MBG dan Koperasi Desa Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Desa
Program MBG dan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih diintegrasikan untuk memperkuat ketahanan pangan dan menggerakkan ekonomi desa.
Tanaman Kakao - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kenaikan harga referensi (HR) dan harga patokan ekspor (HPE) biji kakao untuk periode 1–31 Agustus 2026. Kenaikan tersebut dipengaruhi gangguan pasokan di negara-negara produsen utama Afrika Barat akibat serangan hama, cuaca buruk, serta penurunan produksi yang dipicu fenomena El Nino.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, mengatakan penyesuaian HR dan HPE dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar, biaya logistik internasional, hingga perkembangan perdagangan global.
"Penetapan HR dan HPE tersebut mempertimbangkan kondisi pasar, perkembangan biaya logistik internasional, serta dinamika perdagangan global. Peningkatan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi gangguan pasokan di negara-negara produsen utama Afrika Barat akibat serangan hama, cuaca buruk, dan penurunan produksi yang dipicu fenomena El Nino," jelas Tommy dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Harga Referensi dan HPE Biji Kakao Melonjak
Kemendag menetapkan harga referensi biji kakao periode Agustus 2026 sebesar 5.424,96 dolar AS per MT. Nilai tersebut meningkat 1.455,41 dolar AS atau 36,66 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Kenaikan harga referensi turut mendorong harga patokan ekspor biji kakao menjadi 5.064 dolar AS per MT, atau naik 1.418 dolar AS setara 38,90 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Bea Keluar dan Pungutan Ekspor Tetap 7,5 Persen
Untuk periode 1–31 Agustus 2026, pemerintah menetapkan bea keluar (BK) biji kakao sebesar 7,5 persen.
Besaran tersebut mengacu pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah melalui PMK Nomor 68 Tahun 2025.
Selain itu, pungutan ekspor (PE) biji kakao juga ditetapkan 7,5 persen sesuai Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025 yang telah diperbarui melalui PMK Nomor 9 Tahun 2026.
HPE Getah Pinus Naik, Produk Kulit Tetap
Kemendag juga menetapkan harga patokan ekspor sejumlah komoditas kehutanan.
Untuk Agustus 2026, HPE produk kulit tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya.
Sementara itu, HPE getah pinus naik menjadi 1.013 dolar AS per MT, meningkat 11 dolar AS atau 1,10 persen dibandingkan Juli 2026.
Sejumlah Produk Kayu Mengalami Penyesuaian
Pada periode Agustus 2026, HPE beberapa produk kayu mengalami kenaikan.
Kenaikan terjadi pada:
Veneer dari hutan alam.
Produk kayu olahan dengan luas penampang 1.000 mm² hingga 4.000 mm² dari jenis rimba campuran.
Sortimen lainnya dari hutan tanaman seperti jati, balsa, eucalyptus, dan jenis lainnya.
Di sisi lain, sejumlah produk kayu mengalami penurunan HPE, meliputi:
- Veneer dari hutan tanaman.
- Wooden sheet for packing box.
- Wood in chips or particle.
Produk kayu olahan dengan luas penampang 1.000 mm² hingga 4.000 mm² dari jenis meranti, merbau, serta sortimen lain dari jenis eboni.
Produk dari hutan tanaman jenis akasia, pinus, gmelina, sengon, dan karet.
Sementara itu, HPE untuk beberapa komoditas tetap tidak berubah dibandingkan Juli 2026, yaitu:
- Keping kayu (chipwood).
- Kayu olahan dengan luas penampang 1.000 mm² hingga 4.000 mm² dari sortimen lain yang berasal dari hutan tanaman jenis sungkai.
- Produk kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000 mm² hingga 10.000 mm².
Diatur dalam Kepmendag Nomor 1667 Tahun 2026
Kemendag menyebut penetapan HR CPO, HR dan HPE biji kakao, produk kulit, produk kayu, serta getah pinus dilakukan melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1667 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Program MBG dan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih diintegrasikan untuk memperkuat ketahanan pangan dan menggerakkan ekonomi desa.
Pemprov Jawa Timur memberikan pembebasan denda dan keringanan pajak kendaraan bermotor selama 1–31 Agustus 2026. Simak rincian insentifnya.
Harga pangan nasional hari ini, Sabtu 1 Agustus 2026, cabai rawit merah Rp55.800 per kg dan telur ayam ras Rp29.650 per kg.
Maestro seni rupa Nasirun meninggal dunia di RS AMC Muhammadiyah Jogja, Sabtu pagi. Jenazah akan dimakamkan di Makam Seniman Girisapto Imogiri.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian pada Sabtu 1 Agustus 2026 bervariasi. Simak daftar harga jual dan buyback terbaru.
Kemensos menerjunkan 902 taruna Akademi TNI dan Akpol mendampingi siswa Sekolah Rakyat saat MPLS untuk memperkuat karakter dan disiplin.