Advertisement
Dipanggil Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pemerasan, Ketua KPK Firli Bahuri Minta Dijadwalkan Ulang
Ketua KPK Firli Bahuri - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya terkait pemanggilan dirinya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Sebelumnya, Firli dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi hari ini, Jumat (20/10/2023). Namun, KPK mengatakan bahwa Firli sudah memiliki agenda lain yang dijadwalkan sebelumnya, dan masih harus mempelajari materi pemeriksaan terhadapnya.
Advertisement
BACA JUGA : Fokus Jalani Proses Penyidikan Kasus Pemerasan, Ketua KPK Firli Bahuri Didesak Mundur
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan Firli, dengan tembusan ke kapolri dan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan (menkopolhukam).
"Pimpinan telah mengonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan kapolri dan menkopolhukam RI," kata Ghufron dalam keterangan resmi yang diterima wartawan, Jumat (20/10/2023).
Ghufron menyebut lembaganya menghormati proses-proses hukum di Polda Metro Jaya terkait dengan pemanggilan saksi pertama terhadap koleganya yakni Ketua KPK Firli Bahuri. Namun, dia menyebut Firli belum bisa menghadiri pemeriksaan tersebut lantaran harus melaksanakan kegiatan yang sudah teragendakan sebelumnya.
"Namun, mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," terangnya.
Tidak hanya itu, Ghufron mengeklaim Firli memerlukan waktu yang cukup untuk mempelajari materi pemeriksaan. Dia mengatakan panggilan dari Polda Metro baru diterima oleh Ketua KPK pada 19 Oktober 2023.
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu lalu mengatakan lembaganya sebagai penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum, yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, serta fakta-fakta hukumnya.
BACA JUGA : Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Besok Jumat Terkat Pemerasan Terhadap SYL
"Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Firli sebagai saksi hari ini. Polda Metro sebelumnya telah memanggil beberapa saksi termasuk mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan ajudan Firli Bahuri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ada Diskon Tol 30 Persen Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Daftar Ruasnya
- Pejabat Kongres: AS Belum Punya Pertahanan Memadai Hadapi Drone Shahed
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
Advertisement
Ini Cara Kampung Wisata Cokrodiningratan Sulap Sampah Jadi Souvenir
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BI Catat Penurunan Cadangan Devisa Indonesia pada Februari 2026
- Rhodamin B Ditemukan di Makanan, Pemkot Jogja Lacak Pemasok
- Industri Digital Indonesia Butuh Tambahan 150 Ribu Insinyur
- Peneliti BRIN Dorong Penambahan Telur pada Menu MBG Ramadan
- Stok Aman, Pemerintah Minta Warga Tak Borong BBM
- Statistik Mematikan Irvan Mofu, Senjata Rahasia PSS Sleman
- Psikolog Ungkap Faktor yang Membuat Orang Mudah Marah saat Kecewa
Advertisement
Advertisement








