Advertisement
Sah 3 Pejabat Dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara, Ini Daftarnya
Pelantikan pejabat baru di Istana Negara, oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (25/10/2023). - Youtube - Sekretariat Presiden
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik tiga pejabat baru di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Berikut ini daftar pejabat yang dilantik Presiden Jokowi pagi ini:
Advertisement
1. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menggantikan Syahrul Yasin Limpo yang mengundurkan diri karena terjerat kasus korupsi.
2. Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Letjen Agus Subiyanto sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), menggantikan posisi Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
3. Pengangkatan Duta Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Sulaiman untuk Republik Argentina merangkap Republik Paraguai berkedudukan di Buenos Aires.
Seiring dengan pelantikannya, Letjend Agus Subiyanto Agus Subianto juga dinaikkan pangkatnya dari Letnan Jenderal TNI menjadi Jendral TNI terhitung sejak dilantik sebagai KASD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kebijakan Luar Negeri Trump Mengeras, Targetkan Greenland-Iran
- IAGI Ungkap Dua Penyebab Dugaan Sinkhole di Limapuluh Kota
- Indonesia Larang Impor Daging Babi dari Spanyol akibat Wabah ASF
- Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Banjir Bandang Aceh
- Kim Jong Un Klaim Uji Rudal Hipersonik Respons Situasi Global
Advertisement
Agenda Event, Pariwisata, Konser dan Olahraga, 7 Januari 2026
Advertisement
Jadi Primadona, Umbul Pelem Klaten Raup Omzet Miliaran Sepanjang 2025
Advertisement
Berita Populer
- PLN UID Jateng dan DIY Catat Kinerja Positif Sepanjang 2025
- Pemkab Bantul Setop Tambang Ilegal di Bawuran Pleret
- Kantor Diduga Scam di Sleman Tutup Usai Penggerebekan Polisi
- Polisi Kerahkan 1.060 Personel Jaga Aksi Buruh Hari Ini di Jakarta
- Pergerakan Tanah Masih Terjadi di Lokasi Sinkhole Situjua Sumbar
- Prabowo Gelar Retret Kabinet di Hambalang, Evaluasi Program Prioritas
- Mulai 2026, Gaji Guru PPPK Bantul Minimal Setara UMK
Advertisement
Advertisement



