MBG dan Koperasi Desa Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Desa
Program MBG dan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih diintegrasikan untuk memperkuat ketahanan pangan dan menggerakkan ekonomi desa.
Foto ilustrasi STNK. /Harian Jogja-Sunartono.
Harianjogja.com, SURABAYA—Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan berbagai keringanan pajak kendaraan bermotor selama 1–31 Agustus 2026. Kebijakan yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 itu bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan program tersebut dihadirkan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.
"Semangat kemerdekaan harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat. Karena itu, pada momentum HUT ke-81 Republik Indonesia, Pemprov Jawa Timur kembali menghadirkan kebijakan pembebasan pajak daerah sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat sekaligus ikhtiar memperkuat kemandirian fiskal daerah," ujarnya di Surabaya, Sabtu.
Jenis Keringanan Pajak Kendaraan
Dalam program ini, Pemprov Jawa Timur memberikan sejumlah insentif kepada wajib pajak kendaraan bermotor, meliputi:
Pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pembebasan PKB progresif.
Pengurangan 20 persen tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan roda dua milik buruh dengan pokok PKB maksimal Rp500.000.
DTSEN, Ojol, dan Kendaraan Roda Tiga Juga Mendapat Insentif
Selain untuk buruh, pemerintah juga memberikan pembebasan pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya kepada beberapa kelompok masyarakat.
Penerima manfaat meliputi:
Masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pengemudi ojek daring.
Pemilik kendaraan roda tiga dengan pokok PKB maksimal Rp500.000.
Pemprov Jawa Timur juga membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Namun, denda SWDKLLJ pada tahun berjalan tetap dikenakan sesuai ketentuan.
Tarif PKB dan BBNKB Tidak Naik
Khofifah menegaskan masyarakat tetap memperoleh manfaat dari kebijakan keringanan dasar pengenaan pajak kendaraan.
Pada 2026, pemerintah memberikan keringanan dasar pengenaan:
PKB sebesar 24,7 persen.
BBNKB sebesar 37,25 persen.
Dengan kebijakan tersebut, pengenaan PKB maupun BBNKB pada tahun 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan.
"Kebijakan ini memberikan manfaat ganda. Di satu sisi masyarakat memperoleh keringanan sehingga beban ekonominya berkurang. Di sisi lain pemerintah memperoleh ruang fiskal yang lebih kuat karena kepatuhan pajak meningkat, data kendaraan semakin tertib dan akurat, sehingga pembangunan dapat terus berjalan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Ditargetkan Dimanfaatkan Hampir 1 Juta Objek Pajak
Berdasarkan proyeksi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, program pembebasan pajak daerah selama Agustus 2026 diperkirakan dimanfaatkan oleh 962.981 objek pajak.
Total nilai pembebasan yang diberikan diperkirakan mencapai sekitar Rp17,25 miliar.
Meski memberikan berbagai insentif, program tersebut diproyeksikan tetap mampu meningkatkan penerimaan daerah hingga Rp297,46 miliar berkat meningkatnya partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
Khofifah mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut melalui seluruh Kantor Bersama Samsat di Jawa Timur maupun berbagai kanal pembayaran digital yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Ia menegaskan kepatuhan membayar pajak menjadi bagian dari gotong royong dalam mendukung pembangunan daerah, termasuk untuk pembiayaan infrastruktur jalan, pendidikan, layanan kesehatan, transportasi, serta pelayanan publik lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Program MBG dan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih diintegrasikan untuk memperkuat ketahanan pangan dan menggerakkan ekonomi desa.
Kalender Agustus 2026 memiliki dua hari libur nasional tanpa cuti bersama. Simak daftar tanggal merah dan peluang long weekend.
Harga emas Antam hari ini, Sabtu 1 Agustus 2026, turun Rp20.000 menjadi Rp2.603.000 per gram. Simak daftar harga dan buyback terbaru.
James Riady menegaskan mal Lippo tidak memasang pagar tambahan dan optimistis ekonomi Indonesia tetap menarik bagi investor global.
Memvalidasi setiap informasi kontak resmi menjadi langkah penting sebelum memilih layanan pinjaman online. Berikut adalah beberapa alasan yang mendasarinya.
Wisata paddle board di Muara Sungai Opak Baros Bantul menarik wisatawan dan membuka peluang ekonomi baru bagi warga pesisir.