Advertisement
OJK Catat Aset BPJS Kesehatan Menurun, Begini Penjelasan Dirut Ghufron

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset yang dimiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencapai Rp117,29 triliun pada September 2023. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan aset BPJS Kesehatan tumbuh 8,84% yoy dari posisi September 2022 yang mencapai Rp112,89 triliun.
Namun, aset BPJS Kesehatan terpantau turun jika dibandingkan posisi Agustus 2023 yang mencapai Rp118,25 triliun. Terkait data OJK ini, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan total aset BPJS Kesehatan per September 2023 sebesar Rp117,29 triliun merupakan penjumlahan antara aset Dana Jaminan Sosial (DJS) senilai Rp103,02 triliun dan aset BPJS mencapai Rp14,26 triliun.
Advertisement
BACA JUGA : BPJS Kesehatan: Manfaatkan Mengurus Kesehatan dalam Genggaman
“Sesuai dengan UU BPJS, aset DJS merupakan aset yang terpisah dari aset BPJS, sehingga aset DJS tidak bisa dijumlahkan atau digabungkan dengan aset BPJS,” kata Ghufron kepada JIBI/Bisnis, Senin (30/10/2023).
Sebagai informasi dana DJS mengacu kepada iuran yang dibayarkan peserta beserta pengembangannya. Sedangkan aset BPJS adalah kekayaan lembaga ini sebagai perusahaan yang mengelola.
Ghufron merincikan, per 30 September 2023, total aset DJS mencapai Rp103,02 triliun. Aset DJS turun Rp830,49 miliar dari posisi per 31 Agustus 2023 sebesar Rp103,85 triliun. Ghufron menjelaskan penurunan aset DJS tersebut antara lain karena adanya peningkatan beban jaminan kesehatan.
Sedangkan akar utamanya adalah peningkatan jumlah atau pemanfaatan layanan kesehatan. Hal ini sejalan dengan pulihnya kondisi pasca pandemi dan meningkatnya kepercayaan masyarakat. Lebih lanjut, Ghufron menyampaikan beban jaminan kesehatan bulanan telah mengalami peningkatan, yaitu dari Agustus 2023 sebesar Rp13,80 triliun menjadi Rp14,65 triliun atau meningkat Rp846,27 miliar. “Perkiraan di tahun 2023 beban untuk membayar fasilitas kesehatan naik lebih dari Rp30 triliun,” katanya.
Dalam pengelolaan aset, khususnya aset investasi, Ghufron menuturkan BPJS Kesehatan mempertimbangkan berbagai faktor, antara lain kebutuhan likuiditas atas profil kewajiban yang akan jatuh tempo dengan memperhatikan risiko kredit counterpart (perbankan).
“Kebutuhan likuiditas rutin ditempatkan pada instrumen Deposito on Call (DOC) atau Deposito tenor 1 bulan sekitar 30%, Deposito tenor 3 bulan sekitar 35%, dan SPN/SBN sekitar 35%,” ungkapnya. Selain itu, penempatan dana pada masing-masing perbankan sesuai dengan regulasi yang berlaku dibatasi maksimal 15% dari total investasi DJS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Advertisement
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- KPK Telaah Lagi Soal Dugaan Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU
- Kecelakaan KA Harina vs Truk di Pelintasan Sebidang Kaligawe Semarang, 1 Orang Tewas
- Tangani Kebakaran Hutan, Modifikasi Cuaca Natrium Klorida Diperpanjang hingga 12 Mei 2025
- Kata Sandi Milik Kepala Pentagon Pete Hegseth Bocor Akibat Serangan Siber
- Menteri Budi Santoso Segera Terbitkan Permendag Baru, Mengatur Ekspor Impor hingga Perdagangan Dalam Negeri
- Polisi Kerahkan Ratusan Personel Jaga Sidang Kasus Hasto PDIP
- Merespons Gelombang PHK, Menaker Akan Optimalkan Platform SIAPKerja
Advertisement