mendapat laporan terbanyak dari masyarakat atas putusan mengenai syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden itu, Anwar mengaku tidak mempermasalahkan karena menilai itu sebagai konsekuensi Ketua MK. "Ya, saya ‘kan ketua (MK),” ucap Anwar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Kementerian PPPA Turun Tangan
- KPU Purworejo Digugat ke PTUN Oleh Caleg Nasdem
- Usulan Presidential Club Prabowo Didukung Zulkifli Hasan
- Kepala Rutan Nonaktif KPK Ajukan Praperadilan Kasus Pungli
- Sidang Sengketa Pilpres, Hakim Ingatkan Tegur Ketua KPU Agar Tidak Tertidur
Advertisement
DPRD Sleman Optimistis Mayoritas Raperda Selesai Dibahas Sebelum Pergantian Keangotaan
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Tak Lagi Dianggap Bagian dari PDI Perjuangan, Begini Respons Jokowi
- Wacana Prabowo-Gibran Tambah Kementerian, Pakar: Harus Ubah Regulasi
- Desak Israel Berhenti Menyerang Rafah, China: Itu Kejahatan Kemanusian
- Semeru Kembali Erupsi Setinggi 600 Meter dari Puncak Gunung
- BMKG Ingatkan Potensi Hujan Deras dan Angin Kencang Hari Ini
- Jokowi Bantah Pemerintah Mengajukan Percepatan Pelaksanaan Pilkada 2024
- Soal Pencalonan Kaesang sebagai Walikota Bekasi, Ini Respons Jokowi
Advertisement
Advertisement